![]() |
Iswandi Muchtar, Sekretaris Komisi IV DPRD Padang. |
BentengSumbar.com --- Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Padang Iswandi Muchtar menyorot pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA). Menurutnya, kedua dana bantuan itu bersumber dari uang negara, baik itu APBN maupun APBD.
"Untuk itu, kita harap, pengelolaan dana ini harus menerapkan prinsip transparansi dan keterbukaan sesuai dengan amanat UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," cakap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, Minggu (20/3/2016.
Ia mendesak Dinas Pendidikan Kota Padang untuk mengingatkan unit kerjanya, dan sekolah- sekolah untuk memahami dan mematuhi amanat UU Keterbukaan Informasi Publik. Apatah lagi, setiap lembaga publik termasuk sekolah yang menggunakan dana negara wajib terbuka informasi sesuai amanat UU nomor 14 tahun 2008.
"Kita minta, Dinas Pendidikan mengingatkan unit kerjanya dan sekolah-sekolah untuk memahami dan mematuhi amanat UU tersebut. Jika tidak, tentu ini patut kita pertanyakan,” ungkap putra Sungai Sapih Kecamatan Kuranji, Kenagarian Pauh IX Kota Padang ini.
Ditegaskannya, penyebab kurang terbukanya pihak sekolah dalam pengelolaan dana BOS dan BOSDA, kemungkinan karena masih ada yang belum memahami tentang undang-undang KIP tersebut. Selain itu bisa juga disebabkan oleh adanya kecemasan oknum tertentu yang menimbulkan kecurigaan. Jika pihak sekolah tertutup dalam pengelolaan, justru akan menambah kecurigaan dan menjadi pertanyaan masyarakat.
"Kita berharap, kedepan, disdik dan sekolah harus semakin terbuka terkait pengelolaan uang negara, khususnya BOS dan BOSDA. Tetapi kita juga ingin pemberian informasi hanya kepada pihak yang jelas identitasnya, baik perorangan maupun lembaga atau organisasi yang jelas," pungkasnya. (by)
"Untuk itu, kita harap, pengelolaan dana ini harus menerapkan prinsip transparansi dan keterbukaan sesuai dengan amanat UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," cakap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, Minggu (20/3/2016.
Ia mendesak Dinas Pendidikan Kota Padang untuk mengingatkan unit kerjanya, dan sekolah- sekolah untuk memahami dan mematuhi amanat UU Keterbukaan Informasi Publik. Apatah lagi, setiap lembaga publik termasuk sekolah yang menggunakan dana negara wajib terbuka informasi sesuai amanat UU nomor 14 tahun 2008.
"Kita minta, Dinas Pendidikan mengingatkan unit kerjanya dan sekolah-sekolah untuk memahami dan mematuhi amanat UU tersebut. Jika tidak, tentu ini patut kita pertanyakan,” ungkap putra Sungai Sapih Kecamatan Kuranji, Kenagarian Pauh IX Kota Padang ini.
Ditegaskannya, penyebab kurang terbukanya pihak sekolah dalam pengelolaan dana BOS dan BOSDA, kemungkinan karena masih ada yang belum memahami tentang undang-undang KIP tersebut. Selain itu bisa juga disebabkan oleh adanya kecemasan oknum tertentu yang menimbulkan kecurigaan. Jika pihak sekolah tertutup dalam pengelolaan, justru akan menambah kecurigaan dan menjadi pertanyaan masyarakat.
"Kita berharap, kedepan, disdik dan sekolah harus semakin terbuka terkait pengelolaan uang negara, khususnya BOS dan BOSDA. Tetapi kita juga ingin pemberian informasi hanya kepada pihak yang jelas identitasnya, baik perorangan maupun lembaga atau organisasi yang jelas," pungkasnya. (by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »