Dewan: Jarak Tempat Hiburan dan Rumah Ibadah Harus Diatur

Dewan: Jarak Tempat Hiburan dan Rumah Ibadah Harus Diatur
BentengSumbar.com --- Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Padang Yulisman Yacoeb menegaskan, jarak antara tempat hiburan dengan rumah ibadah dan fasilitas pendidikan harus diatur dengan jelas.

"Untuk apa ada Perda dan Perwako, kalau jaraknya tidak diatur. Waktu saya jadi Ketua Pansus Perda itu, dengan jelas kita atur jaraknya, yaitu 200 meter," ujarnya, Rabu (16/3/2016).

Yulisman masih ingat, ketika dirinya dipercaya sebagai Ketua Pansus yang menggodok Peraturan Daerah (Perda)  No. 5 tahun 2012, terjadi pembahasan sengit tentang jarak antara tempat hiburan dengan rumah ibadah. Fraksi PKS ngotot mengusulkan jaraknya 500 meter.

"Dulu F-PKS ngotot mengusulkan jarak 500 meter, akhirnya disepakati 200 meter. Nah, kalau sekarang dihilangkan aturan jarak itu, tentu kita bertanya ada apa?" ujarnya.

Sebagai mantan Ketua Pansus Perda yang berkaitan dengan itu, Yulisman Yacoeb yakin aturan jarak itu dimuat dalam Perda tersebut. Untuk itu, Perwako sebagai turunannya tidak boleh bertentangan dengan Perda itu. Jika bertentangan, berarti batal demi hukum.


Selain mengenai jarak, ungkap Yulisman, dalam Perda itu juga diatur kriteria. Salah satunya, tidak boleh dalam room karoke dan tempat hiburan itu ada toilet.

Turunan Perda No. 5 tahun 2012 itu adalah Peraturan Walikota nomor 6 tahun 2013. Kemudian dirubah dengan Perwako tahun 2014. Dalam perwako yang baru itu, hanya diatur sepanjang tidak bersebelah dengan rumah ibadah dan fasilitas pendidikan, terang Yulisman.

"Saya lupa nomor Perwako yang baru itu. Tapi menurut hemat saya, untuk apa ada Perda dan Perwako kalau jaraknya tidak diatur," pungkasnya.

Sementara itu, Dede Nuzul Putra, anggota Komisi I DPRD Kota Padang mendesak agar aturan jarak antara tempat hiburan dengan rumah ibadah dikembalikan. Selain itu, Pemko melalui dinas terkait harus tegas terhadap aturan jam operasional tempat hiburan.

"Sebaiknya ada jarak antara tempat hiburan dengan rumah ibadah dan fasilitas pendidikan. Selain itu juga diatur dengan tegas waktu operasionalnya," ungkap anggota Fraksi PDI-P ini. (by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »