Pemutihan Bukan Berarti Penghapusan Pajak Kendaraan

Pemutihan Bukan Berarti Penghapusan Pajak Kendaraan
BentengSumbar --- Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini ada kebijakan yang dikeluarkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat No. 973-31-2016 tertanggal 25 Januari 2016 tentang kebijakan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Di masyarakat selama ini dikenal dengan istilah pemutihan. Istilah pemutihan inilah yang sering disalahartikan menjadi pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Dijelaskan Jaya Isman Arifin, SE, MM selaku Kepala UPTD Pelayanan Pendapatan Provinsi di Padang bahwa kebijakan ini maksudnya adalah penghapusan sanksi atau denda atas pajak kendaraan bermotor yang selama ini tertunggak. "Tujuannya untuk meningkatkan ketaatan pembayar pajak. Insentif penghapusan denda pajak kendaraan ini diharapkan meningkatkan penerimaan daerah dari PKB dan BBNKB," ungkapnya di Kantor Samsat Padang.

Berarti yang dihapuskan adalah denda keterlambatan pembayarannya, bukan pajak kendaraan bermotor tersebut. Pengertian inilah yang sering menjadi keliru ketika wajib pajak datang mengurus perpanjangan pajaknya di Kantor Samsat.

"Astaga, saya sangka bea balik nama dan pajak kendaraan gratis. Ternyata tetap dibayarkan," celoteh Amran ketika mengurus pajak mobilnya yang telah lama jatuh tempo di Samsat Padang yang terletak di jalan Asahan No.2, Komplek GOR Agussalim, Padang.

Diakui Jaya Isman Arifin banyak masyarakat yang masih salah mengartikan kata pemutihan. Padahal yang dimaksudkan adalah penghapusan sanksi administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sanksi bea balik nama kendaraan bermotor tersebut.

"Saat ini masih ada kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurusnya selama dua bulan hingga akhir Maret 2016 nanti. Gunakanlah kesempatan tersebut sebaik-baiknya," himbau Jaya Isman.

Seperti diketahui, sekitar 80% dari total pendapatan asli daerah (PAD) Sumbar bersumber dari pajak kendaraan bermotor. Tak salah bila dianjurkan untuk membayar pajak kendaraan pada waktunya sehingga tidak dikenakan sanksi administrasi. (eNDe)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »