Adib Alfikri Lebih Sportif, Pemko Belum Surati KONI Kota Padang Terkait Rangkap Jabatan

Adib Lebih Sportif, Pemko Belum Surati KONI Kota Padang Terkait Rangkap Jabatan
Pelantikan Pengurus KONI Kota Padang Periode 2015-2019. 
BENTENGSUMBAR.COM - Pemerintah Kota Padang ternyata belum menyurati Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang terkait rangkap jabatan pengurus pada lembaga otoritas keolahragaan tersebut. Padahal, ditubuh KONI Kota Padang yang saat ini diketuai Agus Suardi itu, terdapat beberapa orang pengurus yang merupakan pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padang.

"Kami memang belum menyurati KONI Kota Padang. Lagian, kami tidak ingin mengintervensi KONI. Kalau soal penerapan aturan, sebenarnya Undang-Undang tentang itu sudah sejak lama, yaitu sejak tahun 2005. Tapi kan tidak semua daerah yang menerapkan," ujar Suardi Junir, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Padang ketika dikonfirmasi media ini, Kamis sore, 14 April 2016, bertempat di ruangan kerjanya.

Informasi yang dihimpun media ini, beberapa orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Padang memang tercatat sebagai jajaran pengurus di KONI Kota Padang periode 2015-2019. Sebut saja misalnya, Sekretaris Umum KONI Kota Padang Edytiawarman yang saat ini tercatat sebagai Camat Kecamatan Padang Utara, dan Bendahara Umum H Kennedy yang menjabat Kepala Bidang Perbendaharaan BPKA Kota Padang.

Dijajaran pengurus lainnya yang diduga rangkap jabatan adalah Wakil Ketua Umum I ditempati Davidson, Wakil Ketua Umum II Edwarsyah. Pada Bidang Pembiaan Organisasi terdapat nama Yuherdi, pejabat eselon III dilingkungan Dispora Kota Padang. Selain itu, Ketua Bidang Pembinaan Prestasi Ilmarizal juga tercatat sebagai ASN pada Dinas Pendidikan Kota Padang.

Pada Bidang Pengumpulan dan Pengelolaan Data terdapat nama Sahurman, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rusunawa. Sedangkan Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Penataran, Barlius merupakan pejabat eselon III di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Padang.

Pujian patut diberikan kepada Adib Alfikri, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Padang yang tanpa diminta dan dipaksa dengan penuh kesadaran secara sportif meletakan jabatan sebagai Wakil Ketua Bidang Penerapan IPTEK dan Kerjasama KONI Provinsi Sumatera Barat periode 2013-2017. Adib Alfikri mengundurkan diri per tanggal 7 April 2016. Ini dilakukannya untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada.

Selain itu, mundurnya Adib Alfikri berdasarkan Surat Gubernur Provinsi Sumatera Barat nomor:009/III/GSB-2016 tanggal 30 Maret 2016 perihal rangkap jabatan KDH/Wakil KDH, Pejabat Struktural dan Fungsional serta anggota DPRD. Apatah lagi, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) pasal 40 memuat ketentuan pengurus KONI di semua tingkatan, dari pusat hingga daerah tidak boleh merangkap jabatan. Selain itu, masalah jabatan rangkap di kepengurusan KONI tersebut juga sudah dengan tegas dan jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007. (by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »