Terkait Rangkap Jabatan, Erisman Sarankan Wako Surati KONI Kota Padang

Terkait Rangkap Jabatan, Erisman Sarankan Wako Surati KONI Kota Padang
Erisman Bersama Pengurus DPP Partai Gerindra. 
BENTENGSUMBAR.COM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang H Erisman Chaniago menyarankan Walikota Padang H Mahyeldi Ansharullah Datuk Marajo untuk menyurati Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang terkait rangkap jabatan. Menurutnya, politisi Partai Keadilan Sejehtera (PKS) tersebut harus mengikuti langkah yang telah diambil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Prof DR H Irwan Prayitno, Psi, MSc, Datuk Rajo Bandaro Basa.

"Saya menyarankan agar walikota untuk menyurati pengurus KONI Kota Padang terkait rangkap jabatan tersebut. Apatah lagi, gubernur telah melakukan terobosan bagus terkait penerapan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN). Langkah gubernur tersebut layak kita puji dan mesti diikuti oleh walikota," jelas politisi Partai Gerindra ini, Sabtu siang, 16 April 2016 ketika dihubungi melalui telepon selulernya.

Menurutnya, tidak ada alasan Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah untuk menempuh langkah yang telah dicontohkan Gubernur Irwan Prayitno. Apatah lagi ini terkait dengan penerapan perundang-undangan yang ada di negeri ini. Dan tugas pemerintah adalah menerapkan undang-undang yang ada, sebagai patokan dalam kehidupan bernegara.

"Secara normatif seperti itu. Undang-undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) harus kita terapkan, kalau kita memang ingin profesional dan taat aturan. Apatah lagi, undang-undang tersebut sudah lama diundangkan dan sudah pula dijabarkan melalui aturan turunannya, seperti PP dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri," tegas wakil rakyat dari daerah Pemilihan Padang Barat, Nanggalo, dan Padang Utara ini.

Dikatakan Erisman, ASN atau pejabat Pemko Padang yang jadi pengurus KONI itu mestinya harus fokus menjadi aparatur daerah dan pelayan masyarakat, di instansinya dan bukan di KONI. Ditambah lagi aturan yang ada melarang mereka rangkap jabatan. Sebagai ASN, tentulah mereka yang terdepan dalam penerapan undang-undang dan aturan yang ada.

Sebagaimana diketahui, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) pasal 40 memuat ketentuan pengurus KONI di semua tingkatan, dari pusat hingga daerah tidak boleh merangkap jabatan. Selain itu, masalah jabatan rangkap di kepengurusan KONI tersebut juga sudah dengan tegas dan jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 dan Surat Mendagri Nomor 800 2011 tentang Larangan Jabatan Rangkap serta Surat Gubernur Provinsi Sumatera Barat nomor:009/III/GSB-2016 tanggal 30 Maret 2016 perihal rangkap jabatan KDH/Wakil KDH, Pejabat Struktural dan Fungsional serta anggota DPRD.

Informasi yang dihimpun media ini, beberapa orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Padang memang tercatat sebagai jajaran pengurus di KONI Kota Padang periode 2015-2019. Namun sampai saat ini, pemerintah Kota Padang belum menyurati Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang terkait rangkap jabatan pengurus pada lembaga otoritas keolahragaan tersebut. (Baca juga: Adib Alfikri Lebih Sportif, Pemko Belum Surati KONI Kota Padang Terkait Rangkap Jabatan). (by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »