![]() |
Adib Alfikri, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Padang. |
BENTENGSUMBAR.COM - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Padang terus berupaya semaksimal mungkin mencapai target pajak hotel yang telah ditetapkan DPRD Kota Padang. Untuk tahun 2016 ini, Dispenda Kota Padang ditarget Rp26.050.000.000,-.
"Untuk tahun ini, kita ditarget Rp26.050.000.000,-. Alhamdulillah, per 8 April 2016 realisasi penerimaan pajak hotel telah mencapai Rp5.384.350.155,-," cakap Adib Alfikri, Kepala Dispenda Kota Padang yang didampingi Kepala Bidang Penagihan Firdaus Andeng ketika dikonfirmasi media ini, Senin, 11 April 2016.
Berbagai langkah terus dilakukan Dispenda Kota Padang untuk mencapai target tersebut. Salah satunya melimpahkan beberapa kasus penunggakan pajak hotel ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang. Pelimpahan kasus penunggakan itu dilakukan karena sudah masuk pada ranah penindakan.
"Ya, kasus tunggakan pajak hotel oleh Basko Hotel telah kita limpahkan ke Satpol PP. Sampai hari ini, tunggakan pajak Basko Hotel adalah Rp1,8 miliar. Sedangkan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Basko Hotel sekitar Rp700 juta. Jadi total, Rp2,5 miliar," cakap Adib Alfikri.
Sementara itu, Firdaus Andeng menjelaskan, selain Basko Hotel, Hotel Bumi Minang juga melakukan penunggakan pajak hotel. Namun saat ini hotel tersebut dinyatakan pailid, sehingga belum bisa ditagih.
"Untuk Hotel Nabawi Syariah, ini kasusnya beda. Hotel tersebut belum terdaftar sebagai wajib pajak, dan tidak pula mau didaftarkan sebagai wajib pajak. Jadi, bukan urusan kami lagi, tetapi sudah menjadi urusan Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Padang," ujarnya.
Hotel Penunggak Pajak Akan Ditutup
Sementara itu, Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah menegaskan, Pemerintah Kota Padang akan mengambil tindakan tegas terhadap usaha perhotelan yang bermasalah dengan pajak. Hotel Penunggak pajak akan diambil tindakan tegas, bahkan kapan perlu akan dilakukan penutupan terhadap hotel penunggak pajak tersebut.
Hal itu ditegaskan Walikota Padang Mahyeldi saat menghadiri soft opening d’Have Hotel di Siteba, Kecamatan Nanggalo Kota Padang, Senin (11/4). Dia mengakui, Kota Padang membutuhkan investor perhotelan untuk menunjang pariwisata namun tidak akan mentolerir hotel yang melalaikan kewajiban.
“Untuk hotel yang lalai, tidak memenuhi kewajibannya, kami akan mengambil tindakan tegas. Jika sampai tenggat waktu yang diberikan tidak juga melakukan pelunasan, kami tak segan-segan menutup hotel tersebut,” tegasnya. (by/mul)
"Untuk tahun ini, kita ditarget Rp26.050.000.000,-. Alhamdulillah, per 8 April 2016 realisasi penerimaan pajak hotel telah mencapai Rp5.384.350.155,-," cakap Adib Alfikri, Kepala Dispenda Kota Padang yang didampingi Kepala Bidang Penagihan Firdaus Andeng ketika dikonfirmasi media ini, Senin, 11 April 2016.
Berbagai langkah terus dilakukan Dispenda Kota Padang untuk mencapai target tersebut. Salah satunya melimpahkan beberapa kasus penunggakan pajak hotel ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang. Pelimpahan kasus penunggakan itu dilakukan karena sudah masuk pada ranah penindakan.
"Ya, kasus tunggakan pajak hotel oleh Basko Hotel telah kita limpahkan ke Satpol PP. Sampai hari ini, tunggakan pajak Basko Hotel adalah Rp1,8 miliar. Sedangkan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Basko Hotel sekitar Rp700 juta. Jadi total, Rp2,5 miliar," cakap Adib Alfikri.
Sementara itu, Firdaus Andeng menjelaskan, selain Basko Hotel, Hotel Bumi Minang juga melakukan penunggakan pajak hotel. Namun saat ini hotel tersebut dinyatakan pailid, sehingga belum bisa ditagih.
"Untuk Hotel Nabawi Syariah, ini kasusnya beda. Hotel tersebut belum terdaftar sebagai wajib pajak, dan tidak pula mau didaftarkan sebagai wajib pajak. Jadi, bukan urusan kami lagi, tetapi sudah menjadi urusan Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Padang," ujarnya.
Hotel Penunggak Pajak Akan Ditutup
Sementara itu, Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah menegaskan, Pemerintah Kota Padang akan mengambil tindakan tegas terhadap usaha perhotelan yang bermasalah dengan pajak. Hotel Penunggak pajak akan diambil tindakan tegas, bahkan kapan perlu akan dilakukan penutupan terhadap hotel penunggak pajak tersebut.
Hal itu ditegaskan Walikota Padang Mahyeldi saat menghadiri soft opening d’Have Hotel di Siteba, Kecamatan Nanggalo Kota Padang, Senin (11/4). Dia mengakui, Kota Padang membutuhkan investor perhotelan untuk menunjang pariwisata namun tidak akan mentolerir hotel yang melalaikan kewajiban.
“Untuk hotel yang lalai, tidak memenuhi kewajibannya, kami akan mengambil tindakan tegas. Jika sampai tenggat waktu yang diberikan tidak juga melakukan pelunasan, kami tak segan-segan menutup hotel tersebut,” tegasnya. (by/mul)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »