![]() |
Adib Alfikri, SE, M. Si, Kepala Dispenda Kota Padang. |
BentengSumbar.com --- Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Padang membutuhkan sejumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pajak daerah. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan kinerja dinas yang dipimpin Adib Alfikri tersebut. Makanya, Adib Alfikri atas nama Walikota Padang mengajukan surat permohonan kepada Gubernur Sumatera Barat terkait hal tersebut.
"Sejak beralihnya sebagian kewenangan pajak dari pusat ke daerah, pusat seakan melepas begitu saja. Mungkin pusat suka tak rela melepas kewenangan tersebut. Makanya, kami ingin mendidik sejumlah staf dispenda untuk menjadi PPNS pajak daerah. Namun persoalannya, siapa yang akan menyelenggarakan? Legalitasnya bagaimana? Saat ini yang ada adalah modul diklat untuk PPNS Pajak Pusat," ungkap Adib Alfikri, Kepala Dispenda Kota Padang ketika dihubungi melalui telepon selularnya, Kamis (7/4/2016).
Sedangkan modul untuk PPNS pajak daerah, ujar Adib, belum ada. Semua daerah di Indonesia belum memiliki PPNS pajak daerah, baru Kota Padang yang berencana untuk itu. Pemerintah Kota Padang sudah menyurati Gubernur sebagai perpanjangan tangan pusat agar memfasilitasi diklat PPNS pajak daerah tersebut.
"Kami meminta gubernur untuk memfasilitasi persoalan ini kepada pemerintah pusat. Informasi yang saya dapat, surat Kota Padang tersebut sudah dibahas oleh gubernur. Untuk pelaksanaan diklat PPNS pajak daerah tersebut dibutuhkan dasar hukum, harus jelas legalitasnya. Jika dasar hukum tidak ada, maka kita tidak bisa menindak pelaku pelanggaran," cakapnya.
Saat ini, ungkap Adib, untuk menindak pelanggaran yang ada, maka Dispenda Kota Padang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai Sekretariat Bersama Korwas. Korwas itu sendiri juga melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan. Contohnya kasus penunggakan pajak oleh Basko Hotel, yang saat ini sudah dilimpahkan oleh dispenda kepada Satpol PP. (by)
"Sejak beralihnya sebagian kewenangan pajak dari pusat ke daerah, pusat seakan melepas begitu saja. Mungkin pusat suka tak rela melepas kewenangan tersebut. Makanya, kami ingin mendidik sejumlah staf dispenda untuk menjadi PPNS pajak daerah. Namun persoalannya, siapa yang akan menyelenggarakan? Legalitasnya bagaimana? Saat ini yang ada adalah modul diklat untuk PPNS Pajak Pusat," ungkap Adib Alfikri, Kepala Dispenda Kota Padang ketika dihubungi melalui telepon selularnya, Kamis (7/4/2016).
Sedangkan modul untuk PPNS pajak daerah, ujar Adib, belum ada. Semua daerah di Indonesia belum memiliki PPNS pajak daerah, baru Kota Padang yang berencana untuk itu. Pemerintah Kota Padang sudah menyurati Gubernur sebagai perpanjangan tangan pusat agar memfasilitasi diklat PPNS pajak daerah tersebut.
"Kami meminta gubernur untuk memfasilitasi persoalan ini kepada pemerintah pusat. Informasi yang saya dapat, surat Kota Padang tersebut sudah dibahas oleh gubernur. Untuk pelaksanaan diklat PPNS pajak daerah tersebut dibutuhkan dasar hukum, harus jelas legalitasnya. Jika dasar hukum tidak ada, maka kita tidak bisa menindak pelaku pelanggaran," cakapnya.
Saat ini, ungkap Adib, untuk menindak pelanggaran yang ada, maka Dispenda Kota Padang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai Sekretariat Bersama Korwas. Korwas itu sendiri juga melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan. Contohnya kasus penunggakan pajak oleh Basko Hotel, yang saat ini sudah dilimpahkan oleh dispenda kepada Satpol PP. (by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »