![]() |
Iswandi Muchtar Bersama Wakil Walikota H Emzalmi. |
BentengSumbar.com --- Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa (F-PDI-P/PKB) DPRD Kota Padang, Iswandi Muchtar menegaskan, Walikota Padang dan Wakil Walikota Padang H Mahyeldi - Emzalmi tidak melanggar janji kampanye terkait dengan santunan kematian bagi warga Kota Padang.
"Memang dalam Pemilihan Kepala Daerah 2013, Mahyeldi dan Emzalmi berjanji kepada pemilih akan memberikan santunan kematian bagi warga kota yang meninggal dunia. Namun harus kita sadari, janji itu tidak bisa dilaksanakan sepenuhnya karena ada aturan yang tidak membolehkannya," ungkap Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Padang ini di Gedung Bundar Sawahan, Kamis (7/4/2016).
Ia mengatakan, aturan yang tidak membolehkan tersebut baru keluar setelah Mahyeldi-Emzalmi terpilih. Makanya, santunan kematian yang diberikan kepada warga kota harus disesuaikan dengan peraturan pemerintah yang baru keluar pada tahun 2014. Santunan kematian hanya boleh diberikan kepada warga yang berisiko sosial.
"Karena bertentangan dengan aturan pemerintah, maka janji kampanye yang kemudian masuk dalam program unggulan Walikota dan Wakil Walikota Padang tersebut harus disesuaikan. Warga yang mendapat santunan kematian adalah yang beresiko sosial dan miskin. Dan sepanjang pengetahuan saya, sudah ada yang dicairkan bagi yang telah memenuhi syarat," cakapnya.
Dalam Perwako No. 29 A tahun 2014 pasal 4 menyatakan bahwa penduduk yang diberikan santunan kematian adalah penduduk Kota Padang yang memenuhi persyaratan seperti, memiliki surat keterangan miskin atau tidak mampu dari lurah, meninggal dunia di Padang, memiliki KK atau KTP Kota Padang, melaporkan kematian paling lama 30 hari sejak tanggal kematian dan memiliki surat keterangan kematian dari dokter, rumah sakit atau pejabat yang berwenang serta memiliki surat keterangan kematian dari lurah setempat.
Santunan kematian tersebut masuk ke dalam kategori bantuan sosial yang belum diarahkan. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 32 tahun 2011 tentang tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD yang kemudian diperbaharui oleh Permendagri No. 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD. Untuk tahun 2016 ini, anggaran untuk bantuan santunan kematian terletak pada pos anggaran bantuan sosial untuk individu dan atau keluarga yang tidak direncanakan. Besarnya Rp.1,030.165.350,-. (by)
"Memang dalam Pemilihan Kepala Daerah 2013, Mahyeldi dan Emzalmi berjanji kepada pemilih akan memberikan santunan kematian bagi warga kota yang meninggal dunia. Namun harus kita sadari, janji itu tidak bisa dilaksanakan sepenuhnya karena ada aturan yang tidak membolehkannya," ungkap Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Padang ini di Gedung Bundar Sawahan, Kamis (7/4/2016).
Ia mengatakan, aturan yang tidak membolehkan tersebut baru keluar setelah Mahyeldi-Emzalmi terpilih. Makanya, santunan kematian yang diberikan kepada warga kota harus disesuaikan dengan peraturan pemerintah yang baru keluar pada tahun 2014. Santunan kematian hanya boleh diberikan kepada warga yang berisiko sosial.
"Karena bertentangan dengan aturan pemerintah, maka janji kampanye yang kemudian masuk dalam program unggulan Walikota dan Wakil Walikota Padang tersebut harus disesuaikan. Warga yang mendapat santunan kematian adalah yang beresiko sosial dan miskin. Dan sepanjang pengetahuan saya, sudah ada yang dicairkan bagi yang telah memenuhi syarat," cakapnya.
Dalam Perwako No. 29 A tahun 2014 pasal 4 menyatakan bahwa penduduk yang diberikan santunan kematian adalah penduduk Kota Padang yang memenuhi persyaratan seperti, memiliki surat keterangan miskin atau tidak mampu dari lurah, meninggal dunia di Padang, memiliki KK atau KTP Kota Padang, melaporkan kematian paling lama 30 hari sejak tanggal kematian dan memiliki surat keterangan kematian dari dokter, rumah sakit atau pejabat yang berwenang serta memiliki surat keterangan kematian dari lurah setempat.
Santunan kematian tersebut masuk ke dalam kategori bantuan sosial yang belum diarahkan. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 32 tahun 2011 tentang tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD yang kemudian diperbaharui oleh Permendagri No. 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD. Untuk tahun 2016 ini, anggaran untuk bantuan santunan kematian terletak pada pos anggaran bantuan sosial untuk individu dan atau keluarga yang tidak direncanakan. Besarnya Rp.1,030.165.350,-. (by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »