![]() |
Gubernur Irwan Prayitno dan Wako Mahyeldi Menghadiri Wisuda Tahfidz Quran SMA Negeri 1 Padang. Dua Orang Putri Gubernur, Yaitu Shohwatul Ishlah dan Farhanah Juga Ikut Diwisuda. |
AKHIR-akhir ini, Sumatera Barat mengundang perhatian banyak orang, terutama aktivis dakwah, lokal dan internasional. Sumatera Barat menjadi buah bibir, tak hanya melalui ota lapau ke lapau, tetapi pemberitaan media lokal, nasional, dan internasional. Betapa tidak, daerah yang dikenal dengan falsafah adat ABS-SBK (Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, red), saat ini dipimpin oleh seorang pemangku adat dan hafizh al Quran.
Prof. DR. H Irwan Prayitno, Psi, MSc, Datuk Rajo Bandaro Basa, selain dikenal sebagai seorang politisi nasional dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), ia juga seorang Ninik Mamak Nagari di Kenagarian Pauh IX Kecamatan Kuranji Kota Padang. Gubernur yang terkenal agamis ini merupakan penghulu suku Tanjung Ampang. Daulat Yang Dipertuan Rajo Alam Pagaruyung Sutan M Taufiq Taib pun telah pula menyematkan gelar bangsawan Minangkabau kepadanya dengan gelar Tuanku Paduko Marajo Basa.
Sebagai seorang penghafal al Quran dan ustad yang kerap memberikan ceramah kian kemari, di surau, mushalla dan mesjid, tentu Irwan Prayitno berkeinginan masyarakat Sumatera Barat hidup dalam tuntunan agama. Untuk itu, berbagai program dan syiar agama terus digalakkannya selaku Gubernur Sumatera Barat. Dalam benak Irwan Prayitno, orang Minangkabau yang memahami dan melaksanakan ajaran agamanya, berarti telah melaksanakan falsafah adat ABS-SBK yang menjadi pedoman dasar hidup orang Minang.
Dalam berbagai kesempatan, Gubernur Irwan Prayitno selalu mengajak masyarakat meluangkan waktunya untuk membaca al Quran setiap harinya. Ia menyadari, persoalan yang terjadi saat ini ditengah-tengah masyarakat karenakurang menyakini kekuatan dan berkah al Quran, sehingga keinginan untuk memahami al Quran sebagai pedoman hidup sehari-hari belumlah maksimal.
Irwan Prayitno juga kerap menyempaikan kepada generasi muda untuk menghafal al Quran karena banyak keutamaan yang didapat dengan menghafal Kitab Allah tersebut. Apatah lagi, saat ini sudah sedikit sekali orang-orang yang hafal al Quran, terutama para anak-anak muda yang mereka merupakan masa depan agama dan bangsa Indonesia. Irwan Prayitno sering mengutip hadis keutmaan seorang penghafal al Quran, ketika memberikan motivasi dan dorongan kepada genarasi muda untuk menghafal al Quran.
Irwan Prayitno juga mendorong kepala daerah untuk menjadikan daerah mereka sebagai daerah yang layak bagi para penghafal al Quran. Walikota Padang, Mahyeldi Ansharullah, adalah kepala daerah yang dengan cepat merespon keinginan Irwan Prayitno tersebut. Ini bukanlah sesuatu yang aneh, mengingat hubungan yang teramat dekat antara Irwan Prayitno dan Mahyeldi Ansharullah.
Keduanya adalah politisi PKS yang dipersipkan dan diwakafkan untuk membangun Sumatera Barat. Bahkan, menurut informasi yang diperoleh penulis dari sumber terpercaya, Mahyeldi Ansharullah dipersiapkan sebagai pengganti Irwan Prayitno sebagai Gubernur Sumatera Barat. Berdasarkan konstitusi yang berlaku di Indonesia, Irwan Prayitno tidak bisa lagi maju sebagai gubernur pada Pemilihan Gubernur Sumatera Barat berikutnya, karena dia sudah dua kali periode memimpin Ranah Minang.
Kedekatan antara Irwan Prayitno dan Mahyeldi Ansharullah tak sebatas hubungan politik. Mereka memiliki hubungan khsusus, bak saudara kandung. Masih menurut sumber yang terpercaya tadi, Mahyeldi Ansharullah sudah dianggap sebagai bagian dari keluarga besar Irwan Prayitno. Mahyeldi tak hanya dekat dengan Irwan Prayitno, tetapi juga dekat dengan adik-adik Irwan Prayitno lainnya: Khairul Ikhwan, Adib Alfikri, dan Dewi.
Maka tak heran, Mahyeldi merupakan Kepala Daerah yang selalu responsif dengan program-program yang dicanangkan Irwan Prayitno, termasuk program keagamaan, salah satunya mendorong lahirnya para penghafal al Quran di Sumatera Barat. Untuk itu, Mahyeldi mencanangkan Kota Padang sebagai Kota Penghafal al Quran. Hampir seribu siswa penghafal al Quran dilahirkan dalam kurun dua tahun ini di Kota Padang.
Mahyeldi pun memberikan berbagai macam kemudahan bagi penghafal al Quran. Ia membebaskan para hafizh al Quran untuk memilih sekolah yang ada di Kota Padang. Siswa sekolah dasar (SD) yang hafal 1 Juz al Quran akan dibebaskan untuk masuk SMP mana pun yang ada di Padang. Sedangkan siswa SMP yang hafal 3 Juz dibebaskan memilih SMA favoritnya. Sedangkan siswa SMA yang hafal 5 Juz diberi kesempatan masuk secara khusus ke Universitas Andalas (Unand) dan Universitas Negeri Padang (UNP).
Niat baik Irwan Prayitno dan Mahyeldi Ansharullah menggalakkan masyarakat, terutama generasi muda untuk membaca dan menghafal al Quran tentu patut diapresiasi. Sebagai pemimpin, memang sudah menjadi tugas mereka untuk mengajak umat dekat kepada Allah swt, Rasulullah saw, dan kitabullah. Dalam berbagai Kitab Siyasah Islamiyah dijelaskan, inilah satu-satunya tugas yang paling pokok, yang dipikul oleh pemimpin agar mengajak umat beribadah kepada Allah dan memberantas semua bentuk kesyirikan beserta sarananya sebagaimana yang telah dilakukan oleh Rasulullah saw.
Abu Hasan al-Mawardi dalam kitab al Ahkam as Sulthaniyyah menjelaskan, tugas pemimpin adalah memelihara agama bedasarkan undang-undangnya yang telah tetap dan bedasarkan apa yang telah disepakati Ulama. Menerapkan hukum terhadap yang berselisih, dan menyelesaikan sangketa diantara yang bersangketa sehingga keadilan menyeluruh. Menjaga keamanan umum agar manusia bebas berusaha bebas mencari penghidupan dan dapat melakukan perjalanan dengan aman, tidak terancam jiwa dan hartanya. Mengangkat orang-orang yang dipercaya untuk memangku jabatan dan untuk menyerahkan hak pengelolaan keuangan Negara.
Menurut al-Mawardi, pemimpin harus terjun langsung menangani segala persoalan, dan menginspeksi keadaaan, agar ia sendiri yang memimpin umat dan melindungi agama. Tugas-tugas tersebut, tidak boleh ia delegasikan kepada orang dengan alasan sibuk istirahat atau ibadah. Jika tugas-tugas tersebut ia limpahkan kepada orang lain, sungguh ia berkhianat kepada umat, dan menipu penasihat.
Namun, sebagai masyarakat, kita mengharapkan, program keagamaan sejalan pula dengan pemberantasan maksiat di daerah ini. Pemberantasan maksiat harus dilakukan sampai ke akar-akarnya. Salah satunya adalah dengan memperketat izin untuk tempat-tempat hiburan, jangan malah dipermudah.
Di Sumatera Barat, terutama Kota Padang saat ini menjamur tempat-tempat hiburan musik karoke. Menjamurnya tempat hiburan di Kota Padang memang bisa dimaklumi. Apatah lagi, kota ini merupakan kota metropolitan yang sedang giat-giatnya menggalakan dunia pariwisata. Dan salah satunya fasilitas yang harus ada di suatu daerah yang menjadi destinasi wisata adalah tempat hiburan, apakah itu musik karoke atau lainnya, hotel dan taman rekreasi.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang nomor:5 tahun 2012 yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Walikota (Perwako) nomor: 6 tahun 2013 memberikan aturan yang ketat tentang izin tempat hiburan. Misalnya soal jarak, diatur minimal 200 meter. Namun ironisnya, Perwako nomor: 27 tahun 2014 tentang Izin Gangguan sebagai pengganti Perwako nomor: 6 tahun 2013, tidak lagi mengatur jarak minimal tempat hiburan dari rumah ibadah dan sekolah. Ini juga menjadi salah satu sebab tempat hiburan musik karoke menjamur di kota ini yang dituding kerap menjadi lokasi maksiat dengan terjadinya percampuran kaum perempuan dengan kaum laki-laki dan beredarnya dengan bebas minuman keras di tempat-tempat semacam itu.
Muharlion, Sekretaris DPD PKS Kota Padang dan anggota Fraksi PKS DPRD Kota Padang, dalam sebuah wawancara dengan penulis berharap, aturan jarak pendirian tempat hiburan dikembalikan sesuai Perda nomor:5 tahun 2012, yaitu minimal 200 meter. Bahkan ia mengusulkan, aturan jarak itu harus ditambah menjadi 500 meter, sebagaimana usulan Fraksi PKS ketika penyusunan Perda nomor:5 tahun 2012 tersebut.
Wallahul Muwafiq ila aqwamith Thariq. Semoga Allah menuntun kita ke jalan yang paling lurus.
Ditulis Oleh:
Zamri Yahya, SHI
Anggota Muda PWI Cabang Sumatera Barat/Wartawan Portal Berita BentengSumbar.com
Prof. DR. H Irwan Prayitno, Psi, MSc, Datuk Rajo Bandaro Basa, selain dikenal sebagai seorang politisi nasional dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), ia juga seorang Ninik Mamak Nagari di Kenagarian Pauh IX Kecamatan Kuranji Kota Padang. Gubernur yang terkenal agamis ini merupakan penghulu suku Tanjung Ampang. Daulat Yang Dipertuan Rajo Alam Pagaruyung Sutan M Taufiq Taib pun telah pula menyematkan gelar bangsawan Minangkabau kepadanya dengan gelar Tuanku Paduko Marajo Basa.
Sebagai seorang penghafal al Quran dan ustad yang kerap memberikan ceramah kian kemari, di surau, mushalla dan mesjid, tentu Irwan Prayitno berkeinginan masyarakat Sumatera Barat hidup dalam tuntunan agama. Untuk itu, berbagai program dan syiar agama terus digalakkannya selaku Gubernur Sumatera Barat. Dalam benak Irwan Prayitno, orang Minangkabau yang memahami dan melaksanakan ajaran agamanya, berarti telah melaksanakan falsafah adat ABS-SBK yang menjadi pedoman dasar hidup orang Minang.
Dalam berbagai kesempatan, Gubernur Irwan Prayitno selalu mengajak masyarakat meluangkan waktunya untuk membaca al Quran setiap harinya. Ia menyadari, persoalan yang terjadi saat ini ditengah-tengah masyarakat karenakurang menyakini kekuatan dan berkah al Quran, sehingga keinginan untuk memahami al Quran sebagai pedoman hidup sehari-hari belumlah maksimal.
Irwan Prayitno juga kerap menyempaikan kepada generasi muda untuk menghafal al Quran karena banyak keutamaan yang didapat dengan menghafal Kitab Allah tersebut. Apatah lagi, saat ini sudah sedikit sekali orang-orang yang hafal al Quran, terutama para anak-anak muda yang mereka merupakan masa depan agama dan bangsa Indonesia. Irwan Prayitno sering mengutip hadis keutmaan seorang penghafal al Quran, ketika memberikan motivasi dan dorongan kepada genarasi muda untuk menghafal al Quran.
Allah swt berfirman, "Dan sesungguhnya telah Kami mudahkan al-Qur'an untuk pelajaran, maka adakah orang yang mengambil pelajaran (QS. al-Qamar ayat 17). Rasulullah saw bersabda, "Sesungguhnya Allah mempunyai keluarga di antara manusia, para sahabat bertanya, "Siapakah mereka ya Rasulullah?" Rasul menjawab, "Para ahli al Quran. Merekalah keluarga Allah dan pilihan-pilihan-Nya." (HR. Ahmad). "Barangsiapa yang membaca (hafal) al Quran, maka sungguh dirinya telah menaiki derajat kenabian, hanya saja tidak diwahyukan kepadanya." (HR. Hakim). "Yang menjadi imam suatu kaum adalah yang paling banyak hafalannya." (HR. Muslim).
Irwan Prayitno juga mendorong kepala daerah untuk menjadikan daerah mereka sebagai daerah yang layak bagi para penghafal al Quran. Walikota Padang, Mahyeldi Ansharullah, adalah kepala daerah yang dengan cepat merespon keinginan Irwan Prayitno tersebut. Ini bukanlah sesuatu yang aneh, mengingat hubungan yang teramat dekat antara Irwan Prayitno dan Mahyeldi Ansharullah.
Keduanya adalah politisi PKS yang dipersipkan dan diwakafkan untuk membangun Sumatera Barat. Bahkan, menurut informasi yang diperoleh penulis dari sumber terpercaya, Mahyeldi Ansharullah dipersiapkan sebagai pengganti Irwan Prayitno sebagai Gubernur Sumatera Barat. Berdasarkan konstitusi yang berlaku di Indonesia, Irwan Prayitno tidak bisa lagi maju sebagai gubernur pada Pemilihan Gubernur Sumatera Barat berikutnya, karena dia sudah dua kali periode memimpin Ranah Minang.
Kedekatan antara Irwan Prayitno dan Mahyeldi Ansharullah tak sebatas hubungan politik. Mereka memiliki hubungan khsusus, bak saudara kandung. Masih menurut sumber yang terpercaya tadi, Mahyeldi Ansharullah sudah dianggap sebagai bagian dari keluarga besar Irwan Prayitno. Mahyeldi tak hanya dekat dengan Irwan Prayitno, tetapi juga dekat dengan adik-adik Irwan Prayitno lainnya: Khairul Ikhwan, Adib Alfikri, dan Dewi.
Maka tak heran, Mahyeldi merupakan Kepala Daerah yang selalu responsif dengan program-program yang dicanangkan Irwan Prayitno, termasuk program keagamaan, salah satunya mendorong lahirnya para penghafal al Quran di Sumatera Barat. Untuk itu, Mahyeldi mencanangkan Kota Padang sebagai Kota Penghafal al Quran. Hampir seribu siswa penghafal al Quran dilahirkan dalam kurun dua tahun ini di Kota Padang.
Mahyeldi pun memberikan berbagai macam kemudahan bagi penghafal al Quran. Ia membebaskan para hafizh al Quran untuk memilih sekolah yang ada di Kota Padang. Siswa sekolah dasar (SD) yang hafal 1 Juz al Quran akan dibebaskan untuk masuk SMP mana pun yang ada di Padang. Sedangkan siswa SMP yang hafal 3 Juz dibebaskan memilih SMA favoritnya. Sedangkan siswa SMA yang hafal 5 Juz diberi kesempatan masuk secara khusus ke Universitas Andalas (Unand) dan Universitas Negeri Padang (UNP).
Niat baik Irwan Prayitno dan Mahyeldi Ansharullah menggalakkan masyarakat, terutama generasi muda untuk membaca dan menghafal al Quran tentu patut diapresiasi. Sebagai pemimpin, memang sudah menjadi tugas mereka untuk mengajak umat dekat kepada Allah swt, Rasulullah saw, dan kitabullah. Dalam berbagai Kitab Siyasah Islamiyah dijelaskan, inilah satu-satunya tugas yang paling pokok, yang dipikul oleh pemimpin agar mengajak umat beribadah kepada Allah dan memberantas semua bentuk kesyirikan beserta sarananya sebagaimana yang telah dilakukan oleh Rasulullah saw.
Abu Hasan al-Mawardi dalam kitab al Ahkam as Sulthaniyyah menjelaskan, tugas pemimpin adalah memelihara agama bedasarkan undang-undangnya yang telah tetap dan bedasarkan apa yang telah disepakati Ulama. Menerapkan hukum terhadap yang berselisih, dan menyelesaikan sangketa diantara yang bersangketa sehingga keadilan menyeluruh. Menjaga keamanan umum agar manusia bebas berusaha bebas mencari penghidupan dan dapat melakukan perjalanan dengan aman, tidak terancam jiwa dan hartanya. Mengangkat orang-orang yang dipercaya untuk memangku jabatan dan untuk menyerahkan hak pengelolaan keuangan Negara.
Menurut al-Mawardi, pemimpin harus terjun langsung menangani segala persoalan, dan menginspeksi keadaaan, agar ia sendiri yang memimpin umat dan melindungi agama. Tugas-tugas tersebut, tidak boleh ia delegasikan kepada orang dengan alasan sibuk istirahat atau ibadah. Jika tugas-tugas tersebut ia limpahkan kepada orang lain, sungguh ia berkhianat kepada umat, dan menipu penasihat.
"Kalian semua adalah pemimpin, bertanggung jawab atas kepemimpinannya, Amir yang dipilih oleh manusia adalah pemimpin, dia bertanggung jawab atas kepemimpinannya, seorang laki-laki menjadi pemimpin bagi keluarganya, dia akan ditanya tentang kepemimpinannya, wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan anak suami, dia akan ditanya tentang kepemimpinannnya, seorang budak menjadi pemimpin untuk memelihara harta majikannya, diapun akan ditanya tentang hartanya, ketahuilah masing-masing kalian adalah pemimpin, kalian akan ditanya tentang kepemimpinan kalian." (HR. Bukhari).
Namun, sebagai masyarakat, kita mengharapkan, program keagamaan sejalan pula dengan pemberantasan maksiat di daerah ini. Pemberantasan maksiat harus dilakukan sampai ke akar-akarnya. Salah satunya adalah dengan memperketat izin untuk tempat-tempat hiburan, jangan malah dipermudah.
Di Sumatera Barat, terutama Kota Padang saat ini menjamur tempat-tempat hiburan musik karoke. Menjamurnya tempat hiburan di Kota Padang memang bisa dimaklumi. Apatah lagi, kota ini merupakan kota metropolitan yang sedang giat-giatnya menggalakan dunia pariwisata. Dan salah satunya fasilitas yang harus ada di suatu daerah yang menjadi destinasi wisata adalah tempat hiburan, apakah itu musik karoke atau lainnya, hotel dan taman rekreasi.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang nomor:5 tahun 2012 yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Walikota (Perwako) nomor: 6 tahun 2013 memberikan aturan yang ketat tentang izin tempat hiburan. Misalnya soal jarak, diatur minimal 200 meter. Namun ironisnya, Perwako nomor: 27 tahun 2014 tentang Izin Gangguan sebagai pengganti Perwako nomor: 6 tahun 2013, tidak lagi mengatur jarak minimal tempat hiburan dari rumah ibadah dan sekolah. Ini juga menjadi salah satu sebab tempat hiburan musik karoke menjamur di kota ini yang dituding kerap menjadi lokasi maksiat dengan terjadinya percampuran kaum perempuan dengan kaum laki-laki dan beredarnya dengan bebas minuman keras di tempat-tempat semacam itu.
Muharlion, Sekretaris DPD PKS Kota Padang dan anggota Fraksi PKS DPRD Kota Padang, dalam sebuah wawancara dengan penulis berharap, aturan jarak pendirian tempat hiburan dikembalikan sesuai Perda nomor:5 tahun 2012, yaitu minimal 200 meter. Bahkan ia mengusulkan, aturan jarak itu harus ditambah menjadi 500 meter, sebagaimana usulan Fraksi PKS ketika penyusunan Perda nomor:5 tahun 2012 tersebut.
Wallahul Muwafiq ila aqwamith Thariq. Semoga Allah menuntun kita ke jalan yang paling lurus.
Ditulis Oleh:
Zamri Yahya, SHI
Anggota Muda PWI Cabang Sumatera Barat/Wartawan Portal Berita BentengSumbar.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »