![]() |
Roni Saputra. |
Melalui siaran persnya, Kamis, 28 April 2016, Direktur LBH Pers Padang Roni Saputra, S.H., menyesalkan tindakan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Barlius. LBH Pers Padang telah menerima tembusan dari Harian Pagi Padang Ekspres dengan Nomor: 23/Padek-Red/IV/2006 yang ditujukan kepada Plh Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang perihal klarifikasi.
Menurut LBH Pers Padang, berdasarkan isi surat tersebut, dijelaskan patut diduga Barlius selaku Plh Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang melakukan upaya “intimidasi” terhadap kebebasan pers dengan mencampurkan urusan dapur redaksi dengan urusan iklan. Indikasi ini terlihat dari SMS Barlius kepada General Manager (GM) Harian Pagi Padang Ekspres tertanggal 27 April 2016, perihal keberatannya atas pemberitaan Koran Pagi Padang Ekspres terkait “Transparansi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang Disorot Oleh Lembaga Antikorupsi INTEGRITAS.
Dalam SMS tersebut, Barlius menyebutkan bahwa berita Harian Pagi Padang Ekspres seolah-olah memandang apa yang dilakukan oleh Integritas adalah yang benar dan yang salah apa yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan. Selain itu, Barlius berpendapat Harian Pagi Padang Ekspres telah memberi porsi yang besar dan telah mengakomudir apa yang dilakukan oleh Integritas, padahal tidak begitu dikoran lain, koran lain tidak mengakomudir apa yang dilakukan oleh Integritas.
Selain itu, menurut LBH Pers Padang, Barlius juga menjelaskan bahwa semua sekolah di Kota Padang dari SD sampai SMA/SMK bahkan Dinas Pendidikan Kota Padang telah berlangganan Harian Padang Ekspres, termasuk juga Dinas Pendidikan kota Padang menggunakan Harian Padang Ekspres sebagai tempat untuk beriklan. Dengan telah membuat berita terkait apa yang dilakukan oleh Integritas, Barlius menjelaskan bisa berpotensi kalangan sekolah untuk mengalihkan sumber bacaan ke koran lain, tidak harian pagi Padang Ekspres. Selanjutnya, Barlius juga meminta Redaktur Harian Pagi Padang Ekspres untuk menerbitkan Release pihak Pemerintah Kota sebagai tanggapan dari Release Integritas secara utuh tanpa banyak dikurangi konten, maksud dan tujuannya.
LBH Pers Padang sebagai Lembaga Bantuan Hukum yang konsern terhadap isu-isu kebebasan pers dan kebebasan berekspresi berpendapat, apa yang dilakukan oleh Barlius sebagai Plh Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang merupakan upaya-upaya yang dapat merusak kebebasan pers yang telah secara tegas dilindungi oleh UUD Tahun 1945 dan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Sebaiknya jika Sdr Barlius merasa bahwa pemberitaan dari Harian Pagi Padang Ekspres dianggap tidak berimbang, maka langkah yang harus ia tempuh adalah mengirimkan ‘hak jawab’ bukan mengirimkan SMS ke General Manager (GM), karena ruang redaksi adalah ruang yang independen dan bebas dari intervensi pihak manapun. SMS yang dikirimkan oleh Sdr Barlius secara tidak langsung dapat diartikan sebagai bentuk ‘intimidasi’ terhadap ruang redaksi, dan cara-cara ini mencerminkan sifat-sifat antikritik ala orde baru.
Melalui release tersebut, LBH Pers Padang menyampaikan, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Jo Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dijelaskan bahwa Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, terhadap pers tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran dan pers berhak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, serta Pers berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama, dan rasa kesusilaan serta asas praduga tidak bersalah. Hal ini disampaikan supaya setiap orang dapat memahami bahwa Pers adalah lembaga yang independen dan merdeka.
Berdasarkan hal tersebut, LBH Pers Padang menyatakan sikap mendesak Barlius selaku Plh. Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang meminta maaf secara terbuka kepada Padang Ekspres. Mendesak Walikota Padang untuk melakukan evaluasi terhadap Barlius selaku Plh. Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, berkaitan dengan tindakannya yang dapat diduga telah mengancam kebebasan pers. Mengingatkan Walikota Padang mengenai jaminan kemerdekaan pers dan meminta agar Walikota Padang dan jajarannya untuk berkomitmen menjamin kemerdekaan pers. (rel)
Secara lengkap, inilah Isi SMS dari Barlius kepada GM Padang Ekspres yang kami dapat dari lampiran Surat Padang Ekspres yang ditembuskan ke LBH Pers Padang:
"Ass ww Bapak Marah Suryanto, GM Padek yth. perkenalkan Pak, saya Barlius, PLH Kadisdik Kota Pdg. Pak, Padek sdh familier dgn kami, semua sekolah di Kota Pdg dari SD sampai SMA/SMK berlangganan Padek. Begitu pula di kantor saya di Dinas Pendd, selalu membaca Padek, tdk lengkap rasanya memulai aktivitas di pagi hari jika tdk baca Padek. Beriklan pun kami selalu tunjuk Padek, seperti kemaren Pk Wali dpt Government Award, setengah halaman saya buat iklan ucapan selamat di Padek, di koran lain ada tp kecil saja. Begitu kita familier dgn Padek. Adik2 wartawan Padek dgn saya sdh seperti adik kandung saja semuanya...Tp Pak belakangan ini kami terusik dengan pemberitaan di Padek tentang kami (sekolah/Disdik) dengan LSM yang bernama INTEGRITAS. Dlm berita itu seolah yg benar adalah Integritas, kami dlm posisi salah. LSM itu menghantam sekolah dan disdik, mereka oleh Padek selalu diberi porsi besar dan diakomodir. Padahal koran lain seperti xxxxxxxx kami lihat tidak ada mengakomodir mereka. Seperti di berita halaman 2 pak pagi ini..Jadi melalui Bpk saya minta tlg, jangan karena itu nanti kwn2 di sklh mengalihkan membaca koran lain. Sbb sdh mulai timbul imaj di kalangan kwn2 kepsek bahwa Padek telah jadi corong Integritas, Begitu Pak, tks
Trmks atas respon bpk, menanggapi release Integritas yang turun jadi berita di Padek hari ini, pihak Pemko Pdg melalui kabaghumas protokoler jg mengirim release ke Redaktur Padek, mhn release itu dibuat utuh Pak sebgai berita, tanpa banyak dikurangi kontens, maksud dan tujuannya, tks"
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »