Ormas di Kota Padang Terancam Tak Terima Dana Hibah

Ormas di Kota Padang Terancam Tak Terima Dana Hibah
Eri Sendjaya. 
BENTENGSUMBAR.COM - Organisasi masyarakat (Ormas) di Kota Padang terancam tak bisa menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Padang, walau ormas tersebut sudah ada alokasi anggarannya di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang tahun 2016. Penyebabnya adalah aturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Padang, Eri Sendjaya mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor:14 tahun 2016, Ormas harus berbadan hukum yang dibuktikan dengan akta notaris. Ormas yang tidak berbadan hukum, maka permohonan bantuan dana hibahnya tidak bisa ditindaklanjuti.

"Kalau tidak berbadan hukum, maka kita tidak bisa menindaklanjuti permohonan bantuan mereka. Kita tidak ingin ada masalah dikemudian hari," jelas Eri Sendjaya kepada wartawan mdeia ini, Selasa, 19 April 2016, bertempat di ruangan kerjanya.

Eri Sendjaya menyarankan ormas yang akan mengajukan permohonan bantuan kepada Pemerintah Kota Padang maupun ormas yang alokasi anggarannya sudah tertampung di APBD agar segera mengurus badan hukum ke notaris agar pemohonan bantuan yang diajukan kepada Pemerintah Kota Padang dapat diproses dan ditindaklanjuti.

Namun, jelas Eri, Kesbangpol pun tidak bisa memutuskan sendiri. Harus ada rapat terlebih dahulu dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Walau pun bantuan hibah atas suatu ormas sudah ada dialokasikan di APBD, kita tidak bisa mencairkan bantuan itu tersebut karena harus mengacu kepada ketentuan yang ada," tegasnya. (by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »