PAW Anggota Dewan PDIP, Ali Basar: Gaji Dede Nuzul Putra Sudah Diputus

PAW Anggota Dewan PDIP, Ali Basar: Gaji Dede Nuzul Putra Sudah Diputus
Aprianto, Pengganti Dede Nuzul Putra. 
BENTENGSUMBAR.COM - Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Kota Padang Dede Nuzul Putra tinggal menunggu Sidang Paripurna DPRD Kota Padang. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang pun sudah menuntaskan pleno penetapan peraih suara terbanyak kedua di daerah pemilihan Padang IV (kecamatan Padang Selatan dan Timur) dari PDI Perjuangan hasil pemilu legislatif 2014, Selasa, 12 April 2016 kemaren.

Berdasarkan keputusan KPU Kota Padang itu, peraih suara terbanyak kedua sesuai perolehan suara Pileg 2014 yaitu atas nama Aprianto. Data yang dimiliki KPU Padang ini, juga sama dengan catatan perolehan suara PDI Perjuangan sebagaimana tertulis dalam surat yang dikirim ke KPU.

Sekretaris DPRD Kota Padang Ali Basar mengatakan, Gubernur Provinsi Sumatera Barat telah menerbitkan surat keputusan nomor 171-317-2016 tertanggal 18 Maret 2016 tentang pemberhentian Dede Nuzul Putra sebagai anggota DPRD Kota Padang.

"Surat gubernur itu keluar tanggal 18 Maret 2016. Walau kopiannya sudah beredar di DPRD, namun kami baru menerimanya secara resmi awal bulan April ini. Saat ini, surat tersebut masih di ruangan Ketua DPRD Kota Padang," ungkap pamong senior Kota Padang ini, Rabu, 13 April 2016 ketika dikonfirmasi media ini di ruangan kerjanya. 

Ia mengatakan, dengan terbitnya SK Gubernur Sumbar tersebut, maka terhitung sejak awal April 2016, gaji Dede Nuzul Putra sudah diputus. Dede tidak lagi menerima gaji sebagai anggota dewan. Sebab, menurut aturan Undang-Undang nomor: 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan Undang-Undang nomor: 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan, jika SK pemberhentian sudah keluar, maka gaji tak boleh lagi dibayarkan.

"Pemutusan gaji itu sudah sesuai aturan perundang-undangan. Kita tidak boleh lagi membayarkan gajinya, sebab surat pemberhantiannya sudah diterbitkan Gubernur Sumatera Barat," cakapnya. (by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »