Tindakan Walk Out, Integritas Tuding Pemko Padang Memutarbalikkan Balikan Fakta

Tindakan Walk Out, Integritas Tuding Pemko Padang Memutarbalikkan Balikan Fakta
Integritas. 
BENTENGSUMBAR.COM - Simpang siur informasi terkait aksi walk out Integritas saat audiensi dengan Pemko Padang, melalui siaran persnya, Jum'at, 29 April 2016, memberikantanggapan secara proporsional dan faktual. Integritas menyayangkan isi rilis Pemerintah Kota (Pemko) Padang yang disebar di media online. Dalam rilis tersebut terkesan menyudutkan Integritas tanpa didukung fakta-fakta.

Untuk itu Integritas perlu menanggapi rilis tersebut sesuai dengan hasil rekaman saat audiensi, Selasa 26 April 2016, di Balaikota Padang, Air Pacah Padang, secara berurutan:

1. “Itikad baik Pemerintah Kota Padang untuk ingin beraudiensi dengan LSM Integritas di Balaikota Padang, Selasa (26/4), akhirnya tercoreng”.

Tanggapan:

Kata “tercoreng” pada rilis Pemko Padang di atas, terkesan menyudutkan, tanpa memberikan alasan dan keterangan lebih lanjut tentang kalimat tersebut.

Integritas memilih untuk walk out dari audiensi tersebut karena tindakan pihak Pemko Padang yang hadir ketika itu (Sekretaris Daerah Kota Padang, Nasir Ahmad, Kepala Inspektorat, Andri Yulika, Plt Kepala Dinas Pendidikan, Barlius, Kabag Humas dan Protokol, Mursalim, serta Kabag Hukum, Syuhandra, dan kepala Kepala Sekolah SMP di Kota Padang) cenderung mendikte, mengarahkan, dan membatasi, hak Integritas menyampaikan presentasi.

Perlu disampaikan bahwa dalam negara demokrasi, tindakan memilih untuk tidak berkomentar, menyampaikan komentar, dan keluar dalam suatu forum adalah hak setiap warga negara yang dijamin dalam konstitusi.

2. "Kita sangat menyayangkan sikap kawan-kawan LSM Integritas. Padahal kami sudah beritikad baik ingin beraudiensi untuk mendapatkan titik temu," kata Sekretaris Daerah Kota Padang, Nasir Ahmad, Rabu (27/4).”

Tanggapan:

Bahwa audiensi tersebut adalah atas permintaan dari Integritas, dengan agenda menyampaikan aspirasi mengenai persoalan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan di sekolah.

Pengajuan agenda audiensi dari integritas ini adalah bentuk itikad baik dari Integritas untuk menyampaikan persoalan transparansi pengelolaan dana BOS. Hal ini sejalan dengan partisipatif publik mendorong tata kelola pemerintahan yang baik.

Intinya, “itikad baik” dalam rilis tersebut tidak semestinya dilontarkan oleh Pemko Padang, karena audiensi merupakan wujud tanggung jawab negara menyediakan sarana bagi publik untuk menyampaikan aspirasi.

3. “Arief Paderi menyebut bahwa pihaknya telah menyiapkan presentasi sebanyak 155 slide untuk disampaikan di depan audien. Sekda menyarankan agar Arief menyampaikan maksud dan tujuan secara to the point saja. Sehingga dapat terjadi dialog yang mulus tanpa memakan waktu panjang. Mendengar permintaan Sekda, Arief menyebut bahwa dirinya terpaksa harus menyingkat slide presentasi menjadi sekitar 90-an slide.”

Tanggapan:

Kalimat di atas tidak sesuai fakta. Pada saat audiensi, Integritas menyampaikan kepada pihak yang hadir, bahwa file presentasi yang disiapkan Integritas berjumlah sebanyak 122 slide. Namun, yang disampaikan pada pertemuan adalah sekitar 20-an slide saja. Bukan 90-an slide seperti yang disebut.

4. “...Arief pun mengaku bahwa LSM Integritas diminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengawasi pendidikan di daerah. "Kami mengajukan empat informasi ke sekolah tersebut, seperti perangkat sekolah, jumlah siswa, jenis media informasi yang disampaikan ke publik, serta pengelolaan anggaran BOS dari tahun 2013 hingga 2015 termasuk laporan kegiatan dan keuangannya," ujar Arief.

Arief menyebut di depan seluruh audien bahwa poin keempat tidak dapat diminta karena menurut Pemko Padang data tersebut merupakan data yang dikecualikan sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Setelah menyampaikan itu, Arief kemudian menyampaikan tentang metode UU KIP, serta membahas Undang-undang produk hukum lainnya.”

Tanggapan:

Integritas merupakan bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan (KMSTP). KMSTP merupakan gabungan dari pelbagai NGO di Indonesia yang peduli terhadap pemajuan pendidikan. KMSTP memiliki komitmen dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk turut serta dalam pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.

Di Sumatera Barat, Integritas memilih fokus untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran pendidikan di Sekolah. Terutama pengelolaan anggaran BOS. Permintaan informasi terhadap 12 SMP di Kota Padang adalah salah satu metode yang digunakan oleh Integritas untuk mengukur transparansi pengelolaan anggaran pendidikan di Kota Padang.

Adapun 4 Informasi yang diminta oleh Integritas kepada 12 SMP tersebut adalah:
1. Informasi mengenai Identitas (nama) perangkat Sekolah: Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Bendahara Sekolah, Staf Pengajar/Guru, Pegawai Sekolah, dan Komite Sekolah.
2. Informasi mengenai jumlah siswa Kelas VII, VIII, dan IX.
3. Jenis Media informasi yang digunakan oleh Sekolah untuk menyampaikan informasi publik, seperti informasi dan data mengenai pengelolaan dana BOS dan informasi lainnya.
4. Informasi mengenai Pengelolaan Anggaran BOS tahun 2013, 2014, 2015, dan 2016, berupa laporan kegiatan dan laporan keuangan.

Terhadap permintaan itu, Dinas Pendidikan Kota Padang selaku atasan Kepala Sekolah telah menyatakan menolak memberikan informasi, dengan alasan bahwa Integritas salah prosedur mengajukan permintaan informasi melalui sekolah. Menurut Dinas Pendidikan Kota Padang dalam suratnya nomor 421.3/ /DP.Dikdas.3/2016, tertanggal 21 Maret 2016, menyampaikan bahwa permintaan informasi harus melalui Dinas Pendidikan atau Humas Protokol Kota Padang selaku PPID.

Karena yang menjadi duduk persoalan dan masalah yang diagendakan dalam audiensi tersebut adalah mengenai persoalan di atas, maka tentu dalam audiensi Integritas menyampaikan ketentuan-ketentuan hukum terkait keterbukaan informasi publik. Kami menyayangkan sikap pihak yang mewakili Pemko Padang ketika itu menganggap hal tersebut tidak penting disampaikan, dengan alasan sudah mengerti hukum.

Pada audiensi tersebut Integritas juga menyampaikan bahwa tidak hanya permintaan data terhadap 12 SMP saja yang ditolak oleh Dinas Pendidikan, namun Permintaan data terhadap 24 SMP lainnya, yang diajukan oleh Integritas kepada Dinas Pendidikan juga tidak dipenuhi oleh Dinas Pendidikan.

5. “Mendengar penjelasan yang tidak masuk kepada inti permasalahan dan terkesan berbelit-belit, Sekda Nasir Ahmad lagi-lagi meminta Arif untuk menjelaskan secara langsung apa yang menjadi topik permasalahan penting agar dapat berlangsung dialog. Padahal ketika itu hampir satu jam Arief berbicara tanpa masuk ke inti permasalahan.”

Tanggapan:

Bahwa kalimat “Padahal ketika itu hampir satu jam Arief berbicara tanpa masuk ke inti permasalahan”, tidaklah sesuai fakta. Faktanya, sejak saat Integritas diberikan kesempatan berbicara, yang diwakili oleh Arief Paderi, hanya sekitar 10 menit berselang setelah itu, Arief di sanggah oleh Sekda Kota Padang, sehingga kemudian terjadi perdebatan.

Padahal, ketika itu, Integritas sedang menyampaikan inti pokok permasalahan, terkait aturan-aturan hukum kedudukan setiap informasi yang diminta oleh integritas, agar kemudian peserta audiensi punya persepsi yang sama.

Saat itu Integritas menyampaikan empat jenis informasi yang diminta oleh Integritas merupakan Informasi Publik. Kategori informasi tersedia setiap saat dan informasi berkala. Khusus jenis informasi keempat yang diminta Integritas, yaitu Laporan Keuangan BOS tahun 2013 s.d 2015, adalah informasi berkala. Dalam Pasal 52 Undang-undang 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), jika informasi tersebut masuk dalam kategori informasi berkala, tanpa diminta pun Badan Publik harus menyediakannya. Jika tidak, UU KIP mengatur ancaman pidana terhadap Badan Publik.

Ketika Arief menyampaikan: “ternyata tidak hanya permintaan informasi terhadap 12 SMP yang ditolak oleh Dinas Pendidikan, karena dianggap salah prosedur dengan mengajukan ke Sekolah. Namun, terhadap permintaan informasi oleh Integritas tertanggal 6 April terhadap 24 SMP juga tidak ditanggapi. Padahal sudah mengikuti alur yang dianggap benar oleh Pemko Padang, yaitu harus diajukan ke Dinas Pendidikan. Padahal sesuai mekanisme yang diatur dalam Pasal 22 Ayat 7 UU KIP, maksimal 10 hari kerja Badan Publik harus menjawab secara tertulis permintaan informasi yang diajukan. Tindakan Pemko ini, apakah karena betul integritas salah prosedur, atau memang ada hal lain?” Setelah penyampaian ini lah presentasi Integritas kemudian disanggah dan dihentikan oleh Pihak Pemko yang hadir.

Maka, kalimat pada rilis menyebutkan “...Pihak Integritas lebih banyak menyampaikan maksud yang tidak kepada inti permasalahan, sedangkan Pemko Padang justru lebih banyak mendengarkan.” Hal tersebut tidak benar. Jika Integritas diberikan waktu dan kesempatan yang banyak untuk menyampaikan, tidak didikte, tidak dibatasi, dan tidak diarahkan, maka integritas akan bertahan dalam audiensi tersebut.

6. “Namun begitu, untuk permintaan SPJ dana BOS dari Integritas memang tidak bisa serta merta diberikan/diperlihatkan begitu saja. "Karena ada mekanisme dan SOP yang harus dilalui," tambah Kabag Humas dan Protokol, Mursalim.”

Integritas sepakat mengenai harus ada mekanisme dan SOP yang jelas dalam memperoleh informasi. Tapi, tentu adalah mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Informasi Jo. Pasal 11 ayat 1 Peraturan Komisi Informasi No. 1 tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Jo. Pasal 10 ayat 2 Peraturan Daerah Kota Padang No. 11 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Padang, informasi yang Pemohon ajukan merupakan kategori informasi berkala.

Atau dalam dokumen Daftar Informasi Publik Kota Padang Tahun 2015, pada bagian ringkasan isi informasi, poin Wajib Diumumkan Secara Berkala, mencantumkan bahwa informasi yang diminta Pemohon adalah Kategori Informasi berkala.

Bahwa dalam Pasal 9 ayat 3 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Informasi, kewajiban memberikan dan menyampaikan informasi publik kategori informasi berkala, sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Informasi dilakukan oleh Badan Publik paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.

Atau, dalam Pasal 11 ayat 2 Peraturan Komisi Informasi No. 1 tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik mengatur : pengumuman secara berkala sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat 1 Peraturan Komisi Informasi No. 1 tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, dilakukan Badan Publik selambat- lambatnya 1 (satu) kali dalam setahun.

Atau dalam Pasal 10 ayat 3 Peraturan Daerah Kota Padang No. 11 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Padang, mengatur: Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada 10 ayat 2 Peraturan Daerah Kota Padang No. 11 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Padang, dilakukan oleh Badan Publik paling singkat 6 (enam) bulan sekali.

Selain itu, dalam Petunjuk Teknis BOS tahun 2016, menyebutkan bahwa transparansi terhadap SPJ penggunaan anggaran BOS.

7. “Andri Yulika menuturkan, bahwa menurut pengakuan pihak sekolah yang didatangi, LSM Integritas dalam meminta informasi tidak secara baik-baik”.

Tanggapan:

Tuduhan Integritas dalam meminta informasi “tidak secara baik-baik” terkesan menyudutkan tanpa parameter yang jelas. Maksud Kata-kata “tidak secara baik-baik” tidak diterangkan secara jelas. Apakah “tidak baik-baik” dalam arti secara hukum, atau “tidak baik-baik” dalam arti apa?

Jika arti kata “tidak baik-baik” itu adalah melanggar hukum, maka Integritas menyarankan kepada pihak sekolah dan Pemko Padang untuk menindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

8. “Andri juga menyayangkan sikap Integritas saat meminta informasi kepada sekolah. Begitu tidak mendapat informasi justru langsung menjudge sekolah tidak transparan melalui media massa. "Sebaiknya waktu itu komunikasikan dulu secara baik tanpa langsung masuk ke sekolah. Auditor saja untuk masuk dan melakukan pengawasan ke SKPD pemerintah harus mengantongi Surat Perintah Tugas (SPT) dari walikota untuk bertugas”

Tanggapan:

Pernyataan Andri Yulika tersebut bentuk kekeliruan dalam memahmi mekanisme permintaan informasi yang diatur dalam UU KIP.

Dalam Pasal 22 ayat 7 UU KIP, sejak disampaikannya permohonan informasi oleh Pemohon Informasi kepada Badan Publik, maka paling lambat 10 hari kerja Badan Publik harus menjawab secara tertulis permohonan yang diajukan oleh pemohon informasi.

Sementara, sejak surat permintaan Informasi tersebut diajukan oleh Integritas kapada pihak sekolah dengan surat tertanggal 10 Februari 2016, 12 Sekolah tersebut sama sekali tidak menjawab secara tertulis permohonan informasi yang diajukan. Sehingga kemudian Integritas mengajukan keberatan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang pada tanggal 7 Maret 2016.

Kata-kata Andri Yulika dalam rilis pada kalimat: “Auditor saja untuk masuk dan melakukan pengawasan ke SKPD pemerintah harus mengantongi Surat Perintah Tugas (SPT) dari walikota untuk bertugas”. Kata-kata ini jika di analogikan, dapat berarti bahwa posisi dan hak masyarakat dalam mengawasi pemerintah, lebih rendah kedudukannya dibandingkan pengawasan internal pemerintah seperti auditor inspektorat. Ini jelas merendahkan legitimasi dan kedudukan publik dalam memperoleh informasi.

9. “Memang, ketika audiensi itu, Sekda serta Kabag Humas dan Protokol meminta pihak Integritas mendengarkan terlebih dahulu bagaimana dan apa yang dialami pihak sekolah ketika dimintai informasi oleh Integritas. Namun sayangnya, Arief justru tidak menginginkan hal itu. Integritas enggan untuk mendengarkan pengalaman dari Kepala SMP.”

Tanggapan:

Kalimat di atas tidaklah benar dan tidak sesuai fakta. Padahal, ketika Sekretaris Daerah Kota Padang, Nasir Ahmad menyanggah penyampaian oleh Arief Paderi, adalah waktu ketika Integritas diberi kesempatan oleh Moderator untuk menyampaikan presentasi.

Berdasarkan hal di atas, Integritas sangat menyayangkan sikap arogansi dari Pemko Padang menyikapi persoalan transparansi dan akuntabilitas anggaran pendidikan.

Padahal tujuan utama Integritas melakukan permintaan informasi dan data ke 12 Sekolah tersebut adalah untuk melihat sejauh mana transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan di sekolah.

Transparansi anggaran ini tentu harus dipastikan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang mengatur, terutama yang diatur dalam UU KIP. Tujuannya agar siapa pun, masyarakat dengan status apa pun, tidak hanya Integritas, dapat mengakses pengelolaan anggaran di Sekolah. Agar kemudian anggaran pendidikan tersebut tepat sasaran.

Jika memperhatikan situasi dan kondisi saat ini, Pemko Padang kemudian cenderung resisten terhadap permintaan informasi yang diajukan oleh Integritas, tentu hal ini akan menjadi tanda tanya bagi publik. Ada apa dengan pengelolaan anggaran pendidikan di sekolah?

Menyikapi hal ini, integritas mengajak Dinas Pendidikan Kota Padang dan Pemko Padang untuk dialog terbuka membincangkan persolan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan di Kota Padang. Agar tidak menimbulkan polemik yang lebih panjang dan Pemko Padang bisa malakukan evaluasi terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan. (rel)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »