Kunjungan Pansus III DPRD Kota Padang Ungkap Rumah Kos Tak Miliki Racun Api

Kunjungan Pansus III DPRD Kota Padang Ungkap Rumah Kos Tak Miliki Racun Api
Kunjungan ke Rumah Kos. 
BENTENGSUMBAR.COM - Menindak lanjuti pembahasan mengenai Ranperda Perubahan atas Perda No. 23 tahun 2012 tentang Pengelolaan Rumah Kos. Pansus III DPRD Kota Padang melakukan kunjungan lapangan ke beberapa kawasan padat rumah kos di Kota Padang, Senin (16/5).

Dalam kunjungan tersebut, rombongan langsung di pimpin Ketua Pansus III DPRD Kota Padang, Yandri Hanafi didampingi Wakil Pansus III, H.Maidestal Hari Mahesa, di iringi anggota Pansus Fakhri Bahar, Iswandi Muchtar, Emnu Amzamri, Ilham Maulana dan Sekretariat Sekwan DPRD Padang.

Pada kesempatan itu Pansus III melakukan sosialisasi kepada pemilik rumah kos tentang perubahan atas Perda No. 23 tahun 2012 tentang Pengelolaan rumah kos, yang saat ini sedang dirampungkan bersama dinas terkait yakni Bagian Hukum, Dispenda dan BPMTSP, DTRTB, Satpol PP serta Camat.

Iswandi Muchtar dalam kunjungan itu menyampaikan kepada pemilik rumah kos di Jln.Veteran Dalam, "bahwa kedatangan anggota Pansus III DPRD Padang hanya sekedar melakukan pengecekkan sekalian sosialisasi atas perubahan Perda tentang pengelolaan rumah kos, " ujarnya.

Dikatakan disini kami menginginkan bagi setiap pemilik rumah kos harus mengetahui dan memiliki biodata bagi setiap penghuni kos. Juga pemilik dalam mengelola rumah kos harus bisa mengikuti aturan nantinya demi kebaikan bersama, "katanya.

Sementara Ilham Maulana kepada pemilik rumah kos menyampaikan bagi pemilik rumah kos seharusnya menyediakan racun api, guna antisipasi pada kebakaran yang bisa saja berakibat fatal karen kondisi rumah kos yang identik dengan banyak ruangan atau kamar.

Ilham Maulana juga menyampaikan terkait Saptic Tang , pemilik harus bisa menyesuaikan dengan kondisi, karena banyaknya penghuni tentu harus sesuai kapasitasnya.Terakhir di sampaikan Racun api, Saptic tang, Bak Sampah sangat perlu dilengkapi oleh pemilik rumah kos,"ungkapnya

Dari kunjungan yang dilakukan oleh Pansus III tersebut, terungkap banyak rumah kos di Kota Padang yang tidak ada memiliki  tabung racun api. Padahal alat tersebut sangat berguna sekali untuk antisipasi jika terjadi kebakaran karena kawasan rumah kos merupakan kawasan padat penduduk atau penghuni.

Seperti di salah satu rumah kos atau pemondokan pelajar/mahasiswa "Pondok Sari" di Kecamatan Padang Utara, Air Tawar Selatan Jln.Murai No.10 B RT 03/RW 11. Dari tiga lantai bangunan yang terdiri dari 18 kamar kos, disana tidak menggunakan racun api.

Begitu juga di salah satu rumah kos di Kecamatan Padang Barat, Pemilik Kos Putri Salsabillah di Jln. Veteran Dalam No 22 , Dian Pertiwi ia mengaku tidak ada menyediakan racun api satupun dengan 28 kamar tersebut.Begitu juga pemilik pondokan/kos Pratiwi, Sahminan mengaku belum ada menyediakan racun api di tempatnya.

Sementara Ketua Pansus III DPRD Padang Yandri Hanafi menyampaikan, ketika Ranperda ini sudah rampung di terapkan menjadi suatu payung hukum yang jelas, maka diwajibkan bagi semua pemilik rumah kos untuk melengkapi syarat perizinan sesuai pasal perpasal yang mengikat demi ketertiban pengelolaan rumah kos di Kota Padang.

Ia mengatakan, kedepan perlu sekali  melibatkan RT , RW dan Lurah. Mereka adalah pihak yang langsung mengetahui keberadaan dan bagaimana penyelenggaraan rumah kos di daerah mereka masing.Mana rumah- rumah kos yang tak sesuai aturan nantinya tentu mereka sebagai lini terdekat yang lebih mengetahui. Sosialisasi harus dilakukan agar nantinya tidak terjadi permasalahan setelah Perda ini di sahkan,"ungkap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini. (by/mul)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »