Muncul Petisi Desak Pembahasan UU Penghapusan Kekerasan Seksual

Muncul Petisi Desak Pembahasan UU Penghapusan Kekerasan Seksual
Setiap hari 35 perempuan di Indonesia
mengalami kekerasan seksual. 
BENTENGSUMBAR.COM - Kasus pemerkosaan terhadap Yuyun, siswa SMP di Bengkulu yang diperkosa oleh 14 pemuda, membuka mata semua pihak, betapa pentingnya Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Pasca kasus tersebut, muncul petisi untuk mendesak pembahasan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual di situs change.org.

Sejak digagas, petisi tersebut sudah ditandatangani 50 ribu orang sampai Kamis dini hari, 5 Mei 2016. Petisi itu digagas oleh Lentera Indonesia dan majalah online Magdalene, yang merupakan kelompok dukungan bagi penyintas kekerasan seksual. Kegiatan Lentera Indonesia meliputi pertemuan tertutup bagi penyintas dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait isu kekerasan seksual.

Magdalene adalah majalah online berbahasa Inggris yang fokus pada perempuan dan isu-isu yang mendorong persamaan, pemberdayaan, pluralisme dan toleransi. Lentera dan Magdalene bersama-sama memulai kampanye #MulaiBicara untuk mengangkat isu kekerasan seksual terhadap perempuan. Tujuan kampanye ini untuk memulai pembicaraan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terkait isu ini dan mencari solusi untuk mengurangi kekerasan seksual.

Kasus pemerkosaan Yuyun mencerminkan sebuah situasi mengerikan di Indonesia, yaitu gawat darurat kekerasan seksual. Dua belas pelaku telah ditangkap. Hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara, dan biasanya keluar sebelum masa hukuman selesai. Artinya pada umur 30 tahunan, mereka sudah bebas.

Kasus Yuyun ini membuat banyak orang marah, jijik, dan geram. Padahal kasus Yuyun bukanlah satu-satunya. Setiap hari 35 perempuan di Indonesia yang mengalami kekerasan seksual, atau setiap 2 jam ada 3 perempuan di Indonesia mengalami kekerasan seksual (Catahu Komnas Perempuan). Jika tidak ada perbaikan struktural di pemerintahan, maka korban-korban lainnya akan terus muncul.

Faktanya, sampai sekarang Rancangan Undang Undang penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) belum mendapat perhatian DPR dan pemerintah. RUU ini penting karena akan memberikan payung hukum untuk melindungi korban dan mencegah kekerasan seksual melalui: 1. Perangkat perundangan yang adil, berpihak pada korban dan mencakup semua jenis dan kompleksitas kekerasan seksual. 2. Proses penyidikan dan peradilan yang berpihak pada korban. 3. Perubahan pandangan dan perilaku penegak hukum, pembuatan kebijakan dan masyarakat umum tentang kekerasan seksual sebagai kejahatan kemanusiaan, bukan masalah susila.

"Semakin lama pembahasan dan pengesahan RUU ini ditunda, semakin banyak lagi korban yang jatuh. Kami, Anda, kita semua harus berperan serta memastikan kasus ini tidak lagi berulang. Ikut kami dalam mendesak pemerintah dan DPR mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual! #MulaiBicara #YuyunAdalahKita," demikian relis yang dikirim penggagas petisi ke redaksi media ini, Rabu, 4 Mei 2016. (ibnu)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »