INTEGRITAS: Penudaan Eksekusi Terhadap Firdaus Ilyas Merupakan Pelanggaran KUHAP

INTEGRITAS: Penudaan Eksekusi Terhadap Firdaus Ilyas Merupakan Pelanggaran KUHAP
Palu Hakim. 
BENTENGSUMBAR.COM - Koordinator INTEGRITAS Sumbar Arief Paderi melalui siaran persnya pada tanggal 30 Juni 2016 menegaskan, penundaan eksekusi putusan nomor: 1708K/PID.SUS/2015 atas nama terdakwa Drs. Firdaus Ilyas, MM., oleh Kejaksaan Negeri Padang merupakan pelanggaran asas KUHAP.

Berikut secara lengkap siaran pers INTEGRITAS Sumbar:

Mahkamah Agung melalui Majelis Hakim Kasasi yang terdiri dari Prof. Abdul Latif, MS Lumme dan Dr. Artidjo Alkostar akhirnya memutus perkara Nomor. 1708K/PID.SUS/2015 atas nama Terdakwa Drs. Firdaus Ilyas, M.M. tanggal 26 Maret 2016. Hakim Kasasi menerima dan mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum atas vonis bebas Perkara Nomor: 46/Pid.Sus/TPK/2014/PN.PDG dengan Terdakwa Drs. Firdaus Ilyas, M.M.


Dalam amar putusannya majelis hakim kasasi menyatakan perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana penjara 1 (satu) Tahun, membayar denda sebesar Rp. 50 Juta rupiah subsider kurungan selama tiga bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 32. 400.000,-.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, jelasnya lagi, ternyata putusan dan kutipan putusannya telah sampai di Pengadilan Negeri Tipikor Padang, bahkan telah pula diterima oleh Pihak Kejaksaan Negeri Padang pada awal Juni 2016. Dari informasi yang didapatkan, pihak Kejaksaan menyatakan baru akan mengeksekusi Putusan atas nama Drs. Firdaus Ilyas, M.M selesai Idul Fitri. Pernyataan dari pihak Kejaksaan tersebut jelas telah melanggar Asas KUHAP terkait dengan proses peradilan cepat, ringan dan berbiaya murah.

Sesuai dengan Pasal 270 KUHAP yang berbunyi “Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya”. Dalam KUHAP tidak dijelaskan kapan proses eksekusi/pelaksanaan putusan oleh Kejaksaan. Untuk menjawab persoalan itu, Mahkamah Agung dalam SEMA No. 1 Tahun 2011 menjelaskan bahwa pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja sejak putusan diucapkan kepada Terdakwa/Penasihat hukumnya. SEMA tersebut secara teori menjelaskan bahwa selambat-lambatnya 14 hari kerja, pihak Kejaksaan juga telah menerima salinan putusan dari pengadilan. Setelah itu, atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap harus dieksekusi/dilaksanakan oleh Kejaksaan.

Menurut surat Kejaksaan Agung pada tahun 1994 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi se Indonesia, perihal Eksekusi putusan pengadilan, pada bagian pelaksanaan pidana penjara dijelaskan bahwa setelah menerima salinan putusan pengadilan dari panitera pengadilan negeri, maka kejaksaan diberi waktu 1 (satu) minggu untuk melaksanakan putusan pengadilan tersebut, dimana Kepala Kejaksaan Negeri mengeluarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan.

Bahkan berdasarkan Surat Jaksa Agung RI No. B-19/A/04/2004 Tentang Upaya Mempercepat Eksekusi Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap dijelaskan bahwa terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tetapi salinan putusan pengadilan belum diterima lengkap oleh Kejaksaan, eksekusi tetap bisa dilaksanakan dengan syarat cukup pihak kejaksaan telah menerima halaman terakhir dari putusan yang memuat diktum putusan, dan eksekusi telah dapat dilaksanakan, sedangkan isi lengkap dari salinan putusan dapat disusul kemudian.

Berdasarkan hal tersebut di atas, Kami dari INTEGRITAS Sumbar dengan ini perlu menyampaikan sikap:
1. Mendesak Kejaksaan Negeri Padang untuk segera melakukan eksekusi atas putusan No. 1708K/PID.SUS/2015 atas nama Terdakwa Drs. Firdaus Ilyas, M.M, karena kutipan dan bahkan putusannya telah diterima, dan tidak ada alasan untuk dapat ditundanya proses eksekusi putusan tersebut;
2. Belum dieksekusinya putusan No. 1708K/PID.SUS/2015 tentu berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat. Kegaduhan mana didasarkan pada ketidakadilan dan ketidakpastian hukum, akibat perlakuan berbeda oleh pihak Kejaksaan atas pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan
3. Kepentingan hukum dan kepentingan masyarakat banyak harus menjadi pertimbangan utama bagi pihak kejaksaan untuk segera mengeksekusi putusan No. 1708K/PID.SUS/2015 atas nama Terdakwa Drs. Firdaus Ilyas, M.M ​ ​
sebagaimana amarnya yaitu: menyerahkan yang bersangkutan ke Lembaga Pemasyarakatan untuk menjalankan hukuman dan meminta uang pengganti Rp. 32. 400.000,-. (rel)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »