![]() |
Suprapto Ketika Bersalaman dengan Presiden Jokowi. |
BENTENGSUMBAR.COM - Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, (Sumbar), Ali Asmar mengakui, jika salah seorang kepala dinasnya dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, dia tidak memastikan apakah yang dipanggil oleh KPK adalah Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman (Prasjaltarkim), Suprapto, diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi.
"Setelah sahur kami dapat kabar ini. Tapi tidak bisa kami pastikan apakah hanya sebatas saksi atau tersangka," ujar Ali Asmar ketika dihadang wartawan di kantor Gubernur Sumbar, Rabu, 29 Juni 2016.
Ia mengatakan, Suprapto sudah mengabdi di Pemprov Sumbar selama enam tahun lebih dan tahun ini dia rencananya akan beralih menjadi pejabat fungsional sebagai widyaswara pada salah satu bidang di Kementerian Pekerjaan Umum.
"Memang tahun ini akan berakhir masa jabatan di PU. Namun beliau akan pindah ke kementerian," ujarnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini, pihak Pemprov Sumbar masih menunggu kepastian kasus ini dari KPK. Jika hanya sebagai saksi, Suprapto masih bisa menjadi kepala dinas. Namun, jika sebagai tersangka akan mengikuti prosedur sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS), apakah mencari pengganti atau bagaimana.
"Itu sudah ada prosedurnya sesuai dengan pejabat PNS," tuturnya.
Pasca penjemputan Kepala Dinas Prasjal Tarkim Sumbar, Suprapto, Selasa malam, 28 Juni 2016, oleh KPK, kantor Dinas Prasjal Tarkim Sumbar tertutup buat wartawan. Sejumlah awak media yang mendatangi kantor yang berada di Jl Taman Siswa Padang itu pada Rabu, 29 Juni 2016, tak diperbolehkan masuk oleh satpam.
Tersiar kabar, selain Suprapto, juga ikut ditangkap sejumlah pengusaha. Berikut identitas yang ditangkap KPK di sejumlah tempat terpisah: PS (anggota Komisi III DPR RI), N (sekretaris PS), M (suami N), I (staf fraksi partai dari PS), S (Kadis Prasjal Tarkim Sumbar), S (pengusaha Sumbar), dan Y (pengusaha Sumbar). (by)
"Setelah sahur kami dapat kabar ini. Tapi tidak bisa kami pastikan apakah hanya sebatas saksi atau tersangka," ujar Ali Asmar ketika dihadang wartawan di kantor Gubernur Sumbar, Rabu, 29 Juni 2016.
Ia mengatakan, Suprapto sudah mengabdi di Pemprov Sumbar selama enam tahun lebih dan tahun ini dia rencananya akan beralih menjadi pejabat fungsional sebagai widyaswara pada salah satu bidang di Kementerian Pekerjaan Umum.
"Memang tahun ini akan berakhir masa jabatan di PU. Namun beliau akan pindah ke kementerian," ujarnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini, pihak Pemprov Sumbar masih menunggu kepastian kasus ini dari KPK. Jika hanya sebagai saksi, Suprapto masih bisa menjadi kepala dinas. Namun, jika sebagai tersangka akan mengikuti prosedur sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS), apakah mencari pengganti atau bagaimana.
"Itu sudah ada prosedurnya sesuai dengan pejabat PNS," tuturnya.
Pasca penjemputan Kepala Dinas Prasjal Tarkim Sumbar, Suprapto, Selasa malam, 28 Juni 2016, oleh KPK, kantor Dinas Prasjal Tarkim Sumbar tertutup buat wartawan. Sejumlah awak media yang mendatangi kantor yang berada di Jl Taman Siswa Padang itu pada Rabu, 29 Juni 2016, tak diperbolehkan masuk oleh satpam.
Tersiar kabar, selain Suprapto, juga ikut ditangkap sejumlah pengusaha. Berikut identitas yang ditangkap KPK di sejumlah tempat terpisah: PS (anggota Komisi III DPR RI), N (sekretaris PS), M (suami N), I (staf fraksi partai dari PS), S (Kadis Prasjal Tarkim Sumbar), S (pengusaha Sumbar), dan Y (pengusaha Sumbar). (by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »