![]() |
Ustad Aby Zamri dan DR. Saafroedin Bahar. |
ALHAMDULILLAH, diskusi kami di malam pertengahan Ramadhan dengan topik “MENGAPA RANAH MINANG TERTINGGAL” mendapat sambutan yang cukup ‘HANGAT” dari para Ulama, Niniak Mamak, Cadiak Pandai, budayawan, ekonom, pemerhati sosial berbagai kalangan lainnya.
Rupanya topik diskusi yang kami posting di berbagai Group Urang Awak di Medsos, WA, BBM dan Face Book itu telah “MEMBANGUNKAN” sebagian dari dunsanak-dunsanak kito nan “TAKALOK” salamo iko.
Dari berbagai tanggapan yang muncul, nampak adanya suatu KERINDUAN akan munculnya ide-ide dan gagasan yang produktif serta inovatif dari berbagai kalangan yang PEDULI akan masa depan Ranah Minang, Khususnya para Bupati dan Walikota bersama jajaran SKPD dalam rangka mewujudkan Ranah Minang menjadi “Baldhatun Tayyibatun wa Rabbun Ghafur” berdasarkan Falsafah Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS SBK), Syara’ Mangato Adat Mamakai (SM AM).
Tentu saja kita berharap Pak Gubernur Sumbar mempunyai kiat dan strategi yang betul betul mangkus untuk mewujudkan hal tersebut, terutama dalam upaya Menegakkan ABS SBK, SM AM. Pasalnya, sampai hari ini belum ada Perda yang memuat Rumusan ABS SBK ataupun Kompilasi Hukum ABS SBK, sehingga mudah ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh setiap orang Minangkabau, dimanapun berada.
Kita berharap ABS SBK jangan hanya “TINGGA DIPEPATAH” karena itu diperlukan upaya mengoperasionalkan dan melaksanakan norma-norma tersebut, yang relevan untuk menjawab tantangan abad 21 sekarang ini.
Sehubungan Perlunya Kompilasi Hukum ABS SBK ini, Kami teringat dalam suatu perbincangan dengan seorang Tokoh Minang yang disegani DR. Saafroedin Bahar beberapa tahun lalu bahwa menurut beliau Beberapa hal yang perlu dirumuskan dan kemudian dikuatkan dalam sebuah perda itu antara lain; Apa penjabaran ABS SBK itu sendiri, sampai berapa jauh sanksi hukum dapat diterapkan terhadap pelanggaran hukum ABS SBK, khususnya oleh karena tidak adanya lagi pengadilan adat; dimana posisi nagari dalam Kompilasi Hukum ABS SBK karena ‘adat salingka nagari’.
Apa peranan pemerintah daerah dalam pelaksanaan ABS SBK; apa arti historis, sosiologis dan kultural dari rumusan ABS SBK; bagaimana melaksanakan ABS SBK secara operasional ke dalam kenyataan; bagaimana menampung aneka ragam pandangan tentang ABS SBK; bagaimana mengkomunikasikan ABS SBK kepada kaum muda yang ditengarai tidak lagi berminat kepada ABS SBK.
Menurut DR. Saafroedin Bahar, beliau sungguh percaya bahwa upaya merumuskan Kompilasi Hukum ABS SBK [dan atau nantinya ditambah dengan Kompilasi Norma Dasar Etika Minangkabau, atau apapun namanya], jika berhasil, akan memberikan sumbangan mendasar kepada upaya membangun masa`depan Minangkabau yang selain lebih bersatu juga lebih sejahtera.
"Sebabnya ialah karena kompilasi ini akan mengurangi demikian banyak faktor penyebab kebingungan dan keragu-raguan yang menghinggapi [sebagian besar? sebagian kecil ?] Orang Minangkabau selama ini,” ungkap DR. Saafroedin Bahar.
Ditulis Oleh:
Aby Zamri
Pimpinan Pondok Pesantren Darul Hikmah Muara Bulian, Batang Hari, Jambi
Rupanya topik diskusi yang kami posting di berbagai Group Urang Awak di Medsos, WA, BBM dan Face Book itu telah “MEMBANGUNKAN” sebagian dari dunsanak-dunsanak kito nan “TAKALOK” salamo iko.
Dari berbagai tanggapan yang muncul, nampak adanya suatu KERINDUAN akan munculnya ide-ide dan gagasan yang produktif serta inovatif dari berbagai kalangan yang PEDULI akan masa depan Ranah Minang, Khususnya para Bupati dan Walikota bersama jajaran SKPD dalam rangka mewujudkan Ranah Minang menjadi “Baldhatun Tayyibatun wa Rabbun Ghafur” berdasarkan Falsafah Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS SBK), Syara’ Mangato Adat Mamakai (SM AM).
Tentu saja kita berharap Pak Gubernur Sumbar mempunyai kiat dan strategi yang betul betul mangkus untuk mewujudkan hal tersebut, terutama dalam upaya Menegakkan ABS SBK, SM AM. Pasalnya, sampai hari ini belum ada Perda yang memuat Rumusan ABS SBK ataupun Kompilasi Hukum ABS SBK, sehingga mudah ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh setiap orang Minangkabau, dimanapun berada.
Kita berharap ABS SBK jangan hanya “TINGGA DIPEPATAH” karena itu diperlukan upaya mengoperasionalkan dan melaksanakan norma-norma tersebut, yang relevan untuk menjawab tantangan abad 21 sekarang ini.
Sehubungan Perlunya Kompilasi Hukum ABS SBK ini, Kami teringat dalam suatu perbincangan dengan seorang Tokoh Minang yang disegani DR. Saafroedin Bahar beberapa tahun lalu bahwa menurut beliau Beberapa hal yang perlu dirumuskan dan kemudian dikuatkan dalam sebuah perda itu antara lain; Apa penjabaran ABS SBK itu sendiri, sampai berapa jauh sanksi hukum dapat diterapkan terhadap pelanggaran hukum ABS SBK, khususnya oleh karena tidak adanya lagi pengadilan adat; dimana posisi nagari dalam Kompilasi Hukum ABS SBK karena ‘adat salingka nagari’.
Apa peranan pemerintah daerah dalam pelaksanaan ABS SBK; apa arti historis, sosiologis dan kultural dari rumusan ABS SBK; bagaimana melaksanakan ABS SBK secara operasional ke dalam kenyataan; bagaimana menampung aneka ragam pandangan tentang ABS SBK; bagaimana mengkomunikasikan ABS SBK kepada kaum muda yang ditengarai tidak lagi berminat kepada ABS SBK.
Menurut DR. Saafroedin Bahar, beliau sungguh percaya bahwa upaya merumuskan Kompilasi Hukum ABS SBK [dan atau nantinya ditambah dengan Kompilasi Norma Dasar Etika Minangkabau, atau apapun namanya], jika berhasil, akan memberikan sumbangan mendasar kepada upaya membangun masa`depan Minangkabau yang selain lebih bersatu juga lebih sejahtera.
"Sebabnya ialah karena kompilasi ini akan mengurangi demikian banyak faktor penyebab kebingungan dan keragu-raguan yang menghinggapi [sebagian besar? sebagian kecil ?] Orang Minangkabau selama ini,” ungkap DR. Saafroedin Bahar.
Ditulis Oleh:
Aby Zamri
Pimpinan Pondok Pesantren Darul Hikmah Muara Bulian, Batang Hari, Jambi
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »