![]() |
Didi Aryadi. |
BENTENGSUMBAR.COM - Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Padang, Didi Aryadi menegaskan, survei lapangan untuk pengurusan Izin Gangguan tidak dipungut biaya. Masyarakat yang mengurus Izin Gangguan hanya dibebankan retribusi Izin Gangguan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Padang No. 13 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
"Tidak benar ada pungutan apapun. Ini perlu saya sampaikan kepada masyarakat, ke lapangan itu tidak ada membayar uang kepada staf saya, karena itu tidak ada dasar hukumnya," ungkap Didi Aryadi ketika dihubungi media ini, Kamis, 23 Juni 2016.
Ia menegaskan, setiap ditugaskan ke lapangan dalam proses pengurusan Izin Gangguan, staf BPM-PTSP sudah dilengkapi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Kalau ada masyarakat yang mengeluhkan pungutan ke lapangan itu, silahkan dilaporkan kepadanya selaku Kepala BPM-PTSP Kota Padang.
"Kalau ada, silahkan masyarakat melaporkan. Siapa nama petugasnya, biar nanti saya konfrontir dan konfirmasikan. Karena kadang-kadang orang berbicara, "katanya, katanya," tetapi tidak jelas kepada siapa mereka memberikan itu. Tidak boleh ada pungutan. Kalau ada masyarakat yang memberikan uang, harus jelas kepada siapa, dan ada kwitansinya," cakapnya lagi.
Didi mengaku, dalam setiap rapat staf dan apel, selalu mengingatkan anak buahnya agar menjauhi pungutan kepada masyarakat. Bahkan, kalau pun diberi oleh masyarakat dalam proses pengurusan izin, harus ditolak.
"Terkadang masyarakat mengatakan ikhlas memberikan sejumlah uang, namun itu tidak boleh, harus ditolak. Sebab, walau masyarakat menyatakan ikhlas, namun dibelakang hari pasti ada juga yang menyebut-nyebut pemberian itu. Lagian, pungutan atau pemberian semacam itu tidak ada dasar hukumnya," tegasnya. (by)
"Tidak benar ada pungutan apapun. Ini perlu saya sampaikan kepada masyarakat, ke lapangan itu tidak ada membayar uang kepada staf saya, karena itu tidak ada dasar hukumnya," ungkap Didi Aryadi ketika dihubungi media ini, Kamis, 23 Juni 2016.
Ia menegaskan, setiap ditugaskan ke lapangan dalam proses pengurusan Izin Gangguan, staf BPM-PTSP sudah dilengkapi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Kalau ada masyarakat yang mengeluhkan pungutan ke lapangan itu, silahkan dilaporkan kepadanya selaku Kepala BPM-PTSP Kota Padang.
"Kalau ada, silahkan masyarakat melaporkan. Siapa nama petugasnya, biar nanti saya konfrontir dan konfirmasikan. Karena kadang-kadang orang berbicara, "katanya, katanya," tetapi tidak jelas kepada siapa mereka memberikan itu. Tidak boleh ada pungutan. Kalau ada masyarakat yang memberikan uang, harus jelas kepada siapa, dan ada kwitansinya," cakapnya lagi.
Didi mengaku, dalam setiap rapat staf dan apel, selalu mengingatkan anak buahnya agar menjauhi pungutan kepada masyarakat. Bahkan, kalau pun diberi oleh masyarakat dalam proses pengurusan izin, harus ditolak.
"Terkadang masyarakat mengatakan ikhlas memberikan sejumlah uang, namun itu tidak boleh, harus ditolak. Sebab, walau masyarakat menyatakan ikhlas, namun dibelakang hari pasti ada juga yang menyebut-nyebut pemberian itu. Lagian, pungutan atau pemberian semacam itu tidak ada dasar hukumnya," tegasnya. (by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »