Demonstrans Tolak Paripurna Pemberhentian Ketua DPRD Kota Padang

Demonstrans Tolak Paripurna Pemberhentian Ketua DPRD Kota Padang
Demo di Kantor DPRD Kota Padang. 
BENTENGSUMBAR.COM - Ratusan demonstrans menolak rapat paripurna pemberhentian Erisman dari jabatan Ketua DPRD Kota Padang, Jumat pagi, 22 Juli 2016. Mereka mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Kota Padang 2016. Diantara mereka juga terlihat kader Partai Gerindra dan pedagang yang berasal dari Pasar Raya Padang.

"Aksi damai ini kami lakukan untuk menolak pelaksanaan paripurna putusan Badan Kehormatan (BK) terhadap Erisman yang diagendakan pada Jumat ini," kata orator para demonstran Yendri Rusdi saat melakukan aksi damai di depan gedung DPRD Padang.

Ia menegaskan penetapan putusan terhadap Erisman melalui rapat paripurna internal DPRD Kota Padang itu tidak main-main, karena menyangkut kepentingan masyarakat Kota Padang. Di tengah guyuran hujan deras, para demonstran yang melakukan aksi sejak pukul 10.00 WIB tersebut meneriakan agar kezaliman terhadap Erisman dihentikan.

"Kami menolak paripurna putusan Erisman dan kami terus mendukung Erisman sebagai Ketua DPRD Padang," katanya.

Bahkan mereka menyuarakan agar lembaga itu mengembalikan Erisman sebagai ketua lagi karena sejak kepemimpinannya selama dua tahun terakhir hanya dipenuhi dengan polemik dan berbagai tuduhan yang tidak jelas.

Dalam spanduk yang dibentangkan saat aksi tersebut tertuliskan bahwa koalisi masyarakat Kota Padang mendukung Erisman tetap menjabat sebagai Ketua DPRD Padang periode 2014 hingga 2019 serta menolak pelaksanaan paripurna tersebut.

Penasehat Hukum (PH) Erisman, Momon dalam aksi tersebut juga menyampaikan masyarakat setempat tidak mengintervensi, melainkan bentuk dukungan mereka pada wakil rakyat yang mereka pilih tersebut.

"Ini sebagai bentuk emosional warga dengan wakil yang dipilihnya khususnya warga Pasar Raya," ujarnya.

Apalagi Erisman merupakan wakil rakyat yang berkontribusi untuk mempertahankan posisi dan status para pedagang dan mereka membutuhkan Erisman.

Dalam aksi tersebut, para demonstran terus menyuarakan agar ada wakil rakyat yang menemui mereka dan mendengarkan aspirasinya, namun hingga berita ini diturunkan tidak satupun wakil rakyat yang menemui.

Sedangkan pelaksanaan paripurna internal terkait pembacaan putusan BK terhadap Erisman yang dijadwalkan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB sempat tertunda dua kali 15 menit karena yang hadir hanya 17 dari 45 orang anggota dewan.

"Sesuai tatib DPRD Padang pasal 138 ayat 2, sebelum rapat dibuka maka perlu dilihat daftar hadir dewan dan belum mencukupi, maka perlu ditunda sementara," kata Wakil Ketua DPRD Padang,  Asrizal. (by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »