![]() |
Pembinaan Wajib Pajak. |
BENTENGSUMBAR.COM – Memaksimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang di 2016, Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kota Padang melakukan pembinaan kepada para pengusaha restoran atau rumah makan yang termasuk di dalam wajib pajak restoran, Selasa (26/7). Peninjauan tersebut dimulai dari kawasan Pondok dan sekitarnya, kemudian dilanjutkan ke beberapa cafe dan restoran yang ada di kawasan pusat kota.
Kepala Dipenda, Adib Alfikri menjelaskan, dari hasil temuan di lapangan kali ini, memang masih ditemukannya beberapa cafe dan rumah makan yang tidak menggunakan bukti pembayaran (bill) yang masuk ke khas daerah. Untuk itu pihak Dipenda meminta agar seluruh wajib pajak restoran atau rumah makan untuk menggunakan bill, karena berdasarkan Perda No.3 tahun 2011 telah menjelaskan bahwa konsumennya dipungut pajak 10 persen.
"Ini merupakan tugas hak-hak pemerintah dalam memungut pajak daerah selaku sumber bagi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang. Kita sebelumnya telah melakukan sosialisasi hampir ke semua media baik tv, radio dan khusus di media cetak juga membuat rubrik tanya jawab. Untuk itu kali ini kita melakukan peninjauan langsung sekaligus pembinaan bagi wajib pajak agar mentaati aturan dan kewajibannya," jelas Adib.
Adib melanjutkan, ia meminta itikad para pengusaha restoran terhadap kewajibannya dalam memungut pajak.
"Saya yakin masyarakat atau konsumen restoran, rasanya tidak ada yang melihat atau menanyakan masalah bayar pajak atau tidak membayar pajak. Jadi saya rasa ini hanya alasan bagi pengusaha supaya tidak pungut pajaknya. Untuk itu pada tahapan selanjutnya kita akan memasang stiker bagi restoran guna membedakan bagi yang membayar pajak dan yang tidak membayar pajak," sebutnya.
Lebih lanjut Adib menambahkan, apabila masih ditemukan pengusaha restoran yang tidak menggunaan bukti pembayaran akan dilakukan proses pemanggilan. Setelah itu dilanjutkan melakukan penindakan dengan berkoordinasi bersama Disbudpar dan BPMPT-SP seperti mengkaitkan izin dan sebagainya.
"Jadi Dipenda bekerja secara sistematis. Karena setelah melalui proses tahapan yang dilakukan, namun pada akhirnya para wajib pajak tidak juga mengindahkan kemungkinan nanti bisa dicabut izin usahanya," tegas
Saat ini memasuki akhir Juli atau awal Agustus. Diperkirakan target pajak daerah yang terkumpul oleh Dipenda mencapai 50 persen sesuai targetnya pertriwulan.
"Triwulan pertama kita menarget sebesar 20 persen, lalu triwulan kedua 40 persen dan triwulan ketiga 70 persen. Sebagaimana untuk total keseluruhan target pajak daerah di 2016 sebanyak Rp 295 Milyar," ulasnya mengakhiri. (David)
Kepala Dipenda, Adib Alfikri menjelaskan, dari hasil temuan di lapangan kali ini, memang masih ditemukannya beberapa cafe dan rumah makan yang tidak menggunakan bukti pembayaran (bill) yang masuk ke khas daerah. Untuk itu pihak Dipenda meminta agar seluruh wajib pajak restoran atau rumah makan untuk menggunakan bill, karena berdasarkan Perda No.3 tahun 2011 telah menjelaskan bahwa konsumennya dipungut pajak 10 persen.
"Ini merupakan tugas hak-hak pemerintah dalam memungut pajak daerah selaku sumber bagi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang. Kita sebelumnya telah melakukan sosialisasi hampir ke semua media baik tv, radio dan khusus di media cetak juga membuat rubrik tanya jawab. Untuk itu kali ini kita melakukan peninjauan langsung sekaligus pembinaan bagi wajib pajak agar mentaati aturan dan kewajibannya," jelas Adib.
Adib melanjutkan, ia meminta itikad para pengusaha restoran terhadap kewajibannya dalam memungut pajak.
"Saya yakin masyarakat atau konsumen restoran, rasanya tidak ada yang melihat atau menanyakan masalah bayar pajak atau tidak membayar pajak. Jadi saya rasa ini hanya alasan bagi pengusaha supaya tidak pungut pajaknya. Untuk itu pada tahapan selanjutnya kita akan memasang stiker bagi restoran guna membedakan bagi yang membayar pajak dan yang tidak membayar pajak," sebutnya.
Lebih lanjut Adib menambahkan, apabila masih ditemukan pengusaha restoran yang tidak menggunaan bukti pembayaran akan dilakukan proses pemanggilan. Setelah itu dilanjutkan melakukan penindakan dengan berkoordinasi bersama Disbudpar dan BPMPT-SP seperti mengkaitkan izin dan sebagainya.
"Jadi Dipenda bekerja secara sistematis. Karena setelah melalui proses tahapan yang dilakukan, namun pada akhirnya para wajib pajak tidak juga mengindahkan kemungkinan nanti bisa dicabut izin usahanya," tegas
Saat ini memasuki akhir Juli atau awal Agustus. Diperkirakan target pajak daerah yang terkumpul oleh Dipenda mencapai 50 persen sesuai targetnya pertriwulan.
"Triwulan pertama kita menarget sebesar 20 persen, lalu triwulan kedua 40 persen dan triwulan ketiga 70 persen. Sebagaimana untuk total keseluruhan target pajak daerah di 2016 sebanyak Rp 295 Milyar," ulasnya mengakhiri. (David)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »