MIRIS melihat kelakuan orang-orang yang selalu mempermasalahkan proses, ketimbang hasil dari proses itu. Bagi mereka, proses lebih penting, ketimbang hasil yang diharapkan.
Salah satu kritik yang dilayangkan mereka adalah sistem pemilihan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pauh IX Kecamatan Kuranji Kota Padang. Menurut mereka, terpilihnya Ahmad As Datuk Maharajo Basa sebagai Ketua KAN bukan berdasarkan asas musyawarah mufakat, sebagaimana berlaku di Minangkabau.
Ahmad As Datuk Maharajo Basa sebagai Ketua KAN Pauh IX dalam musyawarah pemilihan Pengurus KAN Pauh IX Periode 2016 - 2021 yang digelar di Aula Kantor KAN Pauh IX, Minggu, 24 Juli 2016. Pemilihan dilakukan dengan sistem voting, dimana yang berhak memilih dan dipilih adalah penghulu yang sudah salai dama dan menggelar perjamuan adat. Sedangkan penghulu yang berstatus salai dama dan belum menggelar perjamuan adat, hanya berhak memilih dan tidak berhak untuk dipilih menjadi Ketua KAN.
Salah satu kritik yang dilayangkan mereka adalah sistem pemilihan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pauh IX Kecamatan Kuranji Kota Padang. Menurut mereka, terpilihnya Ahmad As Datuk Maharajo Basa sebagai Ketua KAN bukan berdasarkan asas musyawarah mufakat, sebagaimana berlaku di Minangkabau.
Ahmad As Datuk Maharajo Basa sebagai Ketua KAN Pauh IX dalam musyawarah pemilihan Pengurus KAN Pauh IX Periode 2016 - 2021 yang digelar di Aula Kantor KAN Pauh IX, Minggu, 24 Juli 2016. Pemilihan dilakukan dengan sistem voting, dimana yang berhak memilih dan dipilih adalah penghulu yang sudah salai dama dan menggelar perjamuan adat. Sedangkan penghulu yang berstatus salai dama dan belum menggelar perjamuan adat, hanya berhak memilih dan tidak berhak untuk dipilih menjadi Ketua KAN.
Ahmad As Datuk Maharajo Basa berhasil mendulang tujuh suara mengalahkan pesaingnya Suardi Datuk Rajo Bujang yang hanya memperoleh enam suara dan Martias Datuk Rajo Sampono yang memperoleh empat suara. Hak suara diberikan oleh masing-masing penghulu suku dari masing-masing tapian yang ada di Kenagarian Pauh IX. Walau pemilihan Ketua KAN dilaksanakan secara voting, namun telah disepakati sebelumnya oleh peserta musyawarah, tanpa ada interupsi sedikit pun.
Pemilihan dengan sistem voting itu yang kemudian dipermasalahkan oleh orang-orang yang tak ingin ninik mamak Pauh IX bersatu. Tapi, tahukah mereka, kalau kami Anak Nagari Pauh IX sudah lama memikirkan cara yang tepat untuk menyelesaikan konflik yang terjadi diinternal ninik mamak kami? Bermacam cara sudah kami tempuh untuk menyatukan mereka.
Untuk diketahui saja, saat ini di Pauh IX tidak lagi dipimpin oleh sembilan pengulu berdasarkan tapian yang ada, tapi sudah lebih dari 18 orang datuk. Ini belum termasuk yang berencana akan melewakan gala datuk dengan prosesi salai dama.
Pemangku adat di nagari kami pun sudah pula terpecah belah menjadi beberapa kelompok. Bahkan ada dualisme kepengurusan KAN. Kondisi ini diperparah oleh kepentingan politik tertentu yang memang menghendaki ninik mamak kami terpecah dan berkubu-kubu.
Untuk menyelesaikan ini semua, berbagai upaya telah dilakukan. Misalnya melaksanakan Musyawarah Besar (Mubes) KAN Pauh IX yang melahirkan kepengurusan KAN transisi yang diketuai Letkol TNI-AD (Purn) Syamsur Syam Tan Labih. Kepengurusan transisi ini diamanatkan mencari akar permasalahan dualisme pemangku adat di beberapa suku.
Tak hanya itu, pendekatan dari hati ke hati juga dilakukan Forum Komunikasi Anak Nagari (FKAN) Pauh IX. Evi Yandri Rajo Budiman selaku Ketua FKAN bersama jajaran pengurus lainnya, mencoba mengugah kesadaran ninik mamak untuk mengeyampingkan ego masing-masing demi kemajuan nagari.
Apakah upaya-upaya itu gagal? Tentu saja tidak. Dari beberapa segi ada keberhasilannya, walau tidak seperti yang diharapkan. Dorongan ke arah penyatuan ninik mamak terus dilakukan. Dan upaya itu mencapai puncaknya dengan penunjukkan Irwan Basir Datuk Rajo Alam sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Adat (MPA) menggantikan Irwan Prayitno Datuk Rajo Bandaro Basa yang mengundurkan diri.
Irwan Prayitno memberikan kepercayaan kepada Irwan Basir Datuk Rajo Alam sebagai Ketua MPA. Dipundak Irwan Basir Datuk Rajo Alam diamanahkan untuk menyelesaikan dualisme kepengurusan KAN Pauh IX. Kenapa Irwan Basir Datuk Rajo Alam yang dipercaya Irwan Prayitno Datuk Rajo Bandaro Basa untuk itu? Tentu bukan tanpa alasan.
Disamping pemangku adat yang disegani berbagai kalangan di Pauh IX, Irwan Basir Datuk Rajo Alam memiliki rekam jejak sebagai seorang organisatoris yang matang di organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan. Dia mantan Ketua PK KNPI Kuranji dan mantan Ketua DPD KNPI Kuranji. Saat ini dia merupakan Ketua DPD Asosiasi LMP Kota Padang dan Ketua LMP Kuranji.
Makanya, dirasa tepat kalau amanah itu diberikan kepadanya. Dan hasilnya, melalui pemilihan secara demokratis yang disepakati semua pihak, Ahmad As Datuk Maharajo Basa terpilih menjadi Ketua KAN Pauh IX.
Tak boleh lagi ada suara sumbang, karena sebelum pemilihan sistemnya sudah disepakati. Kalau mau protes, ya waktunya sebelum pemilihan. Tapi kenapa tidak ada interupsi? Kok orang luar pula yang ribut, sedangkan Anak Nagari Pauh IX saja adem ayem. Apakah orang luar itu punya kepentingan? Jawab saja sendiri.
"Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara." (QS Ali Imran ayat 103).
Wallahul Muwafiq ila aqwamith Thariq. Semoga Allah menuntun kita ke jalan yang paling lurus.
Ditulis Oleh:
Zamri Yahya, SHI
Wakil Ketua FKAN Pauh IX Kota Padang
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »