Pergantian Ketua DPRD Kota Padang, Muzni Zen: Tandatangan Saya Discanner

Pergantian Ketua DPRD Kota Padang, Muzni Zen: Tandatangan Saya Discanner
Muzni Zen Bersama Fadli Zon. 
BENTENGSUMBAR.COM - Kisruh pergantian Ketua DPRD Kota Padang masih tetap berlanjut. Politisasi terhadap Erisman Chaniago selaku Ketua DPRD Kota Padang satu persatu mulai terkuak. Kali ini, Sekretaris Fraksi Partai Gerindra, Muzni Zen mengaku tandatangannya discanner.

"Memang surat sudah masuk pergantian Ketua DPRD Kota Padang tanggal 30 Juni 2016. Surat tersebut merupakan pengajuan dari fraksi ke pimpinan DPRD Kota Padang. Surat itu penarikan Erisman sebagai Ketua DPRD Kota Padang dan menunjuk Elly Thrisyanti sebagai pengganti sampai akhir masa jabatan," ungkap Muzni Zen kepada media ini melalu telepon selularnya, Kamis, 7 Juli 2016.

Namun, Muzni Zen mengaku tandatangannya discanner, bukan tandatangan basah. Pasalnya, pada waktu itu, Muzni Zen masih berada di Jakarta, dan baru kembali pada tanggal 3 Juli 2016.

"Tandatangan saya discanner. Waktu itu saya ditelepon oleh ketua yang mengatakan ada surat yang harus saya tandatangani. Ketika saya tanya itu surat apa? Dia tidak mau menjelaskan. Saya kira itu surat pandangan fraksi, ya saya oke kan. Tetapi setelah saya konfirmasi kepada buk Elly, ternyata itu surat pengajuan dia sebagai pengganti Erisman. Saya katakan, itu tidak bisa, biar saya tandatangan langsung. Tahu-tahunya, setelah saya pulang baru saya tahu, kalau pada tanggal 30 Juni 2016 surat itu sudah diajukan ke pimpinan," ungkap Muzni Zen.

Dikatakan Muzni Zen, dirinya sudah meminta agar surat itu dicabut kembali. Apatah lagi, Muzni Zen belum melihat SK penunjukan Elly Thrisyanti sebagai Ketua DPRD Kota Padang menggantikan Erisman Chaniago dari Prabowo.

"Tidak bisa seperti itu, makanya saya suruh dia mencabut surat tersebut. Saya mempertanyakan kepada Elly, apa dasar dia menjadi ketua? Apakah sudah ada SK dari Prabowo? Minimal fotocopy SK tersebut ada ditembuskan ke fraksi, baru ada dasar pengajuan surat fraksi ke pimpinan. Sampai saat ini, saya tidak pernah melihat SK yang dimaksud," pungkasnya.

Muzni Zen mengakui kalau dirinya hanya menjalankan aturan partai, karena berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai, Ketua DPRD dan Ketua Fraksi diusulkan dan disetujui Ketua Dewan Pembina Partai. Kalau SK dari Ketua Dewan Pembina tidak ada, tentu Elly Thrisyanti tidak bisa dijadikan Ketua DPRD Kota Padang.

"Saya sudah menjelaskan sikap saya ini kepada Ketua DPC Partai Gerindra Kota Padang. Saya mempertanyakan, SK persetujuan dari Dewan Pembinanya mana? Nomor suratnya mana? Sebab disini ada surat dari partai yang mengatakan, "Berdasarkan surat DPP, maka ditunjuklah Elly Thrisyanti." Tapi nomor suratnya tidak ada, tanggal suratnya tidak jelas," pungkanya.

Muzni Zen mengatakan, kalau dirinya ingin memastikan SK dari pusat terkait penunjukan Elly Thrisyanti. Makanya, dia mempertanyakan SK tersebut kepada Ketua DPC Partai Gerindra Kota Padang.

"Saya katakan kepada dia, "Saya tidak bisa seperti itu ketua, saya harus konfirmasi dulu." Dia kemudian mengatakan kepada saya, "Kalau Muzni ingin lihat suratnya, silahkan datang kepada saya." Lantas saya sms dia, "Jam berapa saya datang kepada ketua?" Namun sms itu sampai saat ini tidak dia balas-balas. Berarti SK itu memang tidak ada," tegas Muzni Zen.

Menurut Muzni Zen, jika putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Padang terhadap Erisman Chaniago ditujukan kepada fraksi, maka fraksi harus mengadakan rapat membahas putusan BK tersebut. Namun sampai saat ini, tidak pernah ada rapat fraksi khusus membahas putusan BK DPRD Kota Padang tersebut.

"Elly Thrisyanti tidak pernah merapatkan putusan BK itu dengan kami. Bagaimana isi keputusan BK itu, kami tidak pernah diberitahu. Saya tanya kepada teman-teman anggota fraksi lainnya, juga mengaku tidak diberitahu. Sepertinya sengaja didiamkan. Sungguh ironis, putusan BK terkait Ketua DPRD yang merupakan anggota fraksi, tapi anggota fraksi lainnya tidak tahu. Fraksi itu bukan hanya Elly Thrisyanti, tapi ada enam orang. Tahu-tahu sekarang ada SK penunjukan Elly Thrisyanti, harusnya kan baiyo batido dulu. Siapa yang terpilih oleh partai, baru kita legowo," tegas Muzni Zen.

Muzni Zen mengaku telah mengontak Wakil Ketua DPRD Kota Padang Asrizal dan Sekretaris DPRD Kota Padang Ali Basar agar surat pertanggal 30 Juni 2016 itu dicabut. Sebab, tandatangannya pada surat tersebut tidak sah. Selain itu, Muzni Zen terus mendesak Ketua Fraksi dan DPC Partai Gerindra untuk memperlihatkan SK dari DPP.

"Saya sudah telepon Pak Asrizal (Wakil Ketua DPRD Kota Padang, red) dan Sekwan, agar surat dari fraksi itu dicabut dulu. Jadi, surat pertanggal 30 Juni 2016 itu tidak berlaku lagi. Karena tandatangan saya tidak sah, saya masih ada di Jakarta. Saya minta SK asli dari DPP itu dulu, karena sampai sekarang belum diperlihatkan kepada saya. Persetujuan Dewan Pembina itu yang perlu, tapi kan belum ada sampai sekarang," ungkapnya. (by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »