![]() |
Erisman dan A. Muzani Pada Suatu Kesempatan. |
BENTENGSUMBAR.COM - Bola panas pergantian Ketua DPRD Kota Padang terus bergulir pasca putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Padang, beberapa waktu lalu. Secara resmi, berdasarkan jadwal yang telah disusun Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Padang, putusan BK itu baru dibacakan pada tanggal 22 Juli 2016 dalam rapat paripurna DPRD Kota Padang.
Secara prosedural, ungkap Naldi, Kuasa Hukum Erisman Chaniago, usai putusan BK dibacakan dalam rapat paripurna, baru pimpinan DPRD melalui Sekretaris DPRD Kota Padang menyerahkan putusan BK tersebut kepada Fraksi Partai Gerindra, yang kemudian diteruskan ke partai untuk diambil tindakan.
Tapi ironisnya, jelas Naldi, BK belum membacakan putusannya, hasil putusan BK tersebut sudah beredar luas, dan bahkan sudah sampai ke Fraksi Partai Gerindra yang kemudian ditindaklanjuti ke DPC Partai Gerindra dan dibuat surat pengajuan pergantian Ketua DPRD Kota Padang ke DPP Partai Gerindra.
"Ini kan aneh, putusan BK belum dibacakan secara resmi, tapi sudah beredar luas. Lucunya, fraksi dan partai memprosesnya pula. Jelas ini ada pelanggaran prosedural dan administrasi, kita akan persoalkan ini secara hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kita juga akan melaporkan beberapa pihak ke polisi terkait hal ini," tegasnya ketika menghubungi media ini melalui telepon seluar, Sabtu dini hari, 9 Juli 2016.
Erisman Chaniago sendiri tetap bersikukuh tidak ada Surat Keputusan (SK) dari DPP Partai Gerindra terkait "penurunannya" dari kursi Ketua DPRD Kota Padang. Menurutnya, yang ada itu hanya disposisi surat oleh Fadli Zon di atas surat pengajuan Elly Thrisyanti sebagai Ketua DPRD Kota Padang oleh DPC Partai Gerindra untuk menggantikan dirinya.
"Tidak benar itu, hanya disposisi surat kok dikatakan SK. SK itu kan harus ada nomor suratnya, dan ditandatangani oleh Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum dan Ahmad Muzani selaku Sekjen. Ini kan tidak ada, hanya disposisi Fadli Zon di atas surat pengajuan DPC Partai Gerindra Kota Padang," pungkasnya kepada media ini melalui sambungan selular, Sabtu dini hari, 9 Juli 2016.
Dikatakan Erisman, bagaimana pun, dirinya duduk sebagai wakil rakyat di DPRD Kota Padang atas dukungan rakyat, terutama para pedagang Pasar Raya. Jika dirinya terus dizalimi, maka pendukungnya tentu tidak akan tinggal diam. (by)
Secara prosedural, ungkap Naldi, Kuasa Hukum Erisman Chaniago, usai putusan BK dibacakan dalam rapat paripurna, baru pimpinan DPRD melalui Sekretaris DPRD Kota Padang menyerahkan putusan BK tersebut kepada Fraksi Partai Gerindra, yang kemudian diteruskan ke partai untuk diambil tindakan.
Tapi ironisnya, jelas Naldi, BK belum membacakan putusannya, hasil putusan BK tersebut sudah beredar luas, dan bahkan sudah sampai ke Fraksi Partai Gerindra yang kemudian ditindaklanjuti ke DPC Partai Gerindra dan dibuat surat pengajuan pergantian Ketua DPRD Kota Padang ke DPP Partai Gerindra.
"Ini kan aneh, putusan BK belum dibacakan secara resmi, tapi sudah beredar luas. Lucunya, fraksi dan partai memprosesnya pula. Jelas ini ada pelanggaran prosedural dan administrasi, kita akan persoalkan ini secara hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kita juga akan melaporkan beberapa pihak ke polisi terkait hal ini," tegasnya ketika menghubungi media ini melalui telepon seluar, Sabtu dini hari, 9 Juli 2016.
Erisman Chaniago sendiri tetap bersikukuh tidak ada Surat Keputusan (SK) dari DPP Partai Gerindra terkait "penurunannya" dari kursi Ketua DPRD Kota Padang. Menurutnya, yang ada itu hanya disposisi surat oleh Fadli Zon di atas surat pengajuan Elly Thrisyanti sebagai Ketua DPRD Kota Padang oleh DPC Partai Gerindra untuk menggantikan dirinya.
"Tidak benar itu, hanya disposisi surat kok dikatakan SK. SK itu kan harus ada nomor suratnya, dan ditandatangani oleh Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum dan Ahmad Muzani selaku Sekjen. Ini kan tidak ada, hanya disposisi Fadli Zon di atas surat pengajuan DPC Partai Gerindra Kota Padang," pungkasnya kepada media ini melalui sambungan selular, Sabtu dini hari, 9 Juli 2016.
Dikatakan Erisman, bagaimana pun, dirinya duduk sebagai wakil rakyat di DPRD Kota Padang atas dukungan rakyat, terutama para pedagang Pasar Raya. Jika dirinya terus dizalimi, maka pendukungnya tentu tidak akan tinggal diam. (by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »