Putusan BK DPRD Kota Padang Di-PTUN-kan

Putusan BK DPRD Kota Padang Di-PTUN-kan
Sonny Memberikan Keterangan Pers. 
BENTENGSUMBAR.COM - Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Padang di-PTUN-kan Tim Kuasa Hukum Erisman, Ketua DPRD Kota Padang. Menurut Sonny Dali Rakhmat, salah seorang Tim Kuasa Hukum Erisman, gugatan terhadap putusan BK DPRD Kota Padang tersebut telah di daftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.

"Kita baru saja mendaftarkan gugatan, Selasa (19/7/2016). Gugatan didaftarkan dengan Nomor 17/G/2016/PTUN-PDG," kata Sonny, didampingi Yusack David dan Naldi Gantika, Kuasa Hukum Ketua DPRD Padang, Erisman, Rabu, 20 Juli 2016 di gedung DPRD Padang.

Menurut Sonny, proses lahirnya keputusan BK tidak sesuai dengan tata beracara BK itu sendiri. Sonny mencontohkan, BK tidak sepantasnya memberikan informasi tentang putusannya ke publik.

"Nah, persoalan ini menurut kami sudah menyalahi tata beracara BK," cakapnya.

Ia mengatakan, putusan BK Nomor 04/PTS/BK/DPRD-PDG/VI/2016 tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Selain itu, Peraturan DPRD Nomor 03 Tahun 2015 tentang beracara BK DPRD Padang, BK juga tidak melakukan tahapan atauapun proses tataberacara BK.

"Tidak adanya dasar hukum yang jelas dan tata beracara BK yang menyalahi aturan yang kami jadikan dasar melayangkan gugatan ke PTUN," tegas Sonny.

Dalam kesempatan itu, Yusack David meminta kepada lembaga DPRD Padang untuk menghentikan segala tindak tanduk dan upaya eksekusi terhadap keputusan BK. Kuasa hukum Erisman juga mendesak menghentikan agenda sidang paripurna menyangkut pemberhetian Erisman dari jabatan Ketua DPRD Padang.

"Proses hukum sedang berjalan dan lembaga DPRD harus menghentikan kegiatan yang menyangkut pemberhentian kami dari jabatannya. Permintaan ini penting disampaikan demi terciptanya penegakkan hukum di negeri ini," ujar Yusack David.

Yusack mengatakan, sebelumnya Erisman sudah melayangkan somasi kepada BK DPRD Kota Padang. Namun sayang, somasi tersebut tidak dijawab lantaran anggota dewan sibuk mengikuti kunjungan kerja.

Sabran Ahmadi, Tim Kuasa Hukum Erisman lainnya mengatakan, putusan BK masih bisa digugat. Dasar hukumnya, jelas Sabran adalah UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Daerah. Menurut kuasa hukum Erisman, UU ini dipakai karena BK merupakan penyelenggara negara.

"Suatu badan yang tidak ada kontrol, maka akan cenderung melahirkan keputusan yang sewenang-wenang. Karena BK merupakan penyelenggara negara, maka putusannya bisa digugat ke PTUN. Dan gugatan kita sudah kita daftarkan ke PTUN dan diterima," tegasnya. (by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »