Tahun Ini, 76 Unit Rumah KAT Kembali Dibangun di Mentawai

Tahun Ini, 76 Unit Rumah KAT Kembali Dibangun di Mentawai
Kepala Dinas Sosial Abdul Gafar Bersama
Salah Seorang Tokoh Adat Mentawai.
BENTENGSUMBAR.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Sosial kembali melaksanakan pembangunan 76 unit rumah sederhana tipe 30 untuk Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Kali ini, lokasinya adalah di Dusun Masat Desa Madobag Kecamatan Siberut Selatan.

"Alhamdulillah, tahun ini kita kembali membangun rumah sederhana untuk Komunitas Adat Terpencil di Mentawai sebanyak 76 unit. Lokasinya di Dusun Masat Desa Madobag Kecamatan Siberut Selatan. Pembangunannya akan selesai pada bulan Desember 2016," ujar Irwan Prayitno, Gubernur Provinsi Sumatera Barat didampingi Kepala Dinas Sosial Abdul Gafar, Kepala Bidang Pemberdayaan Estie Pratiwi dan Kasi Pemberdayaan KAT Herizal, Jumat, 29 Juli 2016.

Tahun Ini, 76 Unit Rumah KAT Kembali Dibangun di Mentawai
Menuju lokasi pembangunan rumah sederhana
untuk warga KAT di Dusun Masat Desa Madobag
Kecamatan Siberut Selatan Kabupaten Mentawai
Dengan Menaiki Pompong.
Ia mengatakan, pembangunan rumah sederhana untuk KAT itu bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Mentawai. Sasarannya adalah warga KAT yang sudah masuk database nasional. Pembangunan rumah sederhana ini merupakan salah satu tahapan pemberdayaan yang dilakukan pada KAT.

Kepala Dinas Sosial Abdul Gafar menambahkan, kegiatan ini dilaksanakan setiap tahun sejak tahun 1976. Dari tahun 1976 sampai 2013, sudah dibangun sebanyak 3.518 rumah. Tahun 2015-2019 direncanakan 3.251 rumah. Sampai pada tahun 2016 ini, sudah dibangun sekitar 3.850 rumah.

"Namun, dari jumlah itu, sebanyak 136 uni di Kabupaten Pesisir Selatan pada tahun 2002 dan 52 unit dibangun di Kabupaten Limapuluh Kota pada tahun 2003, selebihnya di Mentawai. Dan pada tahun ini kita bangun sebanyak 76 unit rumah di Mentawai. Anggaran per unitnya Rp29,5 juta. Total anggarannya RpRp2.242.000.000,00. Semuanya rumah sederhana tipe 30," terangnya.

Tahun Ini, 76 Unit Rumah KAT Kembali Dibangun di Mentawai
Tiba di Lokasi.
Kepala Bidang Pemberdayaan Estie Pratiwi mengatakan, sebelum melakukan tahapan pemberdayaan, terlebih dahulu dilakukan tahapan persiapan pemberdayaan yang meliputi pemetaan sosial, study kelayakan, semiloka daerah dan nasional serta penyiapan kondisi masyarakat. 

Pemetaan sosial merupakan kegiatan identifikasi data geografis, demografis, PMKS dan PSKS pada beberapa lokasi KAT pada suatu desa atau kecamatan. Setelah itu dilakukan penjajakan untuk penetapan kategorisasi KAT. Study kelayakan berupa kegiatan pada lokasi yang telah ditetapkan sebagai lokasi KAT untuk mengidentifikasi masalah dan kebutuhan, penetapan type pemukiman serta memperoleh rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.

Tahun Ini, 76 Unit Rumah KAT Kembali Dibangun di Mentawai
Warga Peserta Sosialisasi. 
Dikatakannya, kegiatan semiloka daerah dan nasional dilaksanakan sebagai lanjutan dari hasil PA dan SK dengan maksud sebagai upaya penyampaian data dan informasi KAT di lapangan ke dalam forum komunikasi instansi terkait daerah dan nasional. Setelah itu, baru dilakukan penyiapan kondisi masyarakat yang diarahkan pada penyiapan warga KAT untuk mengakomodasi kebutuhan warga KAT melalui program dan kegiatan dalam rangka pemberdayaan.

Tahapan pemberdayaan yang dilakukan berupa pemberdayaan sumber daya manusia, lingkungan sosial, kerjasama kelembagaan, perlindungan dan advokasi sosial. Upaya pengembangan dan peningkatakan kualitas SDM KAT meliputi aspek kehidupan dan aspek penghidupan.

Tahun Ini, 76 Unit Rumah KAT Kembali Dibangun di Mentawai
Salah Satu Rumah KAT yang Selesai
Pembangunannya Pada Tahun 2015.
Aspek kehidupan meliputi komunikasi, interaksi, kebersamaan, aspirasi kebutuhan, harapan, dan nilai-nilai sosial budaya KAT serta tersedianya fasilitas pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan, keagamaan, transportasi, dan pemerintahan). Sedangkan aspek penghidupan berupa pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam sebagai mata pencaharian warga yang dikelola secara berkelanjutan.

Pemberdayaan lingkungan sosial merupakan usaha peningkatan kualitas lingkungan sosial KAT, seperti penataan perumahan dan pemukiman (sksitu dan insitu), penataan stimulus pengembangan pemukiman, diversifikasi usaha ekonomi produktif, peningkatan sarana dan prasarana (perhubungan, pendidikan, dan kesehatan).

Adapun kegiatan kelembagaan adalah sinergi dan kemitraan dengan berbagai pihak dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Sedangkan perlindungan dan advokasi soal merupakan upaya agar terciptanya rasa aman dari berbagai ancaman dan gangguan, baik akibat interaksi sosial maupun bencana alam, jelas Estie Pratiwi lagi. (by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »