Yuslim: Putusan BK Belum Bisa Dikatakan Final

Yuslim: Putusan BK Belum Bisa Dikatakan Final
Dr. Yuslim, SH, MH (Tengah). 
BENTENGSUMBAR.COM - Pakar Hukum Administrasi Negara asal Universitas Andalas (Unand), Dr. Yuslim, SH, MH menilai, putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Padang belum bisa dikatakan final. Pasalnya, jika dilihat dari putusan BK tersebut, masih banyak pertanyaan yang belum terjawab.

"Saya melihat putusan BK itu belum bisa dikatakan final. Kita harus lihat, apakah putusan BK itu memenuhi asas objektivitas? Artinya, putusan BK itu jangan memihak kepentingan tertentu. Jika memihak, maka tentu menjadi bahan bagi Tim Kuasa Hukum Erisman untuk memperkarakannya," cakapnya dalam sebuah diskusi di salah satu hotel di Kota Padang, Sabtu, 2 Juli 2016.

Asas objektivitas itu, jelas Yuslim lagi, di dalam memeriksa perkara dan menjatuhkan putusan, maka BK harus bersifat objektif dan tidak boleh memihak kepada pihak manapun dalam persidangan. Semua putusan pengadilan harus memuat alasan-alasan atas putusan yang dijadikan dasar untuk mengadili.

"Lantas, apakah putusan BK sudah memenuhi asas persamaan atau equal? Sebab di sini kita lihat, pihak lain yang terlibat tidak disanksi. Sanksi hanya diberikan kepada Erisman terhadap permohonan bantuan ke Bank Nagari, sedangkan permohonan bantuan ke PT Semen Padang dan itu dicairkan, pelakunya tidak disanksi oleh BK," terangnya.

Yuslim pun mempertanyakan substansi putusan BK DPRD Kota Padang tersebut, "Yang dituduhkan apa? Apakah tuduhan itu benar atau tidak? Lantas sanksi yang diberikan setimpal atau tidak dengan perbuatan yang dilakukan?," ujarnya.

Ia pun melihat telah terjadi pelanggaran prosedural dalam pengambilan putusan BK tersebut. "Saya melihat ada pelanggaran prosedural di sini. Apakah lahirnya putusan BK sudah sesuai prosedur? Kalau tidak, maka bisa jadi bahan bagi Tim Kuasa Hukum Erisman untuk menggugat," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, putusan BK DPRD Kota Padang nomor:04/PTS/BK/DPRD-Pdg/VI/2016 menjatuhkan sanksi sedang kepada Erisman Chaniago, yaitu pemberhentian dari jabatan Ketua DPRD Kota Padang dan Pimpinan Alat Kelengkapan (AKD) DPRD Kota Padang. Ironisnya, sanksi hanya diberikan kepada Erisman, sedangkan pelaku permohonan bantuan ke PT Semen Padang tidak diberi sanksi oleh BK. (by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »