![]() |
Surat Undangan Paripurna Hari Jadi Kota Padang. |
AKHIR-Akhir ini, DPRD Kota Padang kerap menjadi sorotan publik. Pasalnya, beberapa kebijakan yang dilahirkan lembaga tersebut dinilai penuh kejanggalan. Misalnya saja proses keluarnya putusan Badan Kehormatan (BK) terhadap Erisman Chaniago yang berujung dengan sanksi sedang dan pemberhentiannya sebagai Ketua DPRD Kota Padang.
Namun, Erisman terus melakukan perlawanan terhadap putusan BK tersebut dan rapat paripurna internal DPRD Kota Padang dengan agenda Pemberhentian Erisman Chaniago selaku Ketua DPRD Kota Padang, Jumat, 22 Juli 2016, urung terlaksana karena anggota dewan yang hadir tak mencapai kuorum.
Putusan BK itu ditafirkan beragam oleh sebagian kalangan. Erisman dianggap tak berhak lagi menandatangani surat penting dan menggunakan fasilitas yang diberikan negera kepadanya selaku Ketua DPRD Kota Padang. Buktinya, surat undangan untuk menghadiri rapat paripurna istimewa DPRD Kota Padang dengan agenda Peringatan Hari Jadi Kota Padang ke-347 tahun 2016 tanpa tandatangan Erisman. Surat undangan itu ditandatangani Wakil Ketua DPRD Kota Padang dari unsur Partai Amanat Nasioal (PAN), Asrizal.
Ada dua nama yang diusulkan DPRD Kota Padang melalui surat bernomor: 170/491/DPRD-Pdg/VII-2016 tertanggal 27 Juli 2016 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Wahyu Iramana Putra, yaitu Ir. H. Beni Wendri, MM selaku Direktur Utama PT Semen Padang dan Drs. H. Khairul Jasmi selaku Pimpinan Redaksi Harian Singgalang.
Lucunya, proses lahirnya surat usulan Penilaian Tokoh Berprestasi yang memakai kepala surat DPRD Kota Padang itu tanpa pernah dilaksanakan rapat pimpinan. Hal itu diakui oleh Ketua DPRD Kota Padang H Erisman Chaniago. Ia mengaku tidak pernah diajak rapat pimpinan membahas usulan dua nama itu.
Parahnya, beberapa anggota DPRD Kota Padang lainnya mengaku tidak pernah diajak membicarakan soal usulan nama itu. Muzni Zen selaku Sekretaris Komisi I DPRD Kota Padang membantah ada rapat Komisi I membicarakan terkait usulan nama tokoh berprestasi yang akan diberikan penghargaan. Ia bahkan mengaku baru tahu ada usulan dua nama itu.
Senada dengan itu, Azirwan Yasin selaku anggota Komisi I mengaky tidak pernah mengikuti rapat di Komisi I dengan agenda pengusulan nama-nama tersebut. Ia menilai, proses pengusulan nama tersebut sudah tidak benar dan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor: 16 tahun 2010 pasal 76 dan tata tertib DPRD Kota Padang pasal 143.
Pernyataan senada juga diberikan oleh Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Padang Mailinda Rose. Ia mempertanyakan kapan rapat membahas pengusulan dua nama itu dilaksanakan. Sepengetahuan dirinya, rekannya di Komisi I tidak pernah mengikuti rapat sekaitan dengan hal itu.
Publik Kota Padang pun melihat kejanggalan terhadap beberapa persoalan yang ada di DPRD Kota Padang, termasuk soal undangan hari jadi dan pengusulan nama tokoh yang akan menerima penghargaan. Sebut saja Zulkifli, Ketua Forum Kelompok Siaga Bencana (F-KSB) Kota Padang. Baginya aneh saja, undangan rapat paripurna istimewa DPRD Kota Padang tanpa adanya tandatangan Erisman.
Sebab, bagaimana pun, menurut Zulkifli, Erisman sampai saat ini masih menjabat Ketua DPRD Kota Padang. Maka, sudah semestinya surat undangan rapat paripurna istimewa DPRD Kota Padang dan pengusulan nama dua tokoh berprestasi yang diusulkan DPRD Kota Padang harus diketahui dan ditandatangani Erisman.
Wallahul Muwafiq ila aqwamith Thariq. Semoga Allah menuntun kita ke jalan yang paling lurus.
Ditulis Oleh:
Zamri Yahya, SHI
Anggota Forum Wartawan Perlemen (FWP) DPRD Kota Padang
Namun, Erisman terus melakukan perlawanan terhadap putusan BK tersebut dan rapat paripurna internal DPRD Kota Padang dengan agenda Pemberhentian Erisman Chaniago selaku Ketua DPRD Kota Padang, Jumat, 22 Juli 2016, urung terlaksana karena anggota dewan yang hadir tak mencapai kuorum.
Putusan BK itu ditafirkan beragam oleh sebagian kalangan. Erisman dianggap tak berhak lagi menandatangani surat penting dan menggunakan fasilitas yang diberikan negera kepadanya selaku Ketua DPRD Kota Padang. Buktinya, surat undangan untuk menghadiri rapat paripurna istimewa DPRD Kota Padang dengan agenda Peringatan Hari Jadi Kota Padang ke-347 tahun 2016 tanpa tandatangan Erisman. Surat undangan itu ditandatangani Wakil Ketua DPRD Kota Padang dari unsur Partai Amanat Nasioal (PAN), Asrizal.
Kebijakan terbaru yang dikeluarkan lembaga terhomat itu adalah usulan dua nama tokoh masyarakat berprestasi kepada Walikota Padang H Mahyeldi Ansharullah yang akan menerima penghargaan dalam rangka hari jadi Kota Padang ke-347 tahun 2016. Usulan itu lahir sebagai balasan dari surat Walikota Padang nomor: 464.XV-136/Kesbangpol/2016 tertanggal 18 Juli 2016.
Ada dua nama yang diusulkan DPRD Kota Padang melalui surat bernomor: 170/491/DPRD-Pdg/VII-2016 tertanggal 27 Juli 2016 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Wahyu Iramana Putra, yaitu Ir. H. Beni Wendri, MM selaku Direktur Utama PT Semen Padang dan Drs. H. Khairul Jasmi selaku Pimpinan Redaksi Harian Singgalang.
Lucunya, proses lahirnya surat usulan Penilaian Tokoh Berprestasi yang memakai kepala surat DPRD Kota Padang itu tanpa pernah dilaksanakan rapat pimpinan. Hal itu diakui oleh Ketua DPRD Kota Padang H Erisman Chaniago. Ia mengaku tidak pernah diajak rapat pimpinan membahas usulan dua nama itu.
Parahnya, beberapa anggota DPRD Kota Padang lainnya mengaku tidak pernah diajak membicarakan soal usulan nama itu. Muzni Zen selaku Sekretaris Komisi I DPRD Kota Padang membantah ada rapat Komisi I membicarakan terkait usulan nama tokoh berprestasi yang akan diberikan penghargaan. Ia bahkan mengaku baru tahu ada usulan dua nama itu.
Senada dengan itu, Azirwan Yasin selaku anggota Komisi I mengaky tidak pernah mengikuti rapat di Komisi I dengan agenda pengusulan nama-nama tersebut. Ia menilai, proses pengusulan nama tersebut sudah tidak benar dan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor: 16 tahun 2010 pasal 76 dan tata tertib DPRD Kota Padang pasal 143.
Pernyataan senada juga diberikan oleh Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Padang Mailinda Rose. Ia mempertanyakan kapan rapat membahas pengusulan dua nama itu dilaksanakan. Sepengetahuan dirinya, rekannya di Komisi I tidak pernah mengikuti rapat sekaitan dengan hal itu.
Publik Kota Padang pun melihat kejanggalan terhadap beberapa persoalan yang ada di DPRD Kota Padang, termasuk soal undangan hari jadi dan pengusulan nama tokoh yang akan menerima penghargaan. Sebut saja Zulkifli, Ketua Forum Kelompok Siaga Bencana (F-KSB) Kota Padang. Baginya aneh saja, undangan rapat paripurna istimewa DPRD Kota Padang tanpa adanya tandatangan Erisman.
Sebab, bagaimana pun, menurut Zulkifli, Erisman sampai saat ini masih menjabat Ketua DPRD Kota Padang. Maka, sudah semestinya surat undangan rapat paripurna istimewa DPRD Kota Padang dan pengusulan nama dua tokoh berprestasi yang diusulkan DPRD Kota Padang harus diketahui dan ditandatangani Erisman.
Wallahul Muwafiq ila aqwamith Thariq. Semoga Allah menuntun kita ke jalan yang paling lurus.
Ditulis Oleh:
Zamri Yahya, SHI
Anggota Forum Wartawan Perlemen (FWP) DPRD Kota Padang
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »