![]() |
Helmi Moesim. |
BENTENGSUMBAR.COM - Lambannya langkah Pemerintah Kota Padang dalam mengatasi banjir mendapat kritikan pedas dari anggota dewan. Menurut Ketua Komisi III DPRD Kota Padang Helmi Moesim, pemko harus menyediakan 30 persen lahan di kota ini untuk serapan air.
"Saya menyarankan pemko kembali ke Undang-Undang Tata Ruang yang lama. 30 persen lahan harus tersedia sebagai daerah serapan air," ujarnya, Kamis, 25 Agustus 2016.
Ia mengatakan, tak hanya serapan air di kawasan hijau, serapan air di rumah pribadi juga perlu diperhatikan. Apabila setiap rumah mampu menyediakan serapan air, debit air yang turun ke drainase akan berkurang. Genangan pun dengan sendirinya akan terminimalisir.
"Terjadinya banjir di sejumlah kawasan di Kota Padang ketika hujan turun sebentar saja perlu menjadi perhatian. Warga diharapkan mesti selalu meningkatkan kewaspadaan. Bukan hanya saja banjir, faktor rentan terjadinya longsor juga harus di waspadai karena Kota Padang merupakan daerah yang di kelilingi perbukitan," ungkapnya.
Ia mengatakan, pemko perlu melakukan evaluasi. Jangan sampai banjir dan longsor terjadi terus menerus di titik yang sama. Ia menilai banjir, genangan air dan longsor tidak hanya merugikan masyarakat, melainkan juga mengancam infrastruktur yang ada. Betonisasi yang seharusnya berumur 20 tahun, bisa-bisa hanya berumur 5 tahun.
"Saya melihat ini akan merugikan keuangan negara. Untuk itu, pembenahan daerah aliran sungai perlu dituntaskan. Jangan sampai debit air tidak tertampung hingga menyebabkan luapan sungai, akibat sungai tersumbat sedimen di aliran drainase.
Pemko harus meningkatkan komitmen dengan Balai Sungai yang selama ini telah dibangun," tegasnya.
Ia mendesak pemko melalui Dinas PU (Pekerjaan Umum-red) mengevaluasi titik banjir. Jangan hanya ketika musim hujan. Pemko juga harus melakukan sosialisasi daerah di zona merah. Disamping memperketat regulasi dan pengawasan pembangunan kawasan perumahan.
“Pembangunan perumahan harus melibatkan konsultan dari awal perencanaan. Kapasitas rumah dua ratus, jangan sampai memiliki saluran tersier lebih kecil, atau lebih dangkal dari kompleks perumahan seratus unit," jelasnya. (by/aad)
"Saya menyarankan pemko kembali ke Undang-Undang Tata Ruang yang lama. 30 persen lahan harus tersedia sebagai daerah serapan air," ujarnya, Kamis, 25 Agustus 2016.
Ia mengatakan, tak hanya serapan air di kawasan hijau, serapan air di rumah pribadi juga perlu diperhatikan. Apabila setiap rumah mampu menyediakan serapan air, debit air yang turun ke drainase akan berkurang. Genangan pun dengan sendirinya akan terminimalisir.
"Terjadinya banjir di sejumlah kawasan di Kota Padang ketika hujan turun sebentar saja perlu menjadi perhatian. Warga diharapkan mesti selalu meningkatkan kewaspadaan. Bukan hanya saja banjir, faktor rentan terjadinya longsor juga harus di waspadai karena Kota Padang merupakan daerah yang di kelilingi perbukitan," ungkapnya.
Ia mengatakan, pemko perlu melakukan evaluasi. Jangan sampai banjir dan longsor terjadi terus menerus di titik yang sama. Ia menilai banjir, genangan air dan longsor tidak hanya merugikan masyarakat, melainkan juga mengancam infrastruktur yang ada. Betonisasi yang seharusnya berumur 20 tahun, bisa-bisa hanya berumur 5 tahun.
"Saya melihat ini akan merugikan keuangan negara. Untuk itu, pembenahan daerah aliran sungai perlu dituntaskan. Jangan sampai debit air tidak tertampung hingga menyebabkan luapan sungai, akibat sungai tersumbat sedimen di aliran drainase.
Pemko harus meningkatkan komitmen dengan Balai Sungai yang selama ini telah dibangun," tegasnya.
Ia mendesak pemko melalui Dinas PU (Pekerjaan Umum-red) mengevaluasi titik banjir. Jangan hanya ketika musim hujan. Pemko juga harus melakukan sosialisasi daerah di zona merah. Disamping memperketat regulasi dan pengawasan pembangunan kawasan perumahan.
“Pembangunan perumahan harus melibatkan konsultan dari awal perencanaan. Kapasitas rumah dua ratus, jangan sampai memiliki saluran tersier lebih kecil, atau lebih dangkal dari kompleks perumahan seratus unit," jelasnya. (by/aad)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »