![]() |
Rapat Paripurna DPRD Kota Padang. |
BENTENGSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam paripurna di DPRD Kota Padang, Kamis, 18 Agustus 2016. Penyampaian dua Ranperda tersebut dilakukan oleh Wakil Walikota Padang Emzalmi.
Dua Ranperda Kota Padang yang diusulkan tersebut ialah Ranperda pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah Kota Padang dan Ranperda rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2005 hingga 2025. Dalam nota penjelasan wali kota tentang penyampaian secara resmi dua Ranperda itu, Emzalmi menjelaskan terkait Ranperda pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah Kota Padang ialah berdasarkan pada pasal 18 ayat 2 dan ayat 5 Undang-Undang Dasar RI 1945 yang menyatakan pemerintahan daerah berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi.
"Pemberian otonomi seluas-luasnya pada daerah diarahkan untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat, termasuk urusan pemerintahan wajib yang dibagi dalam urusan terkait pelayanan dasar dan tidak terkait," katanya.
Selanjutnya, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah itulah yang dilembagakan ke dalam organisasi perangkat daerah.
Apalagi setelah adanya Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang membawa perubahan signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai kondisi nyata di masing-masing daerah.
Ia menjelaskan pengelompokan organisasi perangkat daerah didasarkan pada konsepsi pembentukan organisasi itu sendiri yang terdiri atas lima elemen yakni wali kota, sekretaris daerah, badan daerah dan dinas daerah. Kemudian bagian dari organisasi yang memberi dukungan tugas perangkat daerah secara keseluruhan yakni sekretariat daerah beserta sekretariat DPRD, inspektorat dan staf ahli.
Menurutnya, nantinya masing-masing elemen menjalankan fungsinya dalam suatu hubungan kerja yang sinergis dan sistematis sehingga penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai arah kebijakan pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Peraturan pemerintah itu nantinya akan mengatur desain organisasi perangkat daerah yang berdasarkan asas urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas serta fleksibilitas.
Sementara terkait Ranperda rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2005 hingga 2025, Emzalmi menjelaskan bahwa saat ini pemerintahan sedang memasuki tahun kedua tahapan RPJMD III. Hal itu setelah sebelumnya Padang telah menetapkan RPJPD tahun 2004-2020 melalui Perda nomor 18 tahun 2014 yang telah dijabarkan dalam tiga tahapan RPJMD yakni RPJMD I (2004-2008), RPJMD II (2009-2014) dan RPJMD III (2015-2019).
"Saat ini kami merevisi RPJPD Padang sesuai amanat Permendagri nomor 54 tahun 2010 dan menjaga konsistensi perencanaan pembangunan daerah. Kemudian Ranperda ini diperlukan untuk penyamaan periodesasi RPJPD terhadap RPJPN," jelasnya.
Ia menjelaskan perlunya revisi terhadap RPJP Padang tahun 2004 hingga 2020 itu didasarkan beberapa perubahan atau dinamika sehingga perlu menyelaraskan kembali dengan perkembangan kebijakan dan dinamika permasalahan yang ada dalam pembangunan daerah saat ini.
"Kami berharap melalui Ranperda ini, pembangunan Kota Padang ke depan akan selaras dengan pembangunan propinsi dan nasional," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Padang, Faisal Nasir mengatakan Ranperda pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah Kota Padang sebenarnya juga terkait dengan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang berdampak pada penundaan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2017.
"Penundaan itu terjadi karena akan ada pergeseran-persegeran antar lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Hal inilah yang akan kami kaji terlebih dahulu, termasuk kelayakan penambahan SKPD," ujarnya.
Kemudian menyangkut Ranperda rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2005 hingga 2025, menurutnya, kemungkinan terkait dengan tata ruang tata wilayah, apalagi pusat pemerintahan Kota Padang pindah ke kawasan Aia Pacah.
"Hal ini memang sangat penting karena hingga saat ini pembagian wilayah Padang belum runut, baik itu wilayah perkantoran, pendidikan, penduduk, perdagangan dan industri. Jadi kami akan segera lakukan pembahasan," ujarnya. (by)
Dua Ranperda Kota Padang yang diusulkan tersebut ialah Ranperda pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah Kota Padang dan Ranperda rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2005 hingga 2025. Dalam nota penjelasan wali kota tentang penyampaian secara resmi dua Ranperda itu, Emzalmi menjelaskan terkait Ranperda pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah Kota Padang ialah berdasarkan pada pasal 18 ayat 2 dan ayat 5 Undang-Undang Dasar RI 1945 yang menyatakan pemerintahan daerah berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi.
"Pemberian otonomi seluas-luasnya pada daerah diarahkan untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat, termasuk urusan pemerintahan wajib yang dibagi dalam urusan terkait pelayanan dasar dan tidak terkait," katanya.
Selanjutnya, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah itulah yang dilembagakan ke dalam organisasi perangkat daerah.
Apalagi setelah adanya Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang membawa perubahan signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai kondisi nyata di masing-masing daerah.
Ia menjelaskan pengelompokan organisasi perangkat daerah didasarkan pada konsepsi pembentukan organisasi itu sendiri yang terdiri atas lima elemen yakni wali kota, sekretaris daerah, badan daerah dan dinas daerah. Kemudian bagian dari organisasi yang memberi dukungan tugas perangkat daerah secara keseluruhan yakni sekretariat daerah beserta sekretariat DPRD, inspektorat dan staf ahli.
Menurutnya, nantinya masing-masing elemen menjalankan fungsinya dalam suatu hubungan kerja yang sinergis dan sistematis sehingga penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai arah kebijakan pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Peraturan pemerintah itu nantinya akan mengatur desain organisasi perangkat daerah yang berdasarkan asas urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas serta fleksibilitas.
Sementara terkait Ranperda rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2005 hingga 2025, Emzalmi menjelaskan bahwa saat ini pemerintahan sedang memasuki tahun kedua tahapan RPJMD III. Hal itu setelah sebelumnya Padang telah menetapkan RPJPD tahun 2004-2020 melalui Perda nomor 18 tahun 2014 yang telah dijabarkan dalam tiga tahapan RPJMD yakni RPJMD I (2004-2008), RPJMD II (2009-2014) dan RPJMD III (2015-2019).
"Saat ini kami merevisi RPJPD Padang sesuai amanat Permendagri nomor 54 tahun 2010 dan menjaga konsistensi perencanaan pembangunan daerah. Kemudian Ranperda ini diperlukan untuk penyamaan periodesasi RPJPD terhadap RPJPN," jelasnya.
Ia menjelaskan perlunya revisi terhadap RPJP Padang tahun 2004 hingga 2020 itu didasarkan beberapa perubahan atau dinamika sehingga perlu menyelaraskan kembali dengan perkembangan kebijakan dan dinamika permasalahan yang ada dalam pembangunan daerah saat ini.
"Kami berharap melalui Ranperda ini, pembangunan Kota Padang ke depan akan selaras dengan pembangunan propinsi dan nasional," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Padang, Faisal Nasir mengatakan Ranperda pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah Kota Padang sebenarnya juga terkait dengan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang berdampak pada penundaan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2017.
"Penundaan itu terjadi karena akan ada pergeseran-persegeran antar lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Hal inilah yang akan kami kaji terlebih dahulu, termasuk kelayakan penambahan SKPD," ujarnya.
Kemudian menyangkut Ranperda rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2005 hingga 2025, menurutnya, kemungkinan terkait dengan tata ruang tata wilayah, apalagi pusat pemerintahan Kota Padang pindah ke kawasan Aia Pacah.
"Hal ini memang sangat penting karena hingga saat ini pembagian wilayah Padang belum runut, baik itu wilayah perkantoran, pendidikan, penduduk, perdagangan dan industri. Jadi kami akan segera lakukan pembahasan," ujarnya. (by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »