Anggota Dewan Kembalikan Uang Perjalanan Dinas, Erisman: Bukan Perjalanan Fiktif

Anggota Dewan Kembalikan Uang Perjalanan Dinas, Erisman: Bukan Perjalanan Fiktif
Erisman Chaniago. 
BENTENGSUMBAR.COM - Sejumlah anggota dewan dan pegawai sekretariat DPRD Kota Padang mengembalikan uang perjalanan dinas yang telah mereka pergunakan. Pasalnya, uang perjalanan dinas tersebut ternyata menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.

Kabar tak sedap ini sebenarnya sudah menjadi desas desus dikalangan pegawai Sekretariat DPRD Kota Padang sejak beberapa waktu lalu. Namun, tidak ada yang berani buka mulut tentang pemerikasaan BPK RI tersebut. Total uang perjalanan dinas yang dikembalikan keseluruhannya berjumlah Rp 400 juta.

Sejumlah pegawai yang tidak mau disebutkan namanya mengakui adanya pemeriksaan dari pihak BPK RI beberapa waktu lalu. Sejumlah dokumen sudah diminta BPK RI, tak hanya pada tahun anggaran 2016, dokumen risalah ataupun rapat dalam rentang waktu tiga tahun terakhir, yakni dokumen rancangan APBD 2014, 2015 dan 2016.

Permintaan dokumen risalah pembahasan APBD oleh tim pemeriksa BPK itu terungkap melalui surat Sekretrariat DPRD Padang tertanggal 10 Agustus 2016. Surat itu ber perihal pemenuhan permintaan Tim Pemeriksa BPK RI yang menyatakan Sekretariat Pendamping diminta menyerahkan notulen rapat di Badan Anggaran, Komisi I hingga IV serta Sekretariat Pendamping Pansus.

Tak lama berselang,  dikabarkan BPK RI meminta sejumlah anggota dewan untuk mengembalikan uang yang dipakai dalam kunjungan, baik di dalam maupun luar provinsi Sumbar. Dalam hal ini pegawai sekretariat juga turut serta melakukan pengembalian uang itu.

Belum diketahui secara pasti jenis dan item-item uang yang dikembalikan tersebut, sementara pengembalian uang dari masing - masing anggota dewan tersebut beragam, dari Rp 1 juta hingga belasan juta rupiah.

Ketua DPRD Kota Padang Erisman Chaniago ketika dikonfirmasi wartawan mengakui dan tak menampik adanya permintaan pengembalian sejumlah uang kegiatan yang sebelumnya dilakukan oleh anggota DPRD Padang. Menurutnya, permintaan pengembalian tersebut karena ada kelebihan bayar sehingga harus dikembalikan.

"Tapi ini bukan perjalanan fiktif, tepatnya kelebihan bayar. Saya tidak mengetahui besar jumlah uang yang harus dikembalikan. Saya pribadi diminta mengembalikan uang sekitar Rp 5 juta," ujarnya, Jumat, 24 September 2016.

Meski tidak menyebutkan jumlahnya, namun dia juga tidak membantah bila total uang yang dikembalikan lebih dari Rp 400 juta.

Ketua Komisi III DPRD Padang, Helmi Moesim menegaskan, pengembalian uang itu bukanlah pengembalian perjalanan fiktif. Semuanya sudah sesuai aturan main yang berlaku.

"Sebahagian besar anggota dewan tidak mau berkomentar dan setuju saja ada pengembalian uang yang katanya kelebihan bayar itu, makanya harus mengembalikan. Saya sendiri memang tidak seberapa mengembalikan uang perjalanan tersebut, tapi bunyi dan kedengarannya itu yang tidak mengenakkan, " katanya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA), Syahrul mengaku tidak mengetahui ada permintaan pengembalian uang di DPRD Padang.

"Belum ada laporan. Saya tidak tahu, sebaiknya tanya kan langsung pada Sekwan,  "ujarnya.

Sekretaris DPRD Kota Padang, Ali Basar ketika ditemui diruang kerjanya, enggan berkomentar banyak.

"Kita lihat saja nantinya, saat ini masih dalam proses, masih menunggu LHP," ungkapnya. (by/baim)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »