Lelang Terbuka Jabatan Sekdako, Wismar Pertanyakan Izin Wako Bagi ASN Pemko Padang

Lelang Terbuka Sekdako, Wismar Pertanyakan Izin Wako Bagi ASN Pemko Padang
Wismar Panjaitan, Ketua Fraksi Persatuan Bangsa DPRD Padang. 
BENTENGSUMBAR.COM - Kontroversi soal izin walikota bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Padang yang memenuhi syarat untuk mendaftar pada lelang terbuka jabatan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang dipertanyakan oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Padang, Wismar Panjaitan.

"Apa maksudnya harus ada izin walikota. Kalau lelang terbuka, maka siapa saja yang memenuhi syarat, boleh ikut, tanpa harus ada syarat izin walikota. Itu hak ASN Pemko Padang untuk jabatan strukturnya. Kenapa walikota membatasi dengan harus ada izin? Berikan kesempatan secara terbuka kepada mereka," tegasnya kepada wartawan, Senin, 19 September 2016.

Ia mengatakan, jangan sampai ada perlakuan diskriminatif kepada pejabat atau ASN Pemko Padang yang ingin ikut pada lelang terbuka jabatan sekdako tersebut. Apatah lagi, kata Wismar, banyak pejabat atau ASN Pemko Padang yang memenuhi syarat untuk jabatan itu.

"Kalau harus ada izin wako, berarti ada diskriminasi. Saya melihat banyak pejabat pemko yang sanggup untuk mengemban amanah jabatan sekdako itu, tapi prioritas adalah Asisten I. Atas dasar apa panitia lelang mensyaratkan izin wako itu. Atau ada kepentingan dibalik itu semua?. Berarti, pada lelang terbuka ini, pemko tidak terbuka pada pejabat atau ASN pemko sendiri?" pungkasnya.

Dikatakan Wismar, jika merujuk kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) nomor: 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Istansi Pemerintah, tidak ada syarat izin walikota atau kepala daerah bagi ASN yang ingin mengikuti lelang jabatan.

"Justru pada Permenpan-RB itu kita melihat penegaskan, melindungi Pegawai Aparatur Sipil Negara dari pengaruh-pengaruh politis yang tidak pantas/tepat; dan memberikan perlindungan kepada Pegawai Aparatur Sipil dari hukum yang tidak tidak adil dan tidak terbuka," cakap politisi PDI-P ini.

Persyaratan administrasi bagi peserta lelang jabatan, jelas Wismar, pada Permenpan-RB nomor: 13 tahun 2014 itu hanya surat lamaran yang dibuat sendiri oleh pelamar dan bermaterai, fotokopi SK kepangkatan dan jabatan yang diduduki, fotokopi ijazah terakhir yang sesuai dengan jabatan yang dilamar, fotokopi SPT tahun terakhir, fotokopi hasil penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir, dan riwayat hidup (CV) lengkap.

"Tida ada saya lihat pada Permenpan-RB itu syarat izin walikota atau kepala daerah segala. Saya minta panitia lelang atau walikota, jangan diskriminatif terhadap ASN Pemko Padang. Terkecuali ASN itu berasal dari luar Pemko Padang, tentu dia harus memiliki izin kepala daerah tempat dia bertugas selama ini. Ini kan ASN Pemko Padang sendiri," pungkasnya. (by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »