Lelang Terbuka Jabatan Sekdako Padang, Muhidi: Izin Wako Etika Organisasi

Lelang Terbuka Jabatan Sekdako Padang, Muhidi: Izin Wako Etika Organisasi
Muhidi, Wakil Ketua DPRD Kota Padang. 
BENTENGSUMBAR.COM - Wakil Ketua DPRD Kota Padang Muhidi mengakui tidak ada aturan yang mengharuskan izin Walikota Padang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Padang yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti lelang terbuka jabatan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang.

"Itu kan hanya etika organisasi, aturan yang mengharuskan izin walikota tidak ada. Cuma karena wako adalah pimpinan tertinggi di Pemerintah Kota Padang, maka ASN Pemko Padang yang ingin ikut lelang terbuka jabatan Sekdako Padang disyaratkan ada izin wako," jelas politisi PKS ini, Senin, 19 September 2016.

Kepala Badan Kepegawaian Pemko Padang, Asnel ketika dikonfirmasi menegaskan, izin walikota merupakan syarat wajib bagi ASN Pemko Padang yang ingin mengikuti lelang jabatan Sekdako Padang. Menurut Asnel, semua peserta memang disyaratkan harus ada izin kepala daerah mereka.

"Harus ada izin Pejabatan Pembina Kepegawaian (PPK). Kalau di Padang, PPK-nya, ya Walikota Padang. Peserta dari daerah lain juga wajib mengantongi izin atau rekomendasi PPK di daerahnya, apakah itu walikota atau bupati. Misalnya, peserta dari Bukittinggi, harus ada izin Walikota Bukittinggi," terangnya.

Tujuannya, jelas Asnel, izin atau rekomendasi itu agar peserta yang mengikuti lelang jabatan Sekdako Padang bebas dari semua masalah. Persyaratan itu, jelas Asnel, diharuskan berdasarkan Undang-Undang ASN.

"Misalnya, saya mau mendaftar jadi Sekdako Bukittinggi, maka harus ada rekomendasi Walikota Padang. Kalau tidak ada rekomendasi itu, maka saya tidak bisa mendaftar di Bukittinggi. Bagi ASN Pemko Padang, kalau wako tidak berada di Padang, izin bisa dimintakan kepada wawako. Biasanya, permohonan izin atau rekomendasi itu ditandatangani saja oleh wako atau wawako," ujarnya.

Ia mengatakan, peserta lelang jabatan Sekdako Padang berasal dari ASN Pemerintah Kota Padang dan dari luar Pemerintah Kota Padang. Namun, yang sudah mengembalikan formulir dan tercatat di webset hanya yang dari luar Pemerintah Kota Padang.

"Kebanyakan ASN Pemko Padang yang ikut lelang jabatan Sekdako baru sebatas mengambil formulir pendaftaran. Belum ada yang mengembalikan sampai hari ini. Mungkin sekitar tanggal 23 September baru dikembalikan," ungkapnya, Senin, 19 September 2016. (by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »