Disaksikan Pimpinan KPK, Gubernur Sumbar Teken MoU

Disaksikan Pimpinan KPK, Gubernur Sumbar Teken MoU
Gubernur Irwan Teken MoU. 
BENTENGSUMBAR.COM - Sebagai Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Prof DR H Irwan Prayitno, Psi, MSc, Datuk Rajo Bandaro Basa, menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (MoU) untuk pemanfaatan aplikasi PTSP, SKP Online dan e-Samsat, bertempat di Gedung Sate, Bandung, Jumat 25 November 2016. Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama tersebut disaksikan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Menurut Irwan, dengan MoU ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan memberlakukan praktik terbaik penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta implementasi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) online untuk Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, yang sudah diakui sebagai yang terbaik dalam penerapannya.

"Saya berterima kasih dan mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Gubernur Ahmad Heryawan yang bersedia mengadaptasikan pengalamannya dalam hal ini kepada kami. Pemprov Jabar akan memberikan source code aplikasi PTSP, e-Samsat, dan TPP secara cuma-cuma kepada pemerintah daerah yang berkomitmen mengimplementasikan pengelolaan PTSP dan pendapatan atas PKB serta TPP berbasis aplikasi elektronik," ungkap Irwan.

Sejalan dengan itu, para personel dari pemerintah daerah, akan mengikuti workshop yang dibagi dalam dua gelombang, yakni 23-25 November dan 29 November hingga l Desember. Peserta adalah anggota tim pelaksana yang membidangi pengelolaan sistem teknologi informasi, PTSP pengelolaan pendapatan pajak kendaraan bermotor, dan TPP, jelasnya.

Dikatakannya, dengan adanya aplikasi ini di Sumatera Barat ke depannya diharapkan akan meningkatkan kecepatan dan keakuratan dalam pelayanan publik dan mengurangi peluang terjadinya gratifikasi, pungutan liar, dan KKN. Semua ASN harus berkomitmen penuh tanpa kecuali dalam mendukung pelaksanaannya. (by/rel)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »