![]() |
Irjen Boy Rafli Amar. |
BENTENGSUMBAR.COM - Polisi menangkap seorang pria yang diduga telah mengajak masyarakat agar menarik uang dalam jumlah besar dari bank atau yang dikenal dengan rush money.
Pelaku yang berinisial AU diketahui berprofesi guru di sekolah menengah kejuruan di Jakarta Utara. Dia diduga menyebarkan ajakannya melalui akun Facebook miliknya.
Ajakan untuk menarik uang dalam jumlah besar secara bersama-sama dari bank ini merebak di media sosial setelah unjuk rasa 4 November lalu. Tindakan AU, menurut polisi, merupakan tindakan penghasutan yang bisa membahayakan kepentingan masyarakat dan perbankan.
"Dia menyuruh supaya mengambil uang dari bank milik komunis," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar kepada wartawan, Sabtu, 26 November 2016.
Atas tindakannya, pria berusia 31 tahun itu dijerat pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan transaksi elektronik.
"Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," kata Boy.
Menurut Boy, ajakan melakukan rush money dilakukan lewat akun Facebook-nya. Hingga kini, polisi tidak menahan AR dan hanya mewajibkannya untuk melapor ke Kepolisian.
Abu Uwais mem-posting foto tersangka yang sedang tidur dikelilingi uang dan buku tabungan. Dia mengajak semua orang untuk mengambil tabungannya di bank umum.
”Ini provokatif. Dia menulis 'Ayo ambil uang kita dari bank milik komunis'. Ini tidak mendidik masyarakat dan atas dasar unggahan ini, penyidik menangkap pelaku yang mengaku iseng dan telah membuat pernyataan minta maaf,” kata Boy.
Kepolisian, lanjut Boy, juga telah menetapkannya sebagai tersangka dan masih terus melakukan penyelidikan untuk mencari aktor intelektual dari kasus tersebut.
"Tindakan tersangka telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Jangan lakukan hal begini lagi. Di mana pun Anda berada, Anda akan ketahuan dan kita bisa deteksi orang seperti Anda. Kalau Anda di dalam negeri akan kita tangkap dan kalau di luar negeri, kita akan bekerja sama dengan Interpol,” tegas Boy.
Temuan sementara polisi menyebutkan ada sekitar 70 akun sosial media yang diketahui telah menyebarluaskan isu rush money. (ml/bbc.com/beritasatu.com)
Pelaku yang berinisial AU diketahui berprofesi guru di sekolah menengah kejuruan di Jakarta Utara. Dia diduga menyebarkan ajakannya melalui akun Facebook miliknya.
Ajakan untuk menarik uang dalam jumlah besar secara bersama-sama dari bank ini merebak di media sosial setelah unjuk rasa 4 November lalu. Tindakan AU, menurut polisi, merupakan tindakan penghasutan yang bisa membahayakan kepentingan masyarakat dan perbankan.
"Dia menyuruh supaya mengambil uang dari bank milik komunis," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar kepada wartawan, Sabtu, 26 November 2016.
Atas tindakannya, pria berusia 31 tahun itu dijerat pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan transaksi elektronik.
"Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," kata Boy.
Menurut Boy, ajakan melakukan rush money dilakukan lewat akun Facebook-nya. Hingga kini, polisi tidak menahan AR dan hanya mewajibkannya untuk melapor ke Kepolisian.
Abu Uwais mem-posting foto tersangka yang sedang tidur dikelilingi uang dan buku tabungan. Dia mengajak semua orang untuk mengambil tabungannya di bank umum.
”Ini provokatif. Dia menulis 'Ayo ambil uang kita dari bank milik komunis'. Ini tidak mendidik masyarakat dan atas dasar unggahan ini, penyidik menangkap pelaku yang mengaku iseng dan telah membuat pernyataan minta maaf,” kata Boy.
Kepolisian, lanjut Boy, juga telah menetapkannya sebagai tersangka dan masih terus melakukan penyelidikan untuk mencari aktor intelektual dari kasus tersebut.
"Tindakan tersangka telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Jangan lakukan hal begini lagi. Di mana pun Anda berada, Anda akan ketahuan dan kita bisa deteksi orang seperti Anda. Kalau Anda di dalam negeri akan kita tangkap dan kalau di luar negeri, kita akan bekerja sama dengan Interpol,” tegas Boy.
Temuan sementara polisi menyebutkan ada sekitar 70 akun sosial media yang diketahui telah menyebarluaskan isu rush money. (ml/bbc.com/beritasatu.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »