Gus Mus Sebut Salat Jumat di Jalan Raya Bid'ah Besar, Ternyata MUI DKI Pernah Keluarkan Fatwa Haram

Gus Mus Sebut Salat Jumat di Jalan Raya Bid'ah Besar, Ternyata MUI DKI Pernah Keluarkan Fatwa Haram
Gus Mus. 
BENTENGSUMBAR. COM - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI akan menggelar salat Jumat di protokol Jakarta saat aksi demo 2 Desember mendatang. Wacana tersebut menjadi sorotan dan menuai pro dan kontra sejumlah kalangan.

Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Mustofa Bisri (Gus Mus) merasa prihatin ketika ada rencana Salat Jumat di Jalan Raya pada 2 Desember 2016 oleh kelompok yang mengatasnamakan dirinya Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI.

Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin Leteh, Rembang, Jawa Tengah ini memberikan pernyataan melalui akun twitter pribadinya @gusmusgusmu, Rabu (23/11) sebanyak 7 cuitan.

"Aku dengar kabar di Ibu Kota akan ada Jumat-an di jalan raya. Mudah-mudahan tidak benar," cuit Gus Mus.

"Kalau benar, wah dalam sejarah Islam sejak zaman Rasulullah SAW baru kali ini ada bid'ah sedemikian besar. Dunia Islam pasti heran," sambung Pj Rais Aam PBNU 2014-2015 ini.

Gus Mus mempertanyakan apa dalil Al-Qur’an dan haditsnya melakukan Salat Jumat di jalanan. Dia juga mempertanyakan apakah Rasullullah SAW, para sahabat dan tabi'in pernah melakukan atau membolehkan salat Jumat di jalan raya.

"Kalau benar, apakah Salat tahiyyatal masjid diganti Salat tahiyyatat thariq atau tahiyyatasy syari?" tanyanya.

Jika Salat Jumat di jalan protokol Jakarta itu benar akan dilakukan, lanjut Gus Mus, dia mengimbau umat Islam yang percaya dirinya tidak punya kepentingan politik apapun agar memikirkan hal itu dengan jernih.

"Setelah itu silakan Anda bebas untuk melakukan pilihan Anda. Aku hanya merasa bertanggung jawab mengasihi saudaraku. In uriidu illal ishlãha mãs tatha'tu wamã taufiiqii illa biLlãhil 'Aliyyil 'Azhiim," tulisnya.

"Artinya kurang lebih: Aku hanya berniat (ber)baik semampuku; taufikku hanya dengan pertolongan Allah Yang Maha Luhur dan Agung," imbuh Gus Mus menjelaskan artinya, sebagaimana dilansir nu.or.id.

Tak hanya itu, beredar kabar Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta pernah merilis Fatwa tentang penyelenggaraan kegiatan keagamaan di tempat umum dan ruas jalan. Keputusan fatwa MUI ini ditegaskan Sekjen MUI DKI Jakarta, Samsul Maarif, Kamis 10 Januari 2013.

MUI DKI kala itu mengeluarkan fatwa haram terhadap kegiatan keagamaan yang menutup jalan dan mengganggu ketertiban. MUI DKI kala itu juga meminta aparat untuk tak ragu menegakkan Perda No. 8/2007.

”Kegiatan yang bersifat menutup jalan-jalan utama atau umum sudah cukup meresahkan masyarakat.  Karena itu, tokoh agama yang melanggar peraturan harus ditindak secara tegas,” kata Samsul, waktu itu sebagaimana dilansir nilah.com, 11 Januari 2013. (ml)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »