Kriminolog UI Menilai Ahok Tak Perlu Ditahan

Kriminolog UI Menilai Ahok Tak Perlu Ditahan
Ahok dan Andi Analta Amir. 
BENTENGSUMBAR.COM -  Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Harkristuti Harkrisnowo menilai Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak perlu ditahan.

Menurutnya untuk penahanan seseorang dilihat dari syarat yang sudah ditentukan. Pertama, seseorang itu akan melarikan diri. Kedua, dia akan berupaya menghilngkan atau merusak barang bukti. Ketiga dia akan mengulangi perbuatannya itu.

"Itu syarat-syarat penahanan. Dan itu sudah diatur," kata Harkristuti usai seminar Human Rights Symposium for Youth dengan tema Human Rights in ASEAN Community Era di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Senin, 28 November 2016.

Sebagai seorang kriminolog dirinya melihat tidak ada upaya dari Ahok untuk melarikan diri atau merusak barang bukti maupun mengulangi perbuatan serupa. Menurutnya, saat ini Ahok sudah jauh lebih bijak dibandingkan sebelum petahana Gubernur DKI Jakarta itu terlilit masalah penistaan agama.

"Saya tidak melihat dia akan melarikan diri atau merusak barang bukti. Karena barang bukti kan sudah di polisi. Ditambah lagi kan sudah dicekal jadi seharusnya tidak perlu ditahan," ungkapnya.

Penahanan terhadap seorang tersangka bisa saja dilakukan jika dia ada indikasi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Dan upaya penahanan itu bergantung pada penyidik.

"Dibutuhkan atau tidak ya tergantung penyidik dan memang bisa subyektif karena penyidik yang menentukan," tukasnya.

Terkait adanya invisible hand di balik gerakan demo besar ini, Harkristuti menilai semua kemungkinan bisa saja terjadi. Namun yang dia percaya bahwa semua ini telah didesain sedemikian rapi. Karena menurutnya mengumpulkan massa yang jumlahnya ratusan ribu itu bukanlah perkara sederhana.

"Ini ada yang membiayai ya kemungkinan bisa saja benar. Tapi kemudian maksudnya buat apa saya tidak tahu karena tidak berani berspekulasi," pungkasnya. (ml/beritasatu.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »