![]() |
Jenderal (Purn) TNI-AD Wiranto. |
BENTENGSUMBAR.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menilai, keputusan Bareskrim Polri yang telah menetapkan Gubernur DKI Jakarta (non aktif) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama, merupakan keputusan murni penyelidikan yang didasarkan dari berbagai kesaksian yang diberikan secara profesional.
“Proses hukum tersebut telah terbukti tidak ada sama sekali intervensi dari Pemerintah atau Presiden yang mempengaruhi tegaknya keadilan,” kata Menko Polhukam Wiranto melalui siaran persnya, Rabu siang, 16 November 2016.
Dengan putusan Polri itu, Menko Polhukam mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sudah berjalan dan sedang berjalan, dan mempercayai sepenuhnya kepada aparat penegak hukum guna menyelesaikan masalah ini secara tuntas.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi melakukan hal-hal negaif yang justru melanggar hukum, yang akan merugikan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
“Masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengikuti proses hukum selanjutnya sesuai dengan apa yang telah dikemukakan oleh pemerintah, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia,” pungkas Wiranto.
Bukan Perintah Atasan
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa para penyelidik bekerja secara independen dan bukan karena perintah atasan.
"Penyelidik bekerja secara independen berdasarkan Undang-undang, bukan atas perintah atasan," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, sebagaimana dilansir detik.com, Rabu, 16 November 2016.
Kapolri mengulang pernyataan Presiden Jokowi yang mempersilakan kasus ini diproses hukum dan hukum harus ditegakkan. "Beliau juga menegaskan tidak ingin mengintervensi hukum," kata Kapolri.
Presiden juga meminta gelar perkara digelar terbuka. Namun Polri tidak menggelar secara terbuka karena ada kritik dari sejumlah ahli hukum.
"Proses di tingkat penyelidikan dan penyidikan itu proses yang bersifat rahasia dan tidak terbuka. Maka sebaiknya tidak live namun tertutup dan diberikan kepada semua pihak untuk mengetahui hasilnya," katanya.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto juga menyampaikan hal yang sama. Dia menegaskan tidak ada tekanan dalam keputusan menetapkan Ahok sebagai tersangka. "Bukti yang kita sita, kita periksa dengan forensik itu video kemudian ada dokumen-dokumen itu dasar kita dan keterangan melanjutkan kasus ini ke penyidikan untuk tekanan enggak ada," ujar Kabareskrim. (rel)
“Proses hukum tersebut telah terbukti tidak ada sama sekali intervensi dari Pemerintah atau Presiden yang mempengaruhi tegaknya keadilan,” kata Menko Polhukam Wiranto melalui siaran persnya, Rabu siang, 16 November 2016.
Dengan putusan Polri itu, Menko Polhukam mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sudah berjalan dan sedang berjalan, dan mempercayai sepenuhnya kepada aparat penegak hukum guna menyelesaikan masalah ini secara tuntas.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi melakukan hal-hal negaif yang justru melanggar hukum, yang akan merugikan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
“Masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengikuti proses hukum selanjutnya sesuai dengan apa yang telah dikemukakan oleh pemerintah, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia,” pungkas Wiranto.
Bukan Perintah Atasan
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa para penyelidik bekerja secara independen dan bukan karena perintah atasan.
"Penyelidik bekerja secara independen berdasarkan Undang-undang, bukan atas perintah atasan," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, sebagaimana dilansir detik.com, Rabu, 16 November 2016.
Kapolri mengulang pernyataan Presiden Jokowi yang mempersilakan kasus ini diproses hukum dan hukum harus ditegakkan. "Beliau juga menegaskan tidak ingin mengintervensi hukum," kata Kapolri.
Presiden juga meminta gelar perkara digelar terbuka. Namun Polri tidak menggelar secara terbuka karena ada kritik dari sejumlah ahli hukum.
"Proses di tingkat penyelidikan dan penyidikan itu proses yang bersifat rahasia dan tidak terbuka. Maka sebaiknya tidak live namun tertutup dan diberikan kepada semua pihak untuk mengetahui hasilnya," katanya.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto juga menyampaikan hal yang sama. Dia menegaskan tidak ada tekanan dalam keputusan menetapkan Ahok sebagai tersangka. "Bukti yang kita sita, kita periksa dengan forensik itu video kemudian ada dokumen-dokumen itu dasar kita dan keterangan melanjutkan kasus ini ke penyidikan untuk tekanan enggak ada," ujar Kabareskrim. (rel)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »