![]() |
Presiden Jokowi. |
BENTENGSUMBAR.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pihak menghormati proses hukum yang dijalankan Polri, yang telah menetapkan Gubernur DKI Jakarta (non aktif) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
“Kita semuanya harus menghormati proses hukum yang sekarang ini sedang dijalankan oleh Polri,” kata Presiden Jokowi menjawab wartawan usai membuka FRUIT INDONESIA 2016, di Lapangan Parkir Timur Senayan, Jakarta, Kamis, 17 November 2016.
Presiden menegaskan, jangan ada yang menekan dan mencoba mengintervensi proses hukum tersebut.
“Biarkan Polri bekerja sesuai dengan aturan hukum yang ada. Kita harus menghormati apa yang dilakukan oleh Polri,” tegas Presiden.
Sementara itu, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) mendesak Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk segera ditahan. Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Selama ini tersangka yang terkait pada 156 a selalu ditahan, seperti kasus Arswendo, Lia Aminuddin, Yusman Roy, Ahmad Musadeq," kata Panglima Lapangan GNPF Munarman, di Yayasan AQL, Jakarta, Jumat, 18 November 2016.
Menurut Munarman, meski telah dicekal oleh Polri, Ahok berpotensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) itu juga mempertanyakan pernyataan Ahok saat diwawancarai media Australia, ABC
"Seperti pada saat yang sama dirinya dinyatakan sebagai tersangka yang menyatakan bahwa peserta Aksi Bela Islam dibayar per orang Rp 500.000," kata Munarman.
Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Pol Tito Karnavian menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hingga ke pengadilan.
"Di berbagai media saya sudah menyampaikan komitmen untuk mengawal kasus itu sampai tingkat kejaksaan dan diharapkan sampai pengadilan," ujar Tito di silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat, 18 November 2016.
Tito meminta semua pihak menyerahkan kasus tersebut kepada para penegak hukum.
Dengan demikian, penyelenggaraan Pilkada 2017 mendatang bisa berjalan tanpa menimbulkan kerawanan yang menggaanggu stabilitas nasional.
Dia meyakinkan proses hukum akan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kita melihat bagaimana dalam perjalanan ini terjadi dinamika eskalasi yang berdampak pada stabilitas keamanan sekaligus kehidupan masyarakat. Saya mengimbau agar proses ini dikembalikan ke proses hukum," kata Tito.
Selain itu Tito menuturkan bahwa saat ini polisi masih terus melakukan penyidikan kasus Ahok.
Dia juga meminta agar kasus tersebut tidak dicampuraduk dengan persoalan politik, suku, agama dan ras tertentu.
"Saya berharap kasus ini tidak dicampur dengan politik, agama, suku dan ras tertentu," ucapnya. (ml/setkab.go.id/kompas.com)
“Kita semuanya harus menghormati proses hukum yang sekarang ini sedang dijalankan oleh Polri,” kata Presiden Jokowi menjawab wartawan usai membuka FRUIT INDONESIA 2016, di Lapangan Parkir Timur Senayan, Jakarta, Kamis, 17 November 2016.
Presiden menegaskan, jangan ada yang menekan dan mencoba mengintervensi proses hukum tersebut.
“Biarkan Polri bekerja sesuai dengan aturan hukum yang ada. Kita harus menghormati apa yang dilakukan oleh Polri,” tegas Presiden.
Sementara itu, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) mendesak Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk segera ditahan. Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Selama ini tersangka yang terkait pada 156 a selalu ditahan, seperti kasus Arswendo, Lia Aminuddin, Yusman Roy, Ahmad Musadeq," kata Panglima Lapangan GNPF Munarman, di Yayasan AQL, Jakarta, Jumat, 18 November 2016.
Menurut Munarman, meski telah dicekal oleh Polri, Ahok berpotensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) itu juga mempertanyakan pernyataan Ahok saat diwawancarai media Australia, ABC
"Seperti pada saat yang sama dirinya dinyatakan sebagai tersangka yang menyatakan bahwa peserta Aksi Bela Islam dibayar per orang Rp 500.000," kata Munarman.
Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Pol Tito Karnavian menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hingga ke pengadilan.
"Di berbagai media saya sudah menyampaikan komitmen untuk mengawal kasus itu sampai tingkat kejaksaan dan diharapkan sampai pengadilan," ujar Tito di silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat, 18 November 2016.
Tito meminta semua pihak menyerahkan kasus tersebut kepada para penegak hukum.
Dengan demikian, penyelenggaraan Pilkada 2017 mendatang bisa berjalan tanpa menimbulkan kerawanan yang menggaanggu stabilitas nasional.
Dia meyakinkan proses hukum akan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kita melihat bagaimana dalam perjalanan ini terjadi dinamika eskalasi yang berdampak pada stabilitas keamanan sekaligus kehidupan masyarakat. Saya mengimbau agar proses ini dikembalikan ke proses hukum," kata Tito.
Selain itu Tito menuturkan bahwa saat ini polisi masih terus melakukan penyidikan kasus Ahok.
Dia juga meminta agar kasus tersebut tidak dicampuraduk dengan persoalan politik, suku, agama dan ras tertentu.
"Saya berharap kasus ini tidak dicampur dengan politik, agama, suku dan ras tertentu," ucapnya. (ml/setkab.go.id/kompas.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »