Tegas, Kapolri: Kalau Ada Demo Lagi, Agendanya Bukan Soal Ahok, Tapi Inkonstitusional

Tegas, Kapolri: Kalau Ada Demo Lagi, Agendanya Bukan Soal Ahok, Tapi Inkonstitusional
Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian Bersama Perwira Polri Lainnya. 
BENTENGSUMBAR.COM - Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Tito Karnavian meminta masyarakat untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa karena kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tengah ditangani kepolisian.

"Karena ini sudah masuk ranah hukum, saya minta semua pihak konsisten. Kalau isunya memang masalah dugaan penistaan agama, maka gampang saja kita ikuti proses hukumnya," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 16 November 2016.

Tito menyampaikan, polisi telah menetapkan Ahok sebagai tersangka. Saat ini, penyelidik tengah berusaha secepatnya merampungkan berkas perkara Ahok untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Dengan demikian, kasus ini bisa segera disidangkan. Nantinya, masyarakat bisa menyaksikan secara langsung proses persidangan.

Untuk itu, Tito menilai masyarakat tidak perlu lagi turun ke jalan dan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran seperti pada 4 November 2016.

"Jadi, kalau ada yang mau turun ke jalan lagi, untuk apa? Jawabannya gampang, kalau ada yang ngajak turun ke jalan lagi, apalagi membuat keresahan dan keributan, cuma satu saja jawabannya, agendanya bukan masalah Ahok. Agendanya adalah inkonstitusional dan kita harus melawan itu karena negara ada langkah-langkah inkonstitusional," tutur Tito.

Namun, saat ditanya lebih jauh soal agenda inkonstitusional yang dimaksudnya ini, Tito mengatakan bahwa publik bisa menilainya sendiri.

"Tembakannya bukan ke Pak Ahok. Demonya ini kalian lihat sendiri. Kalau itu terjadi, masyarakat bisa menilai sendiri karena masyarakat kita sekarang sudah pada pintar dan masyarakat yang tidak mudah dipengaruhi," ujar dia.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara terbuka terbatas di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Selasa, 15 November 2016. Dalam gelar perkara itu, tim penyelidik dari Bareskrim Mabes Polri memaparkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang dimiliki berupa keterangan saksi, ahli, dan video.

Kemudian, pihak kepolisian, pelapor, dan terlapor diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya. Dari hasil gelar perkara, polisi memutuskan untuk melanjutkan penyelidikan kasus Ahok ke tingkat penyidikan. (Sumber: kompas.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »