Basuki Sebut Keterangan Ahok di Pengadilan Tak Bisa Dikriminalisasi

Kuasa Hukum Basuki Sirra Prayuna
BENTENGSUMBAR.COM – Keterangan Basuki Tjahaja Purnama sebagai terdakwa perkara penistaan agama di pengadilan tidak bisa dikriminalisasi lagi. Hal itu ditegaskan Kuasa Hukum Basuki Sirra Prayuna, menanggapi lontaran Advokat sekaligus Politikus Gerindra, Habiburokhman, yang ingin melaporkan kembali Basuki atas pernyataannya saat bersaksi di PN Jakarta Utara.

"Tidak boleh orang dikriminalisasi karena keterangannya di pengadilan. Itu hak terdakwa, mau sampaikan keterangan apapun, atau ingkar sekalipun. Dia dilindungi oleh hukum acara kita," kata Sirra Prayuna, di sela Peluncuran Refleksi Akhir Tahun Penegakan Hukum 2016, Rabu, 14 Desember 2016.

Karenanya, kalau Habiburokhman menilai ada keterangan Basuki yang kembali dianggap melakukan penistaan, Sirra menilanya agak aneh.

"Di mana unsur penistaannya lagi? Kan dia (Basuki) menyampaikan, bagaimana suatu proses yang terjadi dalam dirinya, yang akan dibuktikan dalam pokok acara pembuktian, itulah yang disampaikan," kata Sirra.

"Dan semua pernyataan (Basuki) itu ada buktinya. Misalnya ketika dia masih calon bupati di Bangka Belitung, ada selebaran yang mau menggunakan surat Al Maidah itu. Itu ada, dan itu yang diadukan ke Panwaslu Bangka Belitung Timur."

Kata Sirra, semua bukti itu akan disampaikan sehingga bisa dipahami jalan pikiran seorang Ahok sehingga sampai menyebut Al Maidah di kegiatan panen raya keramba di Pulau Seribu, yang belakangan dipermasalahkan.

"Jadi tak bisa dikriminalisasi sebuah pernyataan yang ada di depan majelis hakim. Kan hukum acaranya jelas," tandasnya.

Walau demikian, Sirra mengatakan bahwa pihaknya tak mau ambil pusing dengan apa yang hendak dilakukan Habiburokhman cs.

"Biarlah mereka yang melaporkan, saya tak mau ambil pusing dan menggubris hal itu," imbuhnya. (bs/beritasatu.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »