Peran Pemerintah Cegah Penyebarluasan Berita Hoax Diperkuat Pasal 40 UU ITE

Peran Pemerintah Cegah Penyebarluasan Berita Hoax Diperkuat Pasal 40 UU ITE
BENTENGSUMBAR.COM - Pengamat hukum dan praktisi hukum pidana La Ode Ronald Firman mengatakan, peran pemerintah untuk mencegah penyebarluasan konten negatif, termasuk di dalamnya berita hoax, telah diperkuat dalam pasal 40 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Ronald, pasal tersebut menyisipkan kewenangan tambahan bagi pemerintah dalam memfilter atau memutus konten negatif.

"Ketentuan ini akan berimplikasi terhadap mudahnya pemerintah dalam memfilter atau memutus konten negatif tersebut," tuturnya, sebagaimana dikutip dari kompas.com, 1 Desember 2016.

Ronald menjelaskan, penyebaran hoax mulai marak sejak media sosial populer digunakan oleh masyarakat Indonesia. Hal Ini disebabkan sifat dari media sosial yang memungkinkan akun anonim untuk berkontribusi.

Setiap orang, tidak peduli latar belakangnya, punya kesempatan yang sama untuk menulis.

Beberapa orang yang tidak bertanggung jawab, menggunakan celah ini untuk menggunakan media sosial dalam konteks negatif, yaitu menyebarkan fitnah, hasutan, dan hoax.

"Bahkan beberapa media massa mainstream tercatat pernah menayangkan berita berisi informasi hoax," ucap Ronald.

"Masyarakat Indonesia Anti-Hoax berharap pengguna media sosial dapat lebih bijak dalam menerima berita, terlatih untuk melakukan cross-check, dan berhati-hati ketika menyebarluaskannya," ungkapnya. (by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »