Sri Bintang Pamungkas Ditetapkan Jadi Tersangka Karena Diduga Hasut Masyarakat Lakukan Upaya Makar

Sri Bintang Pamungkas Ditetapkan Jadi Tersangka Karena Diduga Hasut Masyarakat Lakukan Upaya Makar
Sri Bintang Pamungkas Ketika Berorasi di Jembatan Kalijodo. 
BENTENGSUMBAR.COM -  Kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas, Razman Arif Nasution, mengatakan, kliennya diduga melakukan makar karena tayangan video di YouTube. Video itu berisi ucapan Sri Bintang yang mengkritik pemerintah di jembatan Kalijodo.

"Beliau bilang ada tayangan YouTube. Ketika saat itu disampaikan di bawah jembatan Kalijodo. YouTube itu perlu dicek kebenarannya," kata Razman di depan Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jumat, 2 Desember 2016.

Razman menuturkan, video tersebut dilaporkan oleh Ridwan Hanafi. Razman bercerita, awalnya ia mengira terdapat pertemuan yang terkait dengan aksi damai hari ini di Hotel Sari Pan Pasific.

Namun, menurut dia, tidak ada pertemuan saat penangkapan terjadi.

"Pak Bintang diangkut setelah shalat subuh. (Ahmad) Dhani di Hotel Sari Pan Pasific dan Pak Kivlan di kediamannya. Artinya, tidak ada pertemuan," ucap Razman.

Razman menyebutkan, kliennya telah curiga dengan adanya mobil yang mondar-mandir sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Kemudian, sekitar pukul 06.10 WIB, polisi mengetuk pintu rumah Sri Bintang.

"Ketika Sri Bintang minta surat perintah, tetapi tidak diberikan, hanya ditunjukkan, kemudian dibawa lagi. Begitu juga yang dialami Kivlan Zein," ujar Razman.

Sri Bintang Pamungkas masih ditahan oleh penyidik Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan masyarakat melalui media sosial.

"Terhadap beliau, belum bisa kembali dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Polri," ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri Jakarta, Sabtu, 3 Desember 2016.

Boy mengatakan, penetapan Bintang sebagai tersangka berkaitan dengan konten dalam video di sebuah akun YouTube, yang diunggah pada November 2016.

Dalam video yang menyebar luas tersebut, Sri Bintang diduga berupaya menghasut dan mengajak masyarakat agar melakukan upaya makar.

Menurut Boy, video dalam akun YouTube tersebut dijadikan sebagai barang bukti oleh penyidik.

"Dalam proses pemeriksaan, penyidik telah mengundang ahli TI, ahli bahasa, dan ahli pidana," kata Boy.

Atas hal tersebut, Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 KUHP.

Saat ini, Bintang ditahan di Polda Metro Jaya. (by/kompas.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »