BENTENGSUMBAR.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke-2 Antasari Azhar enggan menyampaikan hasil pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 26 Januari 2017.
“Ah mau tahu saja,” kata Antasari singkat saat dicecar wartawan mengenai hasil pertemuannya dengan Presiden Jokowi.
Ditanya lebih jauh mengenai bahasan dalam pertemuan tersebut, Antasari beberapa kali hanya memberikan isyarat tangan dengan meletakkan jari telunjuk di depan mulutnya, seraya berkata “Ssst..”.
Menjawab pertanyaan wartawan tentang makna dari isyarat tersebut, Antasari hanya berujar, “Maknanya saya bicara begitu.”
Sebelumnya saat hendak memasuki kawasan Istana Merdeka, Antasari mengonfirmasi kehadirannya di Istana Merdeka adalah untuk bertemu Presiden Jokowi. “Ya mau bertemu Presiden,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi SP mengatakan, Antasari Azhar sudah mengajukan permohonan untuk bertemu Presiden Jokowi sejak lama.
“Permohonan untuk bertemu Presiden sudah diajukan oleh Pak Antasari sejak lama melalui Menteri Sekretaris Negara, dan baru sore hari ini Presiden bisa menerima Antasari,” kata Johan.
Presiden Joko Widodo telah mengabulkan permohonan grasi yang diajukan oleh Antasari melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor I/G/2017 yang ditandatanganinya pada 16 Januari 2017. Keputusan atas dikabulkannya permohonan grasi Antasari itu telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/1) lalu.
Kasus Antasari Azhar Akan Dibuka Kembali
Kepala Polda Metro Jaya Irjen (Pol) M Iriawan menegaskan, kasus Antasari Azhar akan dibuka kembali. Polisi akan menyelidiki hal-hal yang dinilai belum tuntas dalam kasus tersebut.
"Tentunya harus ditindaklanjuti," ujar Iriawan, saat ditemui di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis siang, 26 Januari 207.
Iriawan akan berkoordinasi dengan penyidik di Direktorat Kriminal Umum yang menyidik kasus Antasari.
"Sudah lama saya belum update data itu. Saya tanya dulu ke penyidiknya, baru nanti saya sampaikan lagi," lanjut dia.
Saat ditanya apakah ia menganggap ada yang janggal dan belum tuntas dalam pengusutan kasus itu, Iriawan enggan menjawabnya.
"Nanti tanya ke direkturnya, saya belum update," ujar dia.
Iriawan merupakan mantan Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 2009 silam. Saat itu, ia turut menyidik perkara Antasari. Antasari terlibat pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Ia divonis 18 tahun penjara. Antasari yang juga mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo pada 20 Januari 2016.
Antasari sendiri menilai, perkara yang melibatkan dirinya belum terungkap seluruhnya. Menurut dia, proses hukum kasusnya penuh rekayasa.
"Pada akhirnya, yang tidak ada diada-adakan, rekayasa kan?" ujar Antasari dalam acara Mata Najwa, Agustus 2016 silam. (by/setkab/kompas)
“Ah mau tahu saja,” kata Antasari singkat saat dicecar wartawan mengenai hasil pertemuannya dengan Presiden Jokowi.
Ditanya lebih jauh mengenai bahasan dalam pertemuan tersebut, Antasari beberapa kali hanya memberikan isyarat tangan dengan meletakkan jari telunjuk di depan mulutnya, seraya berkata “Ssst..”.
Menjawab pertanyaan wartawan tentang makna dari isyarat tersebut, Antasari hanya berujar, “Maknanya saya bicara begitu.”
Sebelumnya saat hendak memasuki kawasan Istana Merdeka, Antasari mengonfirmasi kehadirannya di Istana Merdeka adalah untuk bertemu Presiden Jokowi. “Ya mau bertemu Presiden,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi SP mengatakan, Antasari Azhar sudah mengajukan permohonan untuk bertemu Presiden Jokowi sejak lama.
“Permohonan untuk bertemu Presiden sudah diajukan oleh Pak Antasari sejak lama melalui Menteri Sekretaris Negara, dan baru sore hari ini Presiden bisa menerima Antasari,” kata Johan.
Presiden Joko Widodo telah mengabulkan permohonan grasi yang diajukan oleh Antasari melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor I/G/2017 yang ditandatanganinya pada 16 Januari 2017. Keputusan atas dikabulkannya permohonan grasi Antasari itu telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/1) lalu.
Kasus Antasari Azhar Akan Dibuka Kembali
Kepala Polda Metro Jaya Irjen (Pol) M Iriawan menegaskan, kasus Antasari Azhar akan dibuka kembali. Polisi akan menyelidiki hal-hal yang dinilai belum tuntas dalam kasus tersebut.
"Tentunya harus ditindaklanjuti," ujar Iriawan, saat ditemui di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis siang, 26 Januari 207.
Iriawan akan berkoordinasi dengan penyidik di Direktorat Kriminal Umum yang menyidik kasus Antasari.
"Sudah lama saya belum update data itu. Saya tanya dulu ke penyidiknya, baru nanti saya sampaikan lagi," lanjut dia.
Saat ditanya apakah ia menganggap ada yang janggal dan belum tuntas dalam pengusutan kasus itu, Iriawan enggan menjawabnya.
"Nanti tanya ke direkturnya, saya belum update," ujar dia.
Iriawan merupakan mantan Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 2009 silam. Saat itu, ia turut menyidik perkara Antasari. Antasari terlibat pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Ia divonis 18 tahun penjara. Antasari yang juga mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo pada 20 Januari 2016.
Antasari sendiri menilai, perkara yang melibatkan dirinya belum terungkap seluruhnya. Menurut dia, proses hukum kasusnya penuh rekayasa.
"Pada akhirnya, yang tidak ada diada-adakan, rekayasa kan?" ujar Antasari dalam acara Mata Najwa, Agustus 2016 silam. (by/setkab/kompas)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »