BENTENGSUMBAR.COM - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab kembali tersandung kasus hukum di Polda Jawa Barat (Jabar). Rizieq diduga telah menyerobot tanah milik Perusahaan Hutan Negara Indonesia (Perhutani) yang lokasinya dekat dengan kediamannya di Megamendung, Bogor, Jabar.
Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan mengakui saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Dikatakannya, penyelidikan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.
"Ada juga penyelidikan tentang status tanah karena ada masyarakat yang melapor," kata Anton di PTIK, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2017.
Mantan Kadiv Humas Polri ini menjelaskan laporan diterima sejak seminggu yang lalu. Di mana dalam laporan, disebutkan bahwa pentolan FPI itu diduga telah menyerobot tanah milik negara tanpa hak.
"Seminggu yang lalu, dugaannya penyerobotan dan pemilikan tanah negara tanpa hak," ujar dia.
Kendati begitu, Anton belum mau berkomentar jauh terkait temuan-temuan di lapangan atas laporan tersebut. Menurut dia, hal itu masih terus didalami dengan melakukan penyelidikan.
"Kita masih menyelidiki, itu kan baru dugaan," pungkas jenderal bintang dua tersebut.
99 Persen Tersangka
Sementara itu, pada kasus dugaan penghinaan dasar negara Pancasila sebagaimana yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, Polda Jawa Barat telah berancang-ancang menaikan status pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab sebagai tersangka.
Rizieq terancam Pasal 154 a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57a juncto Pasal 68 UU Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
"Kemungkinan besar akan menjadi tersangka ya, sekarang ya sudah 99 persenlah, tinggal satu persen lagi. Hanya tinggal keterkaitan antara satu bukti dengan bukti yang lain," kata Anton.
Menurut Anton, penyidik akan lebih kuat lagi mencari barang bukti karena tidak ingin menetapkan seseorang sebagai tersangka secara serampangan.
"Harus berdasarkan subjektivitas tapi harus berdasarkan bukti hukum baik bukti materil dan in materil. (Kapan jadi tersangka) ya secepat mungkin ya. Kan sudah ada SPDP ke kejaksaan," lanjutnya.
Anton ingin membuktikan penyidik bekerja profesional tidak berdasarkan kebencian dan subjektivitas.
"Kalau kita tidak suka (Rizieq) bisa saja polisi, sudahlah yang penting (dia) tersangka, tapi tidak bisa begitu kan. Karena yang harus ditegakan itu konstruksi hukum," tegasnya.
Anton menggarisbawahi jika,"sehebat apa pun juga mereka menyerang Polri tapi kita tidak akan gencar (menjadikan tersangka). Kita objektif."
Untuk itu jenderal bintang dua ini memberi sinya jika pihaknya akan kembali meminta keterangan Rizieq namun menunggu peningkatan statusnya menjadi tersangka lebih dulu.
"Akan dimintai keterangan lagi mungkin penetapan status dulu baru akan kita minta keterangnya lagi. (Dipanggil) mungkin minggu depan karena perlu juga konfrontir (dengan saksi) karena dia tidak mengakui bahwa video itu adalah dirinya," tambah Anton.
Saat diperiksa polisi, Rizieq hanya mengatakan, "mirip dirinya bahkan tidak tahu kapan dan di mana. Padahal jelas menurut ahli bahwa video itu adalah original, asli. Ini menujukkan yang jelas saja tidak diakui. Silakan Anda menilai kualitasnya. Yang bersangkutan juga mengadakan konpers sepotong-sepotong, silakan saja," ujarnya. (merdeka/beritasatu)
Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan mengakui saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Dikatakannya, penyelidikan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.
"Ada juga penyelidikan tentang status tanah karena ada masyarakat yang melapor," kata Anton di PTIK, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2017.
Mantan Kadiv Humas Polri ini menjelaskan laporan diterima sejak seminggu yang lalu. Di mana dalam laporan, disebutkan bahwa pentolan FPI itu diduga telah menyerobot tanah milik negara tanpa hak.
"Seminggu yang lalu, dugaannya penyerobotan dan pemilikan tanah negara tanpa hak," ujar dia.
Kendati begitu, Anton belum mau berkomentar jauh terkait temuan-temuan di lapangan atas laporan tersebut. Menurut dia, hal itu masih terus didalami dengan melakukan penyelidikan.
"Kita masih menyelidiki, itu kan baru dugaan," pungkas jenderal bintang dua tersebut.
99 Persen Tersangka
Sementara itu, pada kasus dugaan penghinaan dasar negara Pancasila sebagaimana yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, Polda Jawa Barat telah berancang-ancang menaikan status pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab sebagai tersangka.
Rizieq terancam Pasal 154 a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57a juncto Pasal 68 UU Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
"Kemungkinan besar akan menjadi tersangka ya, sekarang ya sudah 99 persenlah, tinggal satu persen lagi. Hanya tinggal keterkaitan antara satu bukti dengan bukti yang lain," kata Anton.
Menurut Anton, penyidik akan lebih kuat lagi mencari barang bukti karena tidak ingin menetapkan seseorang sebagai tersangka secara serampangan.
"Harus berdasarkan subjektivitas tapi harus berdasarkan bukti hukum baik bukti materil dan in materil. (Kapan jadi tersangka) ya secepat mungkin ya. Kan sudah ada SPDP ke kejaksaan," lanjutnya.
Anton ingin membuktikan penyidik bekerja profesional tidak berdasarkan kebencian dan subjektivitas.
"Kalau kita tidak suka (Rizieq) bisa saja polisi, sudahlah yang penting (dia) tersangka, tapi tidak bisa begitu kan. Karena yang harus ditegakan itu konstruksi hukum," tegasnya.
Anton menggarisbawahi jika,"sehebat apa pun juga mereka menyerang Polri tapi kita tidak akan gencar (menjadikan tersangka). Kita objektif."
Untuk itu jenderal bintang dua ini memberi sinya jika pihaknya akan kembali meminta keterangan Rizieq namun menunggu peningkatan statusnya menjadi tersangka lebih dulu.
"Akan dimintai keterangan lagi mungkin penetapan status dulu baru akan kita minta keterangnya lagi. (Dipanggil) mungkin minggu depan karena perlu juga konfrontir (dengan saksi) karena dia tidak mengakui bahwa video itu adalah dirinya," tambah Anton.
Saat diperiksa polisi, Rizieq hanya mengatakan, "mirip dirinya bahkan tidak tahu kapan dan di mana. Padahal jelas menurut ahli bahwa video itu adalah original, asli. Ini menujukkan yang jelas saja tidak diakui. Silakan Anda menilai kualitasnya. Yang bersangkutan juga mengadakan konpers sepotong-sepotong, silakan saja," ujarnya. (merdeka/beritasatu)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »