Bertemu Presiden di Istana Negara, Ini yang Disampaikan Antasari Azhar

Bertemu Presiden di Istana Negara, Ini yang Disampaikan Antasari Azhar
BENTENGSUMBAR.COM - Antasari Azhar, mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Kamis 26 Januari 2017.

Antasari tiba sekitar pukul 14.52 WIB. Mengenakan baju batik lengan panjang dan terlihat datang seorang diri tanpa didampingi kuasa hukum. Setelah mendapatkan grasi, apa sebenarnya yang akan dibicarakan keduanya. Apakah termasuk membahas kembali kasusnya, yang menurut Antasari tidak pernah ia lakukan?

"Enggak, enggak, enggak (membahas kasus). Ya terima kasih saja. Beri saya kesempatan (bertemu dulu dengan Jokowi)," kata Antasari sembari memasuki kawasan Istana.

Usai bertemu Presiden, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat ini enggan menyampaikan hasil pembicaraannya dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Ah mau tahu saja,” kata Antasari singkat saat dicecar wartawan mengenai hasil pertemuannya dengan Presiden Jokowi.

Ditanya lebih jauh mengenai bahasan dalam pertemuan tersebut, Antasari beberapa kali hanya memberikan isyarat tangan dengan meletakkan jari telunjuk di depan mulutnya, seraya berkata “Ssst..”.

Menjawab pertanyaan wartawan tentang makna dari isyarat tersebut, Antasari hanya berujar, “Maknanya saya bicara begitu.”

Beberapa pihak menilai, Antasari bisa masuk partai atau maju menjadi anggota dewan dan mengusulkan pembentukan satgas tentang kasus yang ia alami. Antasari mengakui, sudah lama mengajukan permohonan untuk bertemu dengan Jokowi.

Hanya saja, setelah grasi diberikan pada 23 Januari 2017, Presiden Jokowi baru bisa untuk bertemu di Istana hari ini.

Antasari resmi mengajukan permohonan grasi kepada Presiden pada Februari 2015. Permohonan itu dibuat berdasarkan permintaan keluarga melalui kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman. Dalam permohonan grasi yang dikirimkan itu, Antasari memohon dua hal yang sifatnya alternatif.

Alternatif pertama, dia meminta pidana dihapuskan. Jika alternatif pertama tak dikabulkan, dia meminta alternatif kedua, yakni pengurangan masa hukuman.

Antasari divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Ia sempat mengajukan kasasi, namun ditolak. Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Antasari juga ditolak oleh MA.

Presiden Joko Widodo kemudian secara resmi memberikan grasi kepada Antasari Azhar melalui Keputusan Presiden Nomor I/G Tahun 2017 tertanggal 16 Januari 2017. Dengan grasi itu, Antasari mendapat pengurangan masa hukuman selama enam tahun.

Dengan begitu, semua masa hukuman Antasari sudah habis. Sebab, ia telah menjalani masa tahanan selama 7,5 tahun dan mendapat remisi sebanyak 4,5 tahun dari total masa hukuman 18 tahun penjara. 

Jokowi Panggil Kapolda Metro Jaya

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memanggil Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan. Panggilan mendadak ini berdekatan dengan jadwal pertemuan Jokowi dengan mantan ketua KPK Antasari Azhar. Diduga pemanggilan ini terkait kelanjutan laporan Antasari di Polda Metro Jaya.

Saat menuju Istana, Iriawan tampak membawa sebundel dokumen. Sang ajudan juga tampak membantu membawa dokumen itu.

Iriawan tiba di Istana sekira pukul 14.00 WIB ditemani oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Teddy Lhaksmana. Antasari lalu datang ke Istana sekitar pukul 14.50 WIB.

Setibanya di Istana, Antasari Azhar sempat menunggu beberapa saat di ruang tunggu atau holding room. Pria berkaca mata itu kemudian masuk menuju Istana Merdeka diantar menggunakan mobil golf.

Tak berapa lama, Iriawan keluar dari kompleks Istana. Dia langsung menemui Teddy dan berbincang di dalam holding room.

Saat ditanya kelanjutan kasus Antasari, Iriawan belum mengetahui perkembangan kasus itu. Dia masih harus melihat data terbaru yang ada di penyidik.

"Nanti saya cek dulu. Saya sudah lama enggak update data itu. Nanti saya tanya dulu ya, bagaimana kasusnya juga ke penyidik," kata Iriawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Mantan Kapolda Jawa Barat itu meminta masyarakat bersabar karena memang pihaknya sedang banyak yang dikerjakan. Mengingat Jakarta ibu kota yang masalahnya juga cukup kompleks.

"Nanti akan saya cek kembali. Tentunya harus ditindaklanjuti," pungkas Iriawan.

Seperti diketahui, saat kasus pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen oleh Antasari Azhar, Iriawan sedang bertugas di Polda Metro Jaya sebagai Direktur Reserse Tindak Pidana Kriminal Umum (Direskrimum). Iriawan pula yang saat itu menangani kasus itu. (by/viva/liputan6/setkab)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »