BENTENGSUMBAR.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memastikan laporan terhadap Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah akan tetap diproses.
Laporan tersebut terkait kicauan Fahri lewat akun Twitter-nya, @Fahrihamzah, yang dinilai menghina tenaga kerja Indonesia (TKI).
Namun, proses yang berjalan akan tetap sesuai dengan hukum acara MKD.
"Akan dilakukan verifikasi apakah sudah memenuhi syarat formal dan materil oleh tenaga ahli," kata Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding saat dihubungi Jumat, 27 Januari 2017.
Jika laporan tersebut dinyatakan lengkap, maka MKD akan melangsungkan rapat pleno untuk meminta pandangan dari masing-masing pihak.
Hal itu dilakukan untuk memutuskan apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti. Jika dinyatakan sudah lengkap, maka kasus dapat mulai disidangkan.
"Tapi ketika belum memenuhi syarat, diminta kepada pelapor untuk memenuhi," ucap Sudding.
Jika kasus ditindaklanjuti, MKD akan langsung menyurati pimpinan dewan.
"MKD akan mengirim surat ke pimpinan dewan tentang adanya laporan," tuturnya.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Buruh Migran.
Koalisi tersebut di antaranya terdiri dari Migrant Care, Indonesia Corruption Watch (ICW), Institute Kapal Perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia, dan beberapa LSM lainnya.
Perwakilan koalisi sekaligus Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, menilai ada beberapa prinsip yang dilanggar secara etis oleh Fahri. Tiga hal diminta koalisi kepada MKD.
Pertama, menegur Fahri agar ke depannya lebih mempertimbangkan etika, baik dalam berucap maupun menyampaikan pernyataan di sosial media.
Kedua, meminta MKD mempertimbangkan agar posisi Fahri sebagai Ketua Tim Pengawas TKI diganti.
Adapun kicauan Fahri yang diucapkan pada 24 Januari 2017 dan menimbulkan polemik adalah: "Anak bangsa mengemis menjadi babu di negeri orang dan pekerja asing merajalela."
Namun, Fahri Hamzah telah minta maaf atau kicauan itu. Dia juga telah menghapus tweet tersebut. (by/kompas)
Laporan tersebut terkait kicauan Fahri lewat akun Twitter-nya, @Fahrihamzah, yang dinilai menghina tenaga kerja Indonesia (TKI).
Namun, proses yang berjalan akan tetap sesuai dengan hukum acara MKD.
"Akan dilakukan verifikasi apakah sudah memenuhi syarat formal dan materil oleh tenaga ahli," kata Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding saat dihubungi Jumat, 27 Januari 2017.
Jika laporan tersebut dinyatakan lengkap, maka MKD akan melangsungkan rapat pleno untuk meminta pandangan dari masing-masing pihak.
Hal itu dilakukan untuk memutuskan apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti. Jika dinyatakan sudah lengkap, maka kasus dapat mulai disidangkan.
"Tapi ketika belum memenuhi syarat, diminta kepada pelapor untuk memenuhi," ucap Sudding.
Jika kasus ditindaklanjuti, MKD akan langsung menyurati pimpinan dewan.
"MKD akan mengirim surat ke pimpinan dewan tentang adanya laporan," tuturnya.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Buruh Migran.
Koalisi tersebut di antaranya terdiri dari Migrant Care, Indonesia Corruption Watch (ICW), Institute Kapal Perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia, dan beberapa LSM lainnya.
Perwakilan koalisi sekaligus Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, menilai ada beberapa prinsip yang dilanggar secara etis oleh Fahri. Tiga hal diminta koalisi kepada MKD.
Pertama, menegur Fahri agar ke depannya lebih mempertimbangkan etika, baik dalam berucap maupun menyampaikan pernyataan di sosial media.
Kedua, meminta MKD mempertimbangkan agar posisi Fahri sebagai Ketua Tim Pengawas TKI diganti.
Adapun kicauan Fahri yang diucapkan pada 24 Januari 2017 dan menimbulkan polemik adalah: "Anak bangsa mengemis menjadi babu di negeri orang dan pekerja asing merajalela."
Namun, Fahri Hamzah telah minta maaf atau kicauan itu. Dia juga telah menghapus tweet tersebut. (by/kompas)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »