BENTENGSUMBAR.COM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro jaya menjadwalkan akan memeriksa ketua GNPF Bachtiar Nasir dan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Selasa, 24 Januari 2017.
Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus upaya pemufakatan makar dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas.
"Iya besok (Munarman dan Bachtiar Nasir) diperiksa sebagai saksi. Jadwalnya jam 10.00 WIB," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, sebagaimana dilansir Kompas.com, Senin, 23 Januari 2017.
Hal senada juga diungkapkan oleh pemimpin FPI, Rizieq Shihab saat berorasi di atas mobil komando setelah dirinya diperiksa di Mapolda Metro Jaya.
Hari ini, Rizieq diperiksa oleh Subdirekorat Fiskal, Moneter, dan Devisa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, terkait ucapannya soal gambar palu arit di logo Bank Indonesia dalam lembaran uang rupiah.
Dia mengaku seharusnya dirinya juga diperiksa sebagai saksi dari Sri Bintang pada hari ini. Namun, pemeriksaan itu diundur pada 1 Februari 2017 nanti.
Sri Bintang Pamungkas ditangkap di kediamannya di Cibubur pada 2 Desember 2016. Dia disangakakan dengan upaya makar atas suratnya ke MPR RI yang menuntut sidang istimewa. Polisi telah menggeledah rumah Sri Bintang dan ruangan Sri Bintang di Jalan Guntur Nomor 49. Penangguhan penahannnya ditolak oleh polisi.
Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 107 tentang Makar juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Jahat. (buya)
Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus upaya pemufakatan makar dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas.
"Iya besok (Munarman dan Bachtiar Nasir) diperiksa sebagai saksi. Jadwalnya jam 10.00 WIB," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, sebagaimana dilansir Kompas.com, Senin, 23 Januari 2017.
Hal senada juga diungkapkan oleh pemimpin FPI, Rizieq Shihab saat berorasi di atas mobil komando setelah dirinya diperiksa di Mapolda Metro Jaya.
Hari ini, Rizieq diperiksa oleh Subdirekorat Fiskal, Moneter, dan Devisa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, terkait ucapannya soal gambar palu arit di logo Bank Indonesia dalam lembaran uang rupiah.
Dia mengaku seharusnya dirinya juga diperiksa sebagai saksi dari Sri Bintang pada hari ini. Namun, pemeriksaan itu diundur pada 1 Februari 2017 nanti.
Sri Bintang Pamungkas ditangkap di kediamannya di Cibubur pada 2 Desember 2016. Dia disangakakan dengan upaya makar atas suratnya ke MPR RI yang menuntut sidang istimewa. Polisi telah menggeledah rumah Sri Bintang dan ruangan Sri Bintang di Jalan Guntur Nomor 49. Penangguhan penahannnya ditolak oleh polisi.
Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 107 tentang Makar juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Jahat. (buya)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »