Saefullah menjalani pemeriksaan di Kantor Dittipikor Bareskrim Mabes Polri, Rabu, 11 Januari 2017. Usai diperiksa, Saefullah menjelaskan kronologi pembangunan Masjid Al Fauz.
Menurut Saefullah, pembangunan Masjid Al Fauz sudah direncanakan sejak tahun 2004. Namun pembangunannya baru rampung tahun 2011. Pembangunan masjid Al Fauz menggunakan dana APBD tahun anggaran 2010-2011.
Dikatakan Saefullah, pemasangan tiang pancang pertama dilakukan saat Wali Kota Jakarta Pusat dijabat oleh Muhayat. Selanjutnya, pembangunan Masjid Al Fauz mulai dianggarkan saat Wali Kota Jakarta Pusat dijabat oleh Sylviana Murni.
Lelang proyek hingga pembangunan Masjid Al Fauz juga dilakukan saat Sylviana Murni menjabat Wali Kota Jakarta Pusat.
“Namun saat tanda tangan kontrak, Bu Sylvi sedang Lemhannas (diklat) sehingga yang tanda tangan kontrak itu pelaksana harian Wali Kota Jakarta Pusat, waktu itu jadi Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Pak Rospen Sitinjak,” ujar Saefullah.
Dikatakan Saefullah, pembangunan Masjid Al Fauz dimulai pada 3 Juni 2010 dengan kontrak pertama sebesar Rp 27 miliar pada APBD 2010. Saat pembangunan masjid sedang berlangsung, Rospen Sitinjak dimutasi menjadi Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika. Posisi Rospen Sitinjak digantikan oleh Fatahillah.
Saefullah kemudian menjabat Wali Kota Jakarta Pusat menggantikan Sylviana Murni yang dimutasi menjadi Asisten Pemerintahan Pemprov DKI Jakarta pada 4 November 2010.
Saefullah menambahkan, pembangunan Masjid Al Fauz selesai pada tahun 2010. Tetapi belum rampung dan belum dapat digunakan. Karena itu, pembangunan Masjid Al Fauz kembali dianggarkan dalam APBD 2011 sebesar Rp 5,6 miliar.
Pengusulan anggaran Rp 5,6 miliar dilakukan saat Sylviana Murni masih menjabat Wali Kota Jakarta Pusat. APBD 2011 dibahas pada tahun 2010 atau sebelum Silviana Murni dimutasi.
Pembangunan Masjid Al Fauz dinyatakan rampung pada tahun 2011 dan diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta yang saat itu dijabat Fauzi Bowo pada 30 Januari 2011.
Anggaran pembangunan Masjid Al Fauz kemudian diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasilnya, BPK menemukan kelebihan anggaran sebesar Rp 108 juta.
Saefullah mengaku sudah mengembalikan kelebihan anggaran itu ke kas daerah. “Dibalikin tahun 2011 juga, sesuai hasil audit,” pungkas Saefullah. (bs/pojoksatu)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »