Dua Kasus Rizieq Sudah Naik Status ke Tahap Penyidikan

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar
BENTENGSUMBAR.COM -  Polda Jawa Barat telah menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan pada kasus yang menempatkan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab sebagai terlapor. Kasus ini terkait dugaan penghinaan dasar negara Pancasila yang dilakukan Rizieq, sebagaimana dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri.

Begitu pula kasus Rizieq di Polda Metro Jaya telah ditingkatkan menjadi penyidikan. Dalam kasus ini, Rizieq sebagai terlapor menuduh bahwa pada uang kertas rupiah, ada lambang Partai Komunis Indonesia (PKI), palu dan arit. Meski demikian, Rizieq belum ditetapkan tersangka dalam dua kasus itu.

"Saya kira masalah waktu saja (untuk penetapan tersangka). Jadi penegakan hukum perlu waktu, gak bisa kesusu, buru-buru. Jadi itu masalah hukum acara yang harus dipatuhi, semuanya proses hukum normal saja," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 23 Januari 2017.

Menurut Boy, penyidik masih melengkapi barang bukti, saksi ahli, meminta persetujuan penyitaan ke pengadilan, dan persoalan administrasi. Selain itu, melakukan gelar perkara untuk kepentingan penyidik.

"Yang jelas gelar itu untuk membeberkan, apakah kasus ini, statusnya dapat dilanjutkan, apakah ada penetapan secara resmi tersangka seperti itu, atau ada kekurangan apa saja yang harus dipenuhi," lanjut Boy.

Untuk kasus penghinaan Pancasila, Rizieq dituduh menodai lambang dan dasar negara yang diatur dalam Pasal 154 a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57a juncto Pasal 68 UU Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Sementara pada kasus lambang PKI, palu dan arit pada uang kertas rupiah Rizieq dilaporkan atas dugaan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (beritasatu)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »